Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kelalaian sepele jaksa bikin terdakwa kasus foto Jokowi-Nikita bebas

Kelalaian sepele jaksa bikin terdakwa kasus foto Jokowi-Nikita bebas ongen bebas dari penjara. ©2016 Merdeka.com/twitter

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa kasus pengunggahan foto Presiden Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani, Yulianus Paonganan. Bebasnya pria yang memiliki nama panggilan Ongen itu karena hal sepele.

Dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (10/5) kemarin, ketua majelis hakim, Nursyam menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil sebuah dakwaan di mana jaksa tidak mencantumkan pembuatan surat dakwaan.

"Mempertimbangkan demi menjaga ketertiban hukum pidana, penuntut umum ‎lalai mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan seperti Pasal 143 KUHAP ayat 2," katanya saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/5).

Orang lain juga bertanya?

Meskipun demikian, Nursyam menjelaskan, pembebasan Ongen tidak serta merta menggugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan JPU, diminta oleh hakim, untuk kembali merevisi dan memperbaiki surat dakwaan.

‎"Menimbang bahwa sekalipun proses perkara dihentikan tidak berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah seperti sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, majelis hakim memerintahkan kepada penegak hukum berdasarkan keputusan PN Jakarta Selatan harus dibebaskan, namun proses dakwaan tetap dilanjutkan.

‎"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan‎," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Ongen dijerat dengan 2 pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, Ongen melanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menyatakan, kelanjutan kasus ini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Mereka harus memperbaiki surat dakwaan yang 'cacat' itu.

"Ya harus dibuat dakwaan baru. Persidangan harus diulang dari awal. Ini kesalahan fatal bagi jaksa karena hal sepele dan kurang teliti," ujar Miko.

Meski begitu, Miko menilai, proses pembuatan dakwaan baru itu tidak akan membutuhkan waktu lama karena jaksa tinggal melengkapi syarat formil yang kurang dalam dakwaan seperti yang dinyatakan hakim.

"Prosesnya bisa cepat kok, tinggal dilimpahkan ulang dari kepolisian, jaksa nyatakan P21 dan melengkapi syarat yang kurang, kemudian diajukan ke persidangan lagi," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon

Melalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Pegi Menang Praperadilan dan Bebas, Bareskrim Polri Masih Percayakan Polda Jabar Tangani Kasus Vina
Pegi Menang Praperadilan dan Bebas, Bareskrim Polri Masih Percayakan Polda Jabar Tangani Kasus Vina

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas
VIDEO: Kabareskrim Usai Pegi Bebas "Kita Tak Bisa Paksakan Seseorang Menjadi Tersangka"

Pegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Hukum Hotman Peluang Pegi Kembali Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Penjelasan Hukum Hotman Peluang Pegi Kembali Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Hotman menyebut bebasnya Pegi dari praperadilan bukan dari pokok perkara

Baca Selengkapnya
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Ekspresi Polisi Polda Jabar Saat Dengarkan Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Resmi Bebas, Ini Langkah Selanjutnya yang Bakal Ditempuh
Pegi Setiawan Resmi Bebas, Ini Langkah Selanjutnya yang Bakal Ditempuh

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi

Baca Selengkapnya
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi
Kalah dari Pegi Setiawan di Praperadilan, ini Bukti-bukti yang Dimiliki Polisi

Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Pastikan Patuh Perintah Hakim, Pegi Setiawan Segera Dibebaskan
Polda Jabar Pastikan Patuh Perintah Hakim, Pegi Setiawan Segera Dibebaskan

Menurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.

Baca Selengkapnya
Bak Artis, Pegi Setiawan Disambut Ratusan Warga Pakai Rebana Usai Bebas dari Penjara
Bak Artis, Pegi Setiawan Disambut Ratusan Warga Pakai Rebana Usai Bebas dari Penjara

Begini momen kepulangan Pegi Setiawan disambut warga usai bebas dari penjara.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK

KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.

Baca Selengkapnya