Kelakuan Aneh Bule di Bali, Jadi Gelandangan hingga Panjat Pohon Kramat
Merdeka.com - Pulau Dewata Bali, salah satu ikon Indonesia yang melegenda, sebagai tempat wisata yang diincar dan diburu banyak turis–turis asing dari berbagai belahan dunia. Keeksotisannya yang luar biasa, memikat para wisatawan asing untuk berkunjung ke pulau ini. Tidak heran jika di setiap jengkal wilayah ini selalu ditemukan orang–orang dari mancanegara, khususnya di tempat–tempat wisata.
Namun di tengah ramainya wisatawan asing yang singgah di pulau Bali, terdapat beberapa kejadian-kejadian yang tidak mengenakkan dan merugikan Indonesia khususnya bagi warga–warga lokal di Bali. Salah satunya adalah ulah memalukan beberapa warga asing. Mereka yang berniat melakukan perjalanan liburan berakhir dengan melakukan tindakan–tindakan tidak terpuji di negeri orang.
Pada pertengahan 2021 tepatnya bulan Juni, ditemukan pria keturunan India bernama Pradeep Kumar Xplorer (51) warga Negara USA atau Amerika Serikat, yang diamankan petugas Satpol PP Denpasar, Bali, karena melakukan tindakan–tindakan tidak terpuji kepada warga dan pedagang lokal di Jalan Sudriman, Denpasar, Bali.
-
Apa yang menjadikan Bali tempat populer untuk bulan madu? Bali seringkali dijadikan sebagai destinasi untuk berbulan madu dalam merayakan cinta dua sejoli. Adanya keindahan alam yang memukau, Bali memiliki daya tarik tersendiri yang tidak bisa diabaikan. Mulai dari pantai pasir putihnya hingga hutan-hutannya yang menyejukkan, Bali tidak pernah gagal jika bicara soal alam.
-
Siapa yang liburan di Bali? Inilah potret Putri Titian bersama Junior Liem dan kedua anak mereka tengah menikmati liburan yang menyenangkan di Bali.
-
Siapa yang liburan ke Bali? Titi Kamal tengah liburan ke Bali bersama anak-anaknya.
-
Mengapa pulau dewata bali sangat cocok untuk bulan madu? Bali, pulau yang memikat hati, menyuguhkan keindahan alam yang luar biasa serta budaya yang kaya, menjadikannya tempat ideal untuk berlibur.
-
Kenapa vila di Bali populer? Apalagi vila-vila di Bali kini juga sudah banyak yang menawarkan private pool, sehingga berasa rumah sendiri.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
Menurut keterangan Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, bule tersebut telah tinggal di salah satu hotel di Bali selama 1 tahun dengan biaya kamar Rp100 ribu per hari. Namun terdapat kemungkinan dia tak lagi sanggup membayar sewa kamar hingga harus hidup menggelandang.
"Iya, dia tidak punya duit bayar kamar, alasannya mau ngumpulin duit, mau pulang ke negaranya alasannya," ujar Sayoga.
Diketahui Bule tersebut juga tidak memiliki passport dan hanya membawa beberapa dokumen. Sayoga pun mengatakan mengapa informasi terkait tindakan bule yang meresahkan warga lokal ini setelah satu tahun berlalu. Menurutnya, pihak imigrasi kurang cermat dalam menangani wisatawan asing sehingga banyak wisatawan asing yang lolos tanpa izin masuk yang legal. Dirinya pun baru mengetahui laporan ini dari warga setempat, lantaran satpol PP juga memilik tanggung jawab terkait pengawasan protokol kesehatan di Pulau Dewata Bali ini.
"Yang saya pertanyakan sekarang siapa sih yang mengurusi orang asing? Satpol menjadi bulan-bulanan ngurusin orang asing jadinya. Ini sudah satu tahun di Denpasar tinggal, kok lolos yang begini. Sudah (dihubungi) imigrasi, tidak datang-datang malah. Saya mengurusi prokes saja sudah keteter, ini menambah pekerjaan orang lain ini," ungkap Sayoga.
Panjat Pohon Kramat
Samuel Lockton, seorang bule Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ini, kembali menambah daftar perilaku tak terpuji wisatawan luar yang berkunjung ke Bali. Dengan alasan sangat cinta dengan alam dan tidak tahu, dirinya nekat memanjat pohon keramat di areal Pura Dalem dan Pura Prajapati, di Desa Adat Kelaci Kelod, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
Aksinya sempat viral di media sosial dan menuai kritik dari warganet Indonesia. Meskipun telah meminta maaf atas perlakuan tidak terpujinya, pihak Imigrasi Bali menindak tegas Samuel, dengan mengusirnya ke Negara asalnya, Darwin.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Teddy Riyandi, Samuel tidak dideportase lantaran tidak ada tuntutan dari Desa Adat, disamping itu, Samuel pun masih memiliki izin tinggal dengan Visa on Arrival (VoA).
"Kita perintahkan untuk meninggalkan Indonesia. Kenapa kita tidak melaksanakan deportasi? Karena memang warga negara asing tersebut tidak ada tuntutan dari Desa Adat. Ini sebagai langkah kita, karena yang bersangkutan masih ada izin tinggal yang masih berlaku. Dia pakai visa on arrival dan masih berlaku. Dia, kalau mau tinggal masih bisa, cuma kita perintahkan untuk keluar wilayah Indonesia " tutur Teddy.
Teddy pun menuturkan bahwa Samuel telah dipulangkan ke Darwin pada 15 Juni 2022 menggunakan maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ82 untuk rute Bali ke Darwin.
Jadi Gelandangan
Aksi tidak terpuji di pulau Dewata Bali pun datang dari seorang perempuan berkebangsaan Jerman. Daniela Jeromin, perempuan paruh baya tersebut diamankan petugas satpol PP Badung, Bali pada 4 Juli 2022, lantaran didapati tengah menggelandang di daerah Petitenget, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Menurut kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, yang bersangkutan kini telah diserahkan pada kantor Imigrasi untuk penanganan lebih Lanjut.
"Sudah kita serahkan ke Imigrasi untuk penanganan selanjutnya," ungkap Suryanegara.
Sebelumnya diketahui dari laporan warga sekitar, bahwa Bule tersebut tinggal di sebuah rumah kosong selama kurang lebih 10 hari. Suryanegara pun mengaku pihaknya kewalahan menangani Bule tersebut lantaran informasi yang diberikan saat dimintai keterangan sangat tidak jelas. Dia selalu beralasan ini dan itu," pungkas Suryanegara.
Rusuh di Warung Padang
Baru–baru ini kembali terjadi aksi tidak terpuji Bule asal India yang berujung deportasi. WNA asal India dengan inisial PKX didapati sering meminta–minta pada warga sekitar. Menurut Anggiat Napitupulu, selaku Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali, saat diwawancarai media pada Jumat (16/9), PKX melanggar pasal Undang–Undang Keimigrasian dan harus dideportasi.
"Yang bersangkutan dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3), Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Anggiat.
PKX sudah dilaporkan oleh masyarakat sejak April 2021 lantaran aksinya yang dianggap meresahkan warga. Bermula ketika dirinya mulai kehabisan uang dan tidak mampu menyambung hidup di Bali. Dia sering tidak bayar ketika makan di Warung Makan Padang daerah Denpasar. Tak hanya itu, PKX kerap meminta belas kasihan dengan cara meminta-minta kepada para warga.
Aksinya pun ditangkap Satpol PP Denpasar usai pemilik waring makan tersebut melaporkannya. PKX dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7, Tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Warga asing ini pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 17 Februari 2020, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku untuk 30 hari untuk berlibur di Pulau Bali," tutur Anggiat.
PKX dalam keterangannya mengaku, sebelum menggelandang dia menggunakan sisa uang tabungannya guna mencukupi kebutuhan hidupnya selama di Bali. Masa Pandemi Covid-19 pun menjadi salah satu factor mengapa PKX masih tinggal di Indonesia. Dia sempat mengajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang berlaku hingga 16 April 2020.
Namun dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal pada paspornya lagi. ITKT merupakan fasilitas kemudahan izin tinggal bagi warga asing yang tinggal di Indonesia dan belum dapat kembali ke negaranya akibta tidak adanya penerbangan yang beroperasi. IKTK pun tidak bersifat otomatis, yang bersangkutan harus tetap melakukan perpajangan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Setelah sekitar satu setengah tahun diadakan konseling secara rutin dan pendekatan persuasif, yang bersangkutan akhirnya bersedia dipulangkan ke negara asalnya. PKX dideportasi menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD158 sekitar pukul 12.45 WITA, dengan tiket yang diperoleh dari Konjen India sesuai dengan penawaran awal.
Anggiat mengatakan, PKX akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan keseluruhan kasusnya.
Reporter: Putri Oktafiana
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memang para bule di Bali kerap bertingkah absurd. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga bakal melakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan.
Baca SelengkapnyaTak semua turis bule berbuat negatif di Bali. Contohnya adalah turis asal Belanda ini. Dengan suka rela dia mengumpulkan sampah yang ada di Pantai Kuta.
Baca SelengkapnyaViral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaKeindahan alam dan budaya yang begitu kental membuat turis mancanegara betah berlama-lama liburan di Bali.
Baca SelengkapnyaSementara, turis asing yang menkonsumsi barang haram tersebut mengaku untuk mencari ketenangan
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan sebenarnya video tersebut adalah video lama dan kejadiannya sekitar satu tahun yang lalu.
Baca SelengkapnyaSalah satu daya tarik utama Bali adalah pantainya yang memukau.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca Selengkapnya