Keluarga Berencana Ajukan Praperadilan untuk 2 Terduga Teroris Makassar
Merdeka.com - Istri dua terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait bom Gereja Katedral Makassar yakni MJ dan WA berencana melayangkan praperadilan. Meski demikian, sebelum mengajukan praperadilan, istri korban terlebih dahulu mengirimkan surat aduan ke Kompolnas, DPR, Komnas HAM dan Mabes Polri.
Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir mengatakan pihaknya ditunjuk oleh istri MJ dan WA untuk memberikan pendampingan hukum. Abdullah mengaku sebelum mengajukan praperadilan, pihaknya mengirimkan surat aduan sebagai upaya untuk memastikan status hukum MJ dan WA apakah sebagai tersangka atau masih terduga. Ia mengaku surat aduan tersebut pihaknya sudah kirimkan sejak Jumat (25/5).
"Ini yang kita mau pastikan dulu status hukumnya dua klien kami sebelum mengajukan praperadilan. Aduannya sudah kita kirimkan sejak 25 Mei kemarin," ujarnya kepada merdeka.com, Senin (31/5).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Abdullah mengaku jika dalam waktu tujuh hingga 14 hari ke depan tidak ada respons, maka pihaknya akan mengajukan praperadilan. Untuk itu, sembari menunggu respons surat aduan tersebut, pihaknya merampungkan berkas untuk upaya praperadilan.
Abdullah mengaku langkah praperadilan diambil karena LBH Muslim Makassar melihat adanya kesewenangan aparat polisi maupun Densus 88 Antiteror. Apalagi, kata Abdullah, pihaknya maupun keluarga tidak mengetahui bagaimana kondisi MJ dan WA.
"Saat penangkapan polisi (Densus 88) tidak menyertakan surat perintah pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan. Klien kami langsung dibawa oleh Densus 88," kata dia.
Abdullah menilai penangkapan dan penahanan terhadap kliennya cacat prosedur dan melanggar KUHAP. Selain itu, lanjut Abdullah, kliennya sudah ditahan lebih dari 21 hari.
"Kalau berdasarkan KUHAP, masa penahanan hanya 21 hari dan kalau tidak ditemukan bukti kuat bisa dilepaskan. Ini sudah hampir tiga bulan ditahan," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan belum merespon pesan dan panggilan Merdeka.com terkait istri dua tersangka teroris mengajukan praperadilan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan kini total anggota AO yang sudah ditangkap selama bulan oktober mencapai 42 tersangka.
Baca SelengkapnyaTerungkap fakta terbaru kasus suami bunuh dan cor jasad istrinya di dalam rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar
Baca SelengkapnyaDua demonstran terekam kamera melempar mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Akibat lemparan itu kaca mobil pecah dan Kasatlantas terluka.
Baca SelengkapnyaIstri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
Baca SelengkapnyaTerduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaDensus 88 pastikan dua tersangka terduga teroris di Jakbar tidak ada kaitannya dengan teroris HOK yang ditangkap di Batu, Malang
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTerduga teroris RJ dan AM pernah mengibarkan bendera ISIS sebagai upaya melakukan propaganda menggalang dukungan.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, dua orang terduga teroris yang diamankan itu yakni dari Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Baca SelengkapnyaDua tersangka pembunuh aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, diterbangkan dari Jayapura menuju Wamena, Kamis (1/2). Mereka diserahkan ke Kejari Wamena.
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA memastikan tiga balita, anak tersangka pelaku dan korban, akan mendapatkan pengasuhan yang tepat.
Baca Selengkapnya