Kelebihan muatan dan dimodifikasi, 77 truk ditilang di tol Cikampek
Merdeka.com - Sedikitnya 77 truk ditilang karena melanggar beban muatan atau overload dan overdimensi atau sudah dimodifikasi dalam operasi petugas gabungan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Selasa, (8/5). Razia ini akan dilakukan sampai dengan Kamis mendatang.
Humas PT. Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek Irwansyah mengatakan, sebanyak 55 truk didapati mengalami kelebihan muatan atau overload. Sedangkan 22 truk lainnya sudah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kendaraan.
"Truk yang melanggar diberikan sanksi tilang, dan ditempeli stiker khusus," kata Irwansyah di Bekas, Selasa (8/5).
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Bagaimana truk itu bisa kecelakaan? Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama diduga akibat Truk Engkel (light truck) berkendara secara ugal-ugalan pada Rabu (27/3) pagi.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
-
Jenis truk apa yang paling banyak di jalan? Truk Engkel Jenis truk selanjutnya adalah truk engkel. Truk ini merupakan kendaraan yang paling banyak terdapat di lintasan sebagai pengangkut.
-
Kenapa truk mogok di rel? Penyebabnya, truk mogok di tengah perlintasan.
Dia mengatakan, operasi tersebut berlangsung di kilometer 59 arah Cikampek. Truk berat yang melintas diarahkan masuk ke dalam parking bay. Petugas lalu mengecek beban muatan yang dibawa dan spesifikasi truk.
Menurut dia, kendaraan dengan muatan berlebihan merupakan salah satu penyebab kerusakan konstruksi jalan, sebab beban jalan meningkat karena tekanan kendaraan semakin tinggi. Selain itu, laju kendaraan tersebut menjadi berkurang sehingga menyebabkan kemacetan.
"Padahal batas minimal kecepatan di jalan tol itu minimal 60 kilometer per jam," kata dia.
Adapun kendaraan yang overdimensi karena dimodifikasi diminta untuk disesuaikan seperti semula. Menurut dia, pengusaha truk melakukan itu agar kapasitas muatan bisa lebih banyak.
"Jika tetap melanggar di kemudian hari, maka akan diberikan sanksi lebih tegas," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Truk boks terguling saat turunan di Jalan Layang Pulogebang, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaKecelakaan beruntun di Tol Cipularang ini menyebabkan sedikitnya 1 orang tewas dan 22 orang terluka. Selain itu, 19 kendaraan dilaporkan mengalami kerusakaan.
Baca SelengkapnyaKemenhub sedang melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPetugas Patroli dari Polantas pun berusaha menertibkan pengendara yang melewati jalur contraflow.
Baca SelengkapnyaDiketahui, dalam kejadian itu telah menyebabkan satu orang meninggal dunia atas nama inisial S (13).
Baca SelengkapnyaDirangkum berbagai sumber, operasional Tol Cipularang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 Juli 2005.
Baca SelengkapnyaAksi nekat sopir truk membawa muatan tak biasa bikin melongo. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menduga penyebab terjadinya kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, karena kendaraan truk mengalami rem blong.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan jangan hanya fokus di jalan raya, namun dapat mengoptimalisasi angkutan kereta api.
Baca SelengkapnyaBelasan kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta.
Baca SelengkapnyaSering kali ditemui pemotor membawa muatan di luar nalar. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba.
Baca Selengkapnya