Kelab Malam hingga Panti Pijat di Palembang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan
Merdeka.com - Wali Kota Palembang Harnojoyo melarang rumah makan, tempat hiburan, dan panti pijat urut beroperasi selama Ramadan. Tujuannya mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat beribadah di bulan itu.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 10/SE/PP/2021 tentang Operasional Rumah Makan, Tempat hiburan, Pijat Urut Tradisional dan Modern Selama Ramadan. Sektor-sektor itu dilarang beroperasi sejak H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri.
"Sehari sebelum puasa dan dua hari setelah lebaran saya minta pemilik, pengelola kelab malam, bar, dan panti pijat, tidak melakukan operasional, saya minta ditutup sementara," ungkap Harnojoyo, Selasa (6/4).
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Kenapa keramas saat puasa Ramadhan dianjurkan? Keramas saat hendak puasa sangat dianjurkan. Dengan begitu, bisa merasa tenang dalam menjalankan ibadah seperti salat, zikir, berdoa, dan lain sebagainya.
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
-
Kenapa penting untuk menjaga aktivitas fisik saat Ramadan? Menjaga aktivitas fisik di bulan Ramadan sangat penting untuk menjaga kesehatan serta mencegah berat badan melonjak.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Kenapa puasa dilarang di Hari Tasyrik? Puasa pada hari-hari ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan perintah untuk bersyukur melalui makan dan minum.
Dalam SE tersebut, terdapat pengecualian bagi tempat hiburan dan restoran yang berada di dalam hotel atau satu paket. Sektor itu diberikan toleransi tetap beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"Dengan catatan tidak menyediakan wanita penghibur," tegasnya.
Bagi rumah makan dan warung kopi diimbau tidak beroperasi secara demonstratif seperti biasa, terutama pada siang hari. Pengelola mesti memasang tirai atau sejenisnya sebagai penghormatan bagi orang yang menjalankan ibadah puasa.
"Bagi yang melanggar SE ini, maka saya akan instruksikan untuk diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaPatroli dilakukan ke sejumlah lokasi di wilayah Sukabumi dengan tujuan memberi rasa aman
Baca Selengkapnya