Kelompok Ahmadiyah protes tempat ibadahnya disegel
Merdeka.com - Jemaah Ahmadiyah memprotes Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang menyegel tempat ibadahnya di Jalan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiman mengatakan pemerintah sudah melanggar hak konstitusional warganya untuk beribadah.
"Padahal pada pertemuan mediasi, sikap warga sekitar sudah cair. Wali Kota Jaksel juga menyatakan silakan saja beribadah seperti biasa di dalam rumah ibadah, jangan di luar," Yendra Budiman di lokasi, Jumat (10/7).
Menurut Yendra, pihaknya memang sempat beribadah salat Jumat di luar rumah ibadahnya karena dihalangi oleh kelompok intoleran. Lanjut dia, rumah yang disegel itu sudah digunakan untuk beribadah oleh jemaat Ahmadiyah sejak tahun 1980 silam.
-
Bagaimana masjid ini berubah fungsi? Masjid Indrapuri ini dulunya merupakan sebuah candi Hindu yang akhirnya berubah fungsi menjadi masjid pada tahun 1618.
-
Bagaimana Masjid Al Yaqin berubah menjadi tempat beribadah? Karena banyak disinggahi orang, surau kemudian diperbesar hingga bentuknya menyerupai musala pada 1882. Sebelumnya, musala ini berada di Pasar Bawah, dan dipindahkan ke lokasi saat ini pada tahun 1912 dengan cara digotong beramai-ramai.
-
Di mana masjid itu? Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kapan Masjid Fatimah didirikan? Dilansir dari Surakarta.go.id, Masjid Fatimah didirikan pada tahun 1980.
-
Kapan masjid itu dibangun? Situs arkeologi Alto da Vigia, di dekat Praia das Maçãs di garis pantai Sintra, mengungkap keberadaan masjid kedua yang berasal dari abad ke-11 dan ke-12 ini.
"Kalau menyalahi tata ruang dan fungsi, kenapa baru sekarang disegel," kata dia.
Dia menambahkan bahwa tak ada satupun yang bisa menghalangi warga untuk beribadah sesuai keyakinannya. "Apalagi dalam Nawacita Jokowi disebut negara menjamin perlindungan dan rasa aman warganya," katanya.
Sementara para jemaah Ahmadiyah kini mengirim surat ke Pemkot Jaksel untuk mempertanyakan alasan menyegel rumah ibadah mereka. Jemaat juga mengirim surat ke Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya berisi permintaan perlindungan keamanan.
Saat penyegelan, Pemerintah Kota Jaksel sudah mengeluarkan Surat Peringatan 1 berisi pernyataan bahwa rumah di Bukit Duri itu tak sesuai fungsi tentang rumah ibadah dan menyalahi tata ruang. SP2 kemudian dikeluarkan Pemkot Jaksel pada 3 Juli, dan akhirnya rumah tersebut diputuskan disegel pada 8 Juli kemarin.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaMasjid Ibrahimi di Hebron ludes usai dijarah pemukim ilegal Yahudi.
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca SelengkapnyaPenyerahan sertifikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah yang digunakan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDisebut-sebut pelaku tindak keras dan intimidasi adalah masyarakat setempat dan juga ketua RT.
Baca SelengkapnyaPengurus Masjid Assalam Purimas pun membeberkan kronologi GP Ansor membubarkan jemaah di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar.
Baca SelengkapnyaWanita berinisial MS di dalam video tersebut diduga melarang sekelompok orang melakukan aktivitas ibadah karena tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang terjadi pada Kamis malam itu, sebelumnya tak pernah terjadi.
Baca SelengkapnyaAdapun kericuhan terjadi sekitar dua kali, pukul 5 sore dan saat memasuki waktu salat Magrib.
Baca SelengkapnyaRencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.
Baca SelengkapnyaSaat massa datang , Kapel tersebut sedang tidak menggelar ibadah.
Baca SelengkapnyaGrace ikut serta dalam pertemuan terbatas di GBI Bellevue, Cinere pada minggu siang.
Baca Selengkapnya