Keluar Masuk Penjara Gara-Gara Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf ke Orangtua & Fans
Merdeka.com - Tak kapok pernah merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus kepemilikan sabu. Pedangdut Muhammad Ridho Rhoma kembali mengulangi perbuatannya. Bedanya, kali ini, dia ditangkap atas kepemilikan tiga butir ekstasi.
Ridho Rhoma mengakui mengalami ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang. Dia pun meminta orangtua dan penggemar untuk membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya atas kelakuannya ini.
"Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya, saya memohon maaf kepada yang pertama orang tua saya, papa, mama pada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar dan masyarakat Indonesia. Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap dia, Senin (8/2).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Ridho Rhoma telah diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pengakuannya, Ridho Rhoma memang menggunakan kembali narkoba. Dia terakhir mengkonsumsi ekstasi beberapa waktu lalu di Pulau Bali.
"Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini pada saat ada kegiatan di sekitar pulau Bali," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (8/2).
Yusri menjelaskan, Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyambangi salah satu unit di Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan pada pada Kamis, 4 Februari 2021. Saat itu, Ridho sedang bersama dua orang temannya. Polisi kemudian menggeledah tubuh Ridho dan menemukan tiga butir ekstasi di dalam bungkus rokok yang ada di dalam celana.
Namun, Yusri menyebut tiga buktir ekstasi yang dibeli oleh Ridho itu belum sempat dikonsumsi.
"Dia tidak sempat menggunakan. Tapi kami temukan barang itu ada padanya dan dia hasil tes urine juga positif," ucap dia.
Yusri menjelaskan, ini bukan pertama kali Ridho Rhoma berurusan dengan kasus narkoba.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu terkait kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu pun sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya pada awal tahun 2018 lalu.
Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Juli 2019.
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia kemudian bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020.
"Kita tahu MR adalah publik figur yang memang juga tersangkut hal serupa sejak 2017 lalu kalau tidak salah pada dia sempat divonis 1 tayun 6 bulan penjara dan sekrang terulang lagi," papar Yusri.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Virgoun tertangkap sedang konsumsi sabu, hasil tes urine positif narkoba
Baca SelengkapnyaVirgoun dengan tangan diborgol dan memakai baju hijau tahanan kasus narkoba tampak tertunduk lesu.
Baca SelengkapnyaKeputusan rehab terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah mendapatkan persetujuan asesmen dari BNNP DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPenangkapan Rio Reifan hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di daerah Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaVirgoun meminta maaf kepada seluruh keluarganya, ketiga anaknya, sahabatnya, sampai rekan bisnis dan label musiknya.
Baca SelengkapnyaKetiga ASN ini tak menyangka mereka sudah ditargetkan polisi
Baca SelengkapnyaWakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anurgas mengatakan, Chandrika Chika dkk tengah melakukan proses asesmen.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menyembunyikan inisial dari bandar yang sudah masuk dalam DPO.
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan koordinasi dengan BNNP, apakah asesmen rehabilitasi akan dikabulkan atau tidak.
Baca Selengkapnya