Kejiwaan otak pembunuh siswa SMK 2 Bandar Lampung diperiksa polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan atas K, tersangka pelaku utama pembunuhan Dwiki Sofyan (16), siswa SMKN 2 Bandar Lampung. Pemeriksaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat dalam 14 hari perkara tersebut harus sudah masuk P-21 atau berkas dinyatakan lengkap untuk masuk kejaksaan.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka K dan empat tersangka lainnya," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho di Bandar Lampung, Sabtu (12/3).
Dia menjelaskan pemeriksaan kejiwaan para tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengetahui kondisi kejiwaannya usai melakukan pembunuhan itu. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka telah mengakui perbuatan itu dan secara sadar melakukan perbuatan tersebut.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Dugaan sementara pembunuhan ini telah direncanakan oleh para pelaku, karena dari bukti yang ada mereka sempat membersihkan noda darah di lokasi kejadian," kata dia seperti dilansir Antara.
Dalam kasus ini, Polresta Bandar Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Dwiki Sofyan (16), siswa SMKN 2 Bandar Lampung yang jasadnya ditemukan di kebun warga di kawasan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Satu di antara empat tersangka itu, berstatus mahasiswa, sedangkan tiga lainnya masih pelajar atau masuk kategori di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Derry Agung Wijaya mengatakan pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Penyidik pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Z.A. Pagar Alam Bandar Lampung yang menjadi lokasi pembunuhan hingga akhirnya ditemukan mayat korban di wilayah Sumur Putri.
Dugaan sementara motif pelaku adalah sakit hati oleh kata-kata, atau salah paham sehingga menimbulkan kejadian tersebut. "Kami belum bisa mengungkapkan inisial pelaku yang sudah ditangkap," kata dia.
Sebelumnya pada Senin (7/3) sore ditemukan sesosok mayat dengan luka 108 tusukan di kawasan Sumur Putri, Telukbetung Selatan. Mayat tersebut bernama Dwiki Sofyan, seorang pelajar yang sejak Minggu (6/3) dilaporkan hilang oleh keluarga korban ke Polsek Kedaton.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaFakta mencengangkan didapat dari hasil tes psikologi otak pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kuburan China Palembang
Baca SelengkapnyaSampai saat itu, penyidik Polda Jawa Tengah sudah memeriksa 17 saksi.
Baca SelengkapnyaIbu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaAksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut berhasil terungkap oleh kepolisian dengan menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui penyebab pelajar tersebut nekat mengakhiri hidupnya.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca SelengkapnyaDua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di Sleman telah menjalani tes kejiwaan. Hasilnya telah dikantongi penyidik.
Baca Selengkapnya