Keluar Masuk Banda Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin atau Hasil Negatif Tes Swab
Merdeka.com - Pemkot Banda Aceh mendapat instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 6 sampai 20 Juli mendatang. Sejumlah aturan diberlakukan, termasuk syarat untuk keluar masuk kota itu.
"Mungkin ini sangat tidak menyenangkan bagi kita semua. Kami pun harus melakukan hal ini demi keselamatan bersama," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Rabu (7/7).
Aminullah meminta maaf kepada masyarakat karena Pemerintah Kota Banda Aceh akan kembali melakukan sejumlah pengetatan aktivitas masyarakat. Salah satunya, aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Kenapa Baduy Dalam menerapkan aturan ketat? Tujuannya agar manusia tidak terjerumus keserakahan duniawi dan melupakan tatanan hidup nenek moyang.
-
Mengapa Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program? Dalam menangani permasalahan kemiskinan ekstrem dan penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan penyesuaian cascading program-program yang berhubungan langsung dengan rencana aksi terpadu kemiskinan ekstrem sekaligus penurunan tingkat pengangguran terbuka sehingga program-program pembangunan lebih terarah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Siapa yang mengeluarkan edaran WFH PNS Aceh? Pemerintah Aceh telah mengeluarkan surat edaran bekerja dari rumah bagi para ASN di lingkungan pemerintahan setempat selama pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 guna menghindari kemacetan.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) bersama Satgas Penanganan Covid-19 Aceh telah membentuk tim penyekatan di pintu keluar masuk ke wilayah Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, warga yang ingin masuk atau keluar dari Banda Aceh wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil negatif tes PCR.
"Penyekatan dilakukan di Banda Aceh karena wilayah tersebut saat ini merupakan zona merah. Berdasarkan Inmendagri No 17/2021 diberlakukannya PPKM Mikro level empat," katanya.
Penyekatan itu terhitung dari 6 hingga 21 Juli mendatang, guna mencegah penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Aceh.
Sebelumnya pada Selasa (6/7), Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah memperpanjang Pemberlakukan PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/INSTR/2021 itu telah ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Aceh dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Aceh.
Dalam instruksi itu disebutkan, PPKM Mikro di zona merah dilarang adanya kerumunan lebih dari 10 orang.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas
Baca Selengkapnya