Kelabui petugas, ribuan miras dalam 5 kontainer dicampur sampah plastik
Merdeka.com - Upaya penyelundupan minuman keras berbagai merek sebanyak tiga kontainer berhasil digagalkan aparat. Penyelundupan ini diduga dilakukan secara sistematis karena ribuan botol miras itu disamarkan dengan sampah plastik.
"Pelaku menutupi barang-barang ini dengan samaran plastik untuk mengelabui petugas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, di Polda Metro Jaya, Senin (18/9).
Idham menjelaskan, pengungkapan ini atas kerjasama Polri dengan Bea Cukai. Petugas mendapat informasi dari lapangan bahwa adanya kapal Meratus Sibolga Vo1722S dari Pelabuhan Kijang Tanjung Pinang. Kapal ini dikirimkan ke Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga mengangkut tiga kontainer.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
"Kapal berisi minuman keras ini akan berlabuh di Terminal 3 Pelindo kode 209 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara," katanya.
Petugas pun langsung melakukan pemindaian dengan menggunakan X-Ray untuk mengetahui isi dari ketiga kontainer yang telah diamankan.
"Dari hasil pemindaian menunjukkan bahwa di dalam kontainer tersebut terlihat barang yang berjumlah ribuan ribu botol," ungkapnya.
Atas hal ini, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah orang yang mengetahui soal pengiriman kapal itu. "Pelaku pengiriman barang ini dikendalikan oleh kawasan Singapura. Saat ini masih kami dalami peran-perannya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, aparat berhasil mengamankan lima kontainer dengan isi 53.927 botol minuman keras dari merek ternama yakni, Blue Label, Chivas, Black Label, Absolut Vodka, Jack Daniel dan Martel. Harganya ditaksir mencapai Rp 26 miliar. Dua kontainer diamankan di Pelabuhan Tanjung Pinang, sisanya tiga kontainer diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok. Potensi Kerugian Negara (Bea Masuk dan Cukai) sebanyak dalam kasus ini mencapai Rp 58 miliar. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca Selengkapnya