Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kekecewaan Ahok jaksa tunda bacakan tuntutan

Kekecewaan Ahok jaksa tunda bacakan tuntutan Sidang Ahok. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Alasan jaksa karena belum menyelesaikan pengetikan surat tuntutan terhadap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok menyampaikan kekecewaan dengan adanya penundaan pembacaan tuntutan dia tidak bisa menyampaikan pembelaan yang disiarkan secara langsung oleh seluruh stasiun televisi.

"Kalau menurut pengacara kita, kita sih pengennya lebih cepat. Kalau menurut saya, kalau kemarin dia (JPU) bacakan (tuntutan) saya kan pleidoi tanggal 17 April, justru kalau menurut kami pledoi kan live dan enggak dibatasi waktu. Pledoi kan suka-suka saya enggak ada batasan waktu, live lagi. Saya mau cerita 4-5 jam, cita-cita saya mau jadi gubernur, paparin visi misi segala macam, pelanggaran enggak? Enggak loh, kan pledoi," katanya di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, dengan adanya penundaan ini akan membuat warga Jakarta semakin bertanya-tanya mengenai kejelasan kasus ini. Ini salah satu yang menjadi latar belakang mengapa pihak penasihat hukumnya kooperatif terhadap permintaan Majelis Hakim.

"Kalau sekarang dimundurin, justru orang-orang bisa tebak yang aneh-aneh. Makanya kita dari dulu usulin kepada hakim, jaksa kan maunya gitu," terang mantan politisi Gerindra ini.

Ahok mengaku tidak mengetahui apakah pledoi dapat mengubah persepsi orang dalam pemilihan Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017. Namun baginya yang terpenting adalah memberikan penjelasan mengenai dirinya dan program dijalankannya selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Saya enggak tahu. Minimal kan saya punya kesempatan ngomong. Kalau semua stasiun TV pasang iklan berapa duit? Apakah ada jaminan orang bakal nonton iklan saya di jam yang sama? Belum. Tapi kalau saya pledoi, kamu semua live. Semua orang yang pengen tahu, nonton enggak? Nonton. Nah ini menarik sebetulnya. Tapi ya sudah, putusan kan memang begitu, ya kita harus terima," tutupnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya