Kekerasan anak meningkat, pemerintah makin serius kebiri paedofil
Merdeka.com - Kejahatan kekerasan seksual terhadap anak belakangan ini makin menyeramkan. Para korban harus menerima pil pahit atas tindakan bejat ini. Mulai dari terancam masa depannya hingga tewas dibunuh pelaku.
Kondisi itu tentu membuat para orangtua jadi was-was. Mereka tentu mengharapkan adanya hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
Harapan tiap orangtua itu mendapat respon positif. Pemerintah mewacanakan para pelaku diberi hukuman setimpal, bahkan terhitung berat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang membuat Presiden Jokowi gemas? Akhirnya, pertunjukan lucu Ameena sukses membuat semua orang terkesan, termasuk Presiden Jokowi yang menyaksikannya dari kursi utama.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
Pemotongan saraf libido hingga kebiri kelamin pelaku dianggap pemerintah sebagai hukuman laik. Pelbagai tingkatan di pemerintahan satu per satu setuju usulan itu.
Berikut merdeka.com merangkum keseriusan pemerintah beri hukuman kebiri pelaku kekerasan seksual pada anak, Kamis (22/10):
Menteri Khofifah
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa gerah dengan banyaknya kasus kejahatan seksual di lingkungan sekolah. Data yang dikumpulkan Kementerian Sosial menunjukkan pelaku tertinggi kekerasan seksual adalah guru."Pemotongan syaraf libido bagi pelaku perlunya tahun 2016. Saya sudah mengkomunikasikan ini ke beberapa kementerian termasuk Kementerian Agama, Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum ,dan Menkopolhukam. Dan Senin depan di bawa ke rapat Menkopolhukam," kata Khofifah dalam Rakornas program keluarga harapan tahun 2015 di Gedung Aneka Bhakti- Kemensos, Jl. Salemba Raya, Jakarta, Selasa, (17/2).Lanjut dia, berdasarkan data yang diambil dari semua media online tahun 2014, pelaku terkecil adalah berumur 6 tahun. Sedangkan korban terkecil adalah 11 bulan serta pelaku tertua berumur 100 tahun."Ini data yang kami ambil dari seluruh media online 2014, kejahatan seksual di sekolah tertinggi pelakunya adalah guru. Tadi saya sudah menyampaikan kepada Menkopolhukam, jika bisa dibahas Senin depan. Bagi kejahatan seksual dengan pemberatan tertentu yang korbannya sudah teridentifikasi," terang dia.Lebih lanjut, pemerintah tidak akan main-main dengan tindak kejahatan seksual ini. Rencana diharapkan akan disepakati oleh semua pihak.
Jaksa Agung M Prasetyo
Jaksa Agung M Prasetyo mendukung hukuman pemutusan saraf libido bagi pelaku pencabulan dan paedofilia. Banyaknya korban dari kekerasan seksual menjadi alasan Prasetyo sepakat dengan hukuman tersebut."Lihat saja beberapa penjahat seksual kan korbannya cukup banyak. Berulang kali mereka melakukan kekerasan seksual. Makanya untuk dihentikan ya dikebiri," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/10).Prasetyo menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan maraknya kekerasan seksual terhadap anak. Tidak efektifnya Undang-Undang Perlindungan Anak dinilai dia sebagai salah satu alasan kenapa aksi pencabulan kerap terjadi di Indonesia.Untuk itu, Prasetyo mendorong pemerintah segera menerbitkan Perppu pemutusan saraf libido bagi pelaku pencabulan atau paedofilia. Mengingat, lanjut dia, kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa."Landasan hukum yang paling dinilai cepat ya Perppu. Kalau revisi UU kan lama, makanya yang dianggap landasan paling cepat ya Perppu," ujar dia.
KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah pemerintah bakal membuat peraturan kebiri pelaku kekerasan seksual anak. Diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) terkait usulan hukuman itu."KPAI mengusulkan untuk penerbitan Perppu untuk pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri, yang direspon baik oleh Presiden, dan didukung oleh Menteri Sosial," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (21/10).Dia menambahkan, ada banyak faktor pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Maka itu, hukuman kebiri dirasa laik untuk pelaku kekerasan seksual anak."Sehingga diusulkanlah hukuman kebiri, yang teknisnya akan disusun oleh sejumlah unsur penegak hukum dan Kementerian terkait seperti Kemensos, Kementerian Perempuan dan Anak dan Kemnkes," pungkas dia.
Mabes Polri
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mendukung hukuman pemutusan saraf libido bagi pelaku tindak pidana pencabulan. Hukuman tersebut dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi para pelaku."Diharapkan ada sanksi tambahan dalam rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk paedofilia karena kejahatan yang berulang harus diberikan efek jera," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).Selain tengah menggodok hukuman bagi pedofilia, Badrodin mengaku pihaknya juga membahas hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan anak. Termasuk, penelantaran anak oleh orang tua."Termasuk juga kemungkinan penelantaran kekerasan terhadap anak oleh orang tua ada tambahan," ungkapnya.
Presiden Jokowi
Pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah memperberat hukuman untuk mencegahnya.Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian."Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai ratas seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/10).Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan."Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali (bila ingin melakukan kejahatan-red) dan ini terobosan baru dan memberikan perubahan," katanya.Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka Presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca Selengkapnya"Pemerintah akan tegas untuk merekomendasikan agar gim yang bisa membahayakan bangsa, anak-anak kita, harus ditindak," kata Sandi
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca SelengkapnyaKasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaHal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antar Forkopimda.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca Selengkapnya