Kelakuan ajaib Fredrich Yunadi di persidangan kasus merintangi penyidik KPK
Merdeka.com - Fredrich Yunadi, eks kuasa hukum Setya Novanto terbelit kasus merintangi penyidik. Ia dinilai menghalangi-halangi kerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buat mencokok Setya Novanto, kliennya dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Setelah dirasa cukup mengantongi bukti, KPK langsung menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Ia pun dijemput paksa.
Entah karena sifat tempramentalnya atau memang ada faktor lain, Fredrich meradang. Ia tidak terima dituding menghalangi penyidik.
-
Mengapa Fredy Pratama dituduh melakukan pencucian uang? Aset yang dihasilkan dari kejahatan narkotika ini mencapai Rp 10,5 triliun, menggambarkan skala bisnis ilegal yang sangat besar.
-
Bagaimana cara menggunakan kata-kata Sunda nyindir? Kata-kata Sunda nyindir lucu di bawah ini bisa coba Anda contoh untuk menyampaikan unek-unek ke orang lain.
-
Di mana Fredy Pratama bersembunyi? 'Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan,' kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Dimana Fredy Pratama diduga bersembunyi? Polri mengungkap bahwa Fredy Pratama diduga tengah berada di Thailand.
-
Bagaimana etika saat menyindir? Pilih waktu dan tempat yang tepat untuk menyindir. Jangan menyindir di depan umum atau di media sosial, karena bisa membuat orang yang disindir merasa malu dan tersinggung.
-
Siapa yang nyikep? Mayoritas warga memilih celurit.
Satu yang ia yakini, sebagai seorang kuasa hukum, mempunyai hak untuk membela kliennya.
"Apa yang kalian saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka sudah melecehkan putusan Mahkamah konstitusi dan undang-undang advokat," umpatnya kepada wartawan di KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Kekesalan Fredrich kepada KPK dibawaa hingga persidangan. Sejumlah tingkah Fredrich yang terbilang ajaib terlihat.
Beberapa kali ia naik pitam bersikeras tidak bersalah dan tak ada praktik menghalangi penyidik.
Terlebih saat eksepsi atau nota keberatannya ditolak hakim. Saking emosinya, begitu ditolak, Fredrich langsung menyatakan banding tanpa berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya.
"Kami akan ajukan banding yang mulia," ujar Fredrich sesaat setelah putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Senin (5/3).
Dia beradu argumen terkait hukum acara pidana saat proses gugatan praperadilan berlangsung. Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri menskors sidang selama 5 menit untuk berdiskusi dengan anggota majelis hakim lainnya atas empat poin permintaan Fredrich.
Keempat point tersebut adalah meminta materi berkas perkara praperadilan diperiksa pada sidang pokok perkara, meminta Majelis Hakim memanggil Deputi Penindakan yang saat itu dijabat oleh Heru Winarko, Direktur Penyidikan Aris Budiman, dan Ketua KPK Agus Rahardjo, atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang, memeriksa LK TPK yang dianggapnya palsu, dan memeriksa adanya Sprindik menggunakan nama palsu.
Fredrich pun mengancam akan memboikot persidangan jika permintaannya tak dituruti.
"Kalau begini kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak pak, ini HAM. Kalau bapak memaksa kehendak bapak, kami nyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," ujarnya meledak-ledak.
Namun, Majelis Hakim tak bergeming dan tetap menolak eksepsi Fredrich.
Ancaman Fredrich hanya gertakan
Akan tetapi, ancaman Fredrich memboikot persidangan nyatanya tidak dilakoni. Ia beralasan, jika memboikot dan tidak hadir, maka sama saja membenarkan tuduhan penyidik KPK.
"Setelah dipikir-pikir, kalau saya tidak datang berarti membenarkan perbuatan yang tidak ada," ucap Fredrich di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
Sikap Fredrich pun tampak lebih kalem.
Namun, di balik sikap tenangnya, Fredrich tetap saja 'nyinyir'. Ia meletakkan jari telunjuk dengan posisi miring ke bagian dahinya.
Umumnya, aksi itu merupakan isyarat buat seseorang mengejek lawan bicaranya sebagai pengganti kata 'gila'.
Jaksa KPK pun merasa dilecehkan.
"Kami selaku JPU sangat keberatan dengan perilaku terdakwa, tadi yang kita lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika JPU akan bertanya saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan agar ketua majelis mengingatkan terdakwa bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruangan persidangan ini," ujar Jaksa Roy Riadi.
Tidak hanya satu kali, Jaksa Roy mengatakan beberapa gerakan tubuh yang dianggap merendahkan dilakoni fredrich selama tanya jawab antara Jaksa dengan seorang saksi yakni Pelaksana tugas Manager Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Kejadian Fredrich diawali saat jaksa menanyakan alasan Setya Novanto ditangani salah satu dokter bedah umum di rumah sakit tersebut. Dijelaskan oleh Alia, keluhan yang dialami Setya Novanto sejatinya memang ditangani oleh dokter bedah umum.
Saat itu pula, Fredrich memiringkan jari telunjuk di depan dahinya.
Kuasa hukum Fredrich pun meminta maaf atas tindakan kliennya tersebut, sekaligus membela dengan alasan tim Jaksa Penuntut Umum juga melakukan hal yang sama.
"Mohon maaf tadi ada gerakan tangan terdakwa. Tapi tadi penuntut umum juga ketawa-ketawa jadi sama saja," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ICW menyentil Firli Bahuri tak jauh berbeda dengan tersangka korupsi saat menghindari wartawan dan menutupi wajahnya
Baca SelengkapnyaMAKI menilai tindakan Firli menghindari kerumunan awak media sangat memalukan
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaYudi berharap Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli
Baca SelengkapnyaTindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaNama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca Selengkapnya