Kelakuan anak pemilik pesantren di Malang setubuhi ABG berulang kali
Merdeka.com - Perbuatan kotor Rahmat (42), telah mencoreng orang tuanya yang begitu terpandang di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Rahmat merupakan anak pemilik pondok pesantren (ponpes) di daerah tersebut. Namun dia malah membuat malu keluarganya dengan mencabuli BN (17), santriwati milik ayahnya itu.
Padahal Rahmat telah memiliki istri dan tiga anak. Tapi rupanya itu tak dia pedulikan. Rahmat memperdaya korban dengan memanfaatkan statusnya sebagai anak pemilik Ponpes. Sebab, sebagai anak pemilik pondok, Rahmat sangat dihormati, bahkan selalu dipanggil Gus.
Aksi pencabulan berawal dari pertemuan Rahmat dan korban di komplek pondok. Dia mengajak BN pergi jalan-jalan.
-
Bagaimana istri bercerai dari pernikahan siri? Melansir dari NU Online Jombang, Rabu (2/10) dijelaskan bahwa seorang istri bisa memutus pernikahan bila pernikahannya dilakukan secara nikah siri. Dalam hal ini, istri menuntut cerai karena sang suami tidak memberikannya nafkah atau tidak bersikap adil kepadanya. Salah satu caranya adalah dengan faskhunnikah, karena status pernikahan sirri, maka istri melakukan faskhunnikah melalui muhakam (kiai/ulama), jika tidak ada, maka istri bisa melakukan faskhunnikah sendiri.
-
Siapa yang membuat pengakuan tentang perselingkuhan? Sebelum pergi meninggalkan dunia, ia membuat sebuah pengakuan kepada sahabatnya. “Aku mau membuat pengakuan sebelum aku mati. Aku telah selingkuh dengan istrimu selama 10 tahun, dan anak perempuanmu itu adalah anakku.
-
Apa akibat hukum nikah siri? Hal ini akan membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak istri dan anak hasil dari pernikahan siri.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Bagaimana pelaku menutupi kejahatannya? Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan, Senin (26/2), menyebut kebakaran dikondisikan oleh pelaku DZ untuk menutupi kejahatannya. Pelaku diduga sakit hati karena orang tua korban menagih utang kepadanya.
-
Siapa yang menikah? Dengan mengunggah keterangan tersebut, Al Ghazali memberikan ucapan selamat kepada Thariq & Aaliyah yang telah sah menikah.
"Korban sebenarnya menolak ketika diajak pergi, karena yang mengajak putra pak kyai tentu saja sungkan," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo, Rabu (3/8).
Sudah tiga kali Rahmat mencabuli korban di tempat yang berbeda. Salah satu tempat yang korban ingat dia pernah dicabuli di dalam mobil.
"Korban mengaku dicabuli hingga disetubuhi sebanyak tiga kali. Korban lupa tempatnya, yang diingat dilakukan di mobil dan dekat lokasi makam. Tapi lupa waktunya," ungkap Sutiyo.
Menurut Sutiyo, pelaku sempat berkelit dengan berdalih kalau hubungan badan keduanya dilakukannya karena perasaan saling suka. Bahkan mengklaim kalau sudah menikah secara siri atau diam-diam.
"Berdalih kalau sudah nikah siri. Pelaku juga mengaku sudah lama pacaran. Karena itu kerap diajak keluar dengan mobil," imbuh Sutiyo.
Lantaran sudah menjadi budak nafsu Gus Rahmat, perilaku korban banyak perubahan. Keluarga pun curiga dan menanyai putrinya yang dititipkan untuk mencari ilmu agama itu.
"Perubahan inilah yang dicurigai orangtua korban. Awalnya korban juga tidak mengaku, namun setelah didesak terus akhirnya bercerita tentang perlakukan tak senonoh dari pelaku," imbuhnya.
Orang tua korban tidak terima dan melaporkan tindakan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pelaku dan korban.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 juncto pasal 76d-76e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaPelapor merupakan ayah kandung dari anak yang dinikahi tersebut.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaSekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.
Baca SelengkapnyaTersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka membuka dan mengelola tempat pengajian yang kini sudah dipasang garis polisi itu sejak sekitar tiga tahun yang lalu.
Baca Selengkapnya