Kelanjutan BPKTKI dan BNP2TKI ditentukan hari ini
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 14 kementerian dan lembaga bakal melanjutkan pembahasan ihwal penyelesaian polemik penanganan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia pada Rabu (10/9). Dalam dialog itu, mereka juga bakal memutuskan bagaimana nasib Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTKI) Selapanjang dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah nampaknya pasrah terhadap rekomendasi KPK dan kesepakatan diambil dalam pertemuan lanjutan besok. Dia menyadari saat ini lembaganya sedang menjadi sorotan publik terkait buruknya pelayanan terhadap para perantau.
Khususnya soal adanya praktik memperdaya para TKI dengan cara memeras melalui berbagai modus, yakni memaksa menukarkan valuta asing dengan harga di bawah kurs, memaksa membuat asuransi, dan mengutip dengan paksa saban akan mengambil bawaan, dan menaikkan ongkos transportasi khusus TKI.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Bagaimana Kementerian ATR dan KKP akan berkolaborasi? Kerja sama tersebut di antaranya berkaitan dengan pendaftaran dan pemeliharaan data tanah; pelaksanaan Reforma Agraria; integrasi Rencana Tata Ruang darat dan laut; hingga pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana Kemendagri mendorong kinerja TP PKK? Tri menegaskan kepada Pj. Ketua TP PKK yang dilantik agar dapat meningkatkan kinerja para pengurus dan kader PKK di daerahnya masing-masing.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
"Memang akan didalami besok, karena kami tadi juga menyampaikan beberapa pertimbangan fungsi BPKTKI sangat vital. Kalau harus dihapuskan harus ada masa transisi. Penanganan itu kalau dihapuskan siapa yang akan tangani? Itu saja," kata Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Gatot mengatakan selain persoalan pengurusan TKI, urusan ihwal balai pemulangan para pekerja migran itu juga terkait dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebab, sebagian aset BPKTKI adalah milik kementerian itu.
Namun, Gatot meminta apapun keputusannya tetap tidak menyalahi undang-undang. Sebab menurut dia, keberadaan BNP2TKI dan BPKTKI adalah amanat undang-undang dan pemerintah.
"Itu yang akan kita diskusikan besok. Bagi BNP2TKI akan terbuka. Siapapun yang akan tangani monggo. Penanganan oleh negara itu perlu. Itu semua kalau harus alih tugas monggo, kita terbuka saja. Intinya pemerintah harus hadir di bandara untuk menyelamatkan TKI bermasalah, sakit dan jenazah-jenazah," ujar Gatot.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menekankan pertemuan besok mesti menelurkan kesepakatan dan rangkaian aksi buat membenahi pelayanan TKI, dan menentukan sikap terhadap BNP2TKI dan BPKTKI.
Sebab, dia berharap di kemudian hari tidak ada lagi terminal khusus TKI di Bandara Soekarno-Hatta. Alasannya adalah dengan adanya terminal khusus justru menjadi celah buat melakukan pemerasan terhadap pahlawan devisa itu.
"Sebenarnya itu dalam pengaturan terhadap tidak adanya terminal khusus TKI. Ukuran keberhasilannya adalah pengosongan terminal TKI. Jadi besok harus keluar program untuk disepakati sebagai quick wins program sampai Desember," kata Bambang.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaKesepuluh jaksa tersebut ditarik kembali ke Kejagung dalam rangka promosi jabatan
Baca SelengkapnyaSepuluh jaksa tersebut sudah dalam 10 tahun berdinas di KPK
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Baca SelengkapnyaTidak ada korelasi dua pimpinan OIKN yang mundur dengan pelaksanaan CPNS.
Baca SelengkapnyaSidang Anggota BPK dan Sidang BPK dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan penarikan 10 jaksa itu tidak ada sangkut paut dengan perkara ditangani lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaSaat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam data base BKN.
Baca SelengkapnyaHarli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
Baca Selengkapnya