Kelalaian sepele jaksa bikin terdakwa kasus foto Jokowi-Nikita bebas
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa kasus pengunggahan foto Presiden Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani, Yulianus Paonganan. Bebasnya pria yang memiliki nama panggilan Ongen itu karena hal sepele.
Dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (10/5) kemarin, ketua majelis hakim, Nursyam menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil sebuah dakwaan di mana jaksa tidak mencantumkan pembuatan surat dakwaan.
"Mempertimbangkan demi menjaga ketertiban hukum pidana, penuntut umum lalai mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan seperti Pasal 143 KUHAP ayat 2," katanya saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/5).
-
Mengapa status tersangka Pegi Setiawan gugur? Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka pada Pegi Setiawan gugur demi hukum.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa Pegi Setiawan ditetapkan tersangka? Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Meskipun demikian, Nursyam menjelaskan, pembebasan Ongen tidak serta merta menggugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan JPU, diminta oleh hakim, untuk kembali merevisi dan memperbaiki surat dakwaan.
"Menimbang bahwa sekalipun proses perkara dihentikan tidak berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah seperti sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, majelis hakim memerintahkan kepada penegak hukum berdasarkan keputusan PN Jakarta Selatan harus dibebaskan, namun proses dakwaan tetap dilanjutkan.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Ongen dijerat dengan 2 pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Ongen melanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menyatakan, kelanjutan kasus ini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Mereka harus memperbaiki surat dakwaan yang 'cacat' itu.
"Ya harus dibuat dakwaan baru. Persidangan harus diulang dari awal. Ini kesalahan fatal bagi jaksa karena hal sepele dan kurang teliti," ujar Miko.
Meski begitu, Miko menilai, proses pembuatan dakwaan baru itu tidak akan membutuhkan waktu lama karena jaksa tinggal melengkapi syarat formil yang kurang dalam dakwaan seperti yang dinyatakan hakim.
"Prosesnya bisa cepat kok, tinggal dilimpahkan ulang dari kepolisian, jaksa nyatakan P21 dan melengkapi syarat yang kurang, kemudian diajukan ke persidangan lagi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaHotman menyebut bebasnya Pegi dari praperadilan bukan dari pokok perkara
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaHakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.
Baca SelengkapnyaBegini momen kepulangan Pegi Setiawan disambut warga usai bebas dari penjara.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca Selengkapnya