Kelakuan pemburu Pokemon, nyelonong markas TNI dan Polri
Merdeka.com - Demam permainan Pokemon Go dalam aplikasi telepon seluler pintar tengah digandrungi masyarakat pelbagai penjuru dunia termasuk Indonesia. Permainan besutan John Hanke, ini terbukti ampuh membuat semua kalangan usia ikut mencoba memainkannya.
Demam Pokemon Go membuat sejumlah lembaga pemerintah seperti sekolah, kementerian, anggota dewan pusat, TNI hingga kepolisian sampai memberikan peraturan khusus terkait permainan ini. Aturan itu yakni lantaran bermain Pokemon Go dinilai mengganggu kinerja sehingga sangat dilarang.
Pelarangan itu menyusul beberapa kejadian akibat orang yang tengah memainkan Pokemon Go. Cerita itu salah satunya dialami Romain Pierre (27). Romain sempat diamankan aparat TNI AD lantaran menerobos markas Kodam 0614/Kota Cirebon saat mencari Pokemon, dalam permainan Pokemon GO.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Bagaimana aturan ISPO dibuat? Dia lantas menceritakan alur pembentukan regulasi yang sudah ada campur tangan orang luar sejak awal. 'Saya tanya PPATK, benarkah itu masuk, benar. Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp13 miliar masuk dana ke waktu perancangan ISPO. Direvisi Perpres ISPO masuk lagi (dana asing). Makanya kemarin saya lapor ke KPK ke Kejagung, periksa tim itu,' kata Gulat di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (4/7).
-
Kapan orang dilarang main? Cerita mitos ini agak seram jika dibandingkan yang lainnya. Anak-anak dilarang main saat magrib. Kalau masih ada di luar rumah, harus segera pulang. Kalau tidak, nanti akan dibawa oleh wewe gombel.
Romain ditangkap setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dengan cara melompat portal Makodim 0614/ Kota Cirebon. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/7) sekira pukul 23.00 WIB. Tapi polisi yang sempat memintai keterangan pria asal Prancis itu, langsung melepaskannya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kehadiran Romain ke Indonesia atas undangan sponsor untuk keperluan bisnis. Sehingga tidak ada alasan Romain ditahan.
"Sudah clear karena yang bersangkutan juga memiliki dokumen yang lengkap ditambah dengan jaminan dari pihak sponsor," ucap Yusri, saat dihubungi, Selasa (19/7).
Sponsor tempat menaungi Romain kerja juga bisa memperlihatkan data diri bule tersebut. Dia menjelaskan, tujuan Romain memasuki markas Makodam 0614/Kota Cirebon secara konteks dirinya memang murni bermain Pokemon GO sambil melakukan joging malam.
"Memang dirinya murni bermain Pokemon GO pada malam itu sambil lari-lari," kata dia.
Lain cerita seorang anak baru gede (ABG) di Pamekasan, Jawa Timur, ini. Seorang ABG pernah diamankan karena datang ke Mapolres sekadar untuk mencari pokemon.
"Pernah ada anak sebaya SMP naik sepeda sambil membawa telepon dan mau masuk halaman Polres. Setelah kita tanya ternyata mau nangkap pokemon itu," kata Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho, Rabu (20/7).
Akibatnya, Polres Pamekasan, melarang anggotanya main Pokemon Go, terutama di lingkungan Mapolres. Hal ini karena main game Pokemon Go dianggap bisa mengganggu kinerja polisi sebagai pelayan masyarakat.
"Ini sesuai dengan telegram yang kami terima dari Mabes Polri," kata dia.
Selain larangan bagi anggota, Mapolres Pamekasan juga area terlarang untuk mencari pokemon. Kapolres menjelaskan, larangan bermain Pokemon itu berdasarkan beberapa pertimbangan.
Selain bisa mengganggu konsentrasi kerja aparat penegak hukum, juga, karena selama ini telah banyak kejadian akibat permainan game itu. Dia menjelaskan, di Pamekasan Game Pokemon Go mulai marak setelah banyak diberitakan di sejumlah media akan uniknya permainan game ini.
"Telegram Mabes Polri terkait Pokemon ini telah kami sampaikan saat apel termasuk kepada para kapolsek se-Pamekasan," ujar dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini lahir seiring maraknya fenomena perjudian daring atau online yang sudah melibatkan berbagai kalangan.
Baca SelengkapnyaTNI AU turut melibatkan pengawasan melekat dari setiap atasan untuk memantau gerak-gerik psikologi seluruh anak buahnya.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah tegas ke seluruh anggota untuk menjauhi judi online.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemerintah menghormati kerja keras Polri dalam mengungkap kasus judi online
Baca SelengkapnyaMenko Hadi memerintahkan kepada TNI dan Kepolisian untuk segera menindak oknum nakal tersebut
Baca SelengkapnyaKadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono berpesan untuk seluruh anggota Polri agar tidak terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaKompolnas mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menjaga semangat institusi dalam memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaPolri menyatakan telah memecat sejumlah anggotanya yang terlibat pelanggaran etika akibat tindak pidana judi online.
Baca SelengkapnyaMendagri mengatakan pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.
Baca SelengkapnyaTNI saat ini tengah fokus melakukan penyuluhan terhadap judi online.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga menyoroti maraknya judi online di kalangan TNI Polri.
Baca Selengkapnya