Keluarga bocah korban persekusi Bekasi tolak permintaan cabut laporan
Merdeka.com - Keluarga AJ, bocah 12 tahun, korban persekusi karena ditelanjangi usai mencuri jaket di Kampung Rawabambu Besar, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, diminta mencabut laporan polisi. Dari laporan yang dibuat, polisi telah menangkap M. Nur, orang yang menelanjangi AJ.
"Dari pihak sana (tokoh dan keluarga tersangka M. Nur) mendatangi, dan mendesak agar mencabut laporan," kata orang tua AJ, Sudirman, Senin (16/4).
Secara pribadi, sebetulnya dia ingin masalah tersebut cepat terselesaikan. Namun laporan polisi yang sudah dibuat tak bisa dicabut. Apalagi kini sudah dilakukan penyidikan.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
"Saya enggak ngerti, cuma kata orang sana (Polres Metro Bekasi Kota) kalau saya cabut laporan juga percuma," kata dia.
Sudirman menanggapi santai laporan balik dengan tuduhan pencurian jaket. Sebab, dia yakin anaknya AJ tidak terlibat kasus pencurian. Itu terlihat dalam rekaman CCTV di sebuah masjid yang ada di lokasi kejadian.
"Anak saya tidak tahu apa-apa, yang ngambil itu temannya (HK)," kata Sudirman.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan meski laporan telah dicabut, M Nur tetap diproses secara hukum. Menurut dia, kasus tersebut bukan kategori delik aduan.
"Ini pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, bukan delik aduan, artinya tanpa ada aduan pun ini bisa dikenakan pidana," kata Indarto.
AJ dan HK ditangkap oleh warga usai mencuri jaket milik Al di Kampung Rawabambu Besar, Harapan Jaya, Bekasi Utara, pada Minggu (8/4) dini hari lalu. Keduanya lalu ditelanjangi dan diduga mendapatkan kekerasan fisik. Kasus itu baru ditangani polisi empat hari kemudian setelah keluarga AJ melapor ke polisi berdasarkan arahan dari KPAI.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengklaim sudah berupaya meminta keterangan, namun korban dan keluarganya menolak.
Baca SelengkapnyaCamat di Gresik menjelaskan duduk perkara tuduhan intimidasi ke keluarga bocah dicolok tusuk bakso.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaPelaku inisial RZ (13), ZS (14), KD (13) dan AI (14).
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPegi menjadi satu dari dua DPO yang buron dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi 2016 silam.
Baca SelengkapnyaKeluarga tersangka tak pernah menyampaikan permintaan maaf hingga digelarnya sidang perdana, Selasa (1/10).
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan polisi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca Selengkapnya