Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga Brigadir J: PC Tak Ditahan Alasan Kemanusiaan Seolah-olah itu Margasatwa

Keluarga Brigadir J: PC Tak Ditahan Alasan Kemanusiaan Seolah-olah itu Margasatwa Vera Simanjuntak, Pacar Almarhum Brigadir J. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar istri mantan Kadiv propam Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi agar segera dilakukan penahanan. Pasalnya hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan berkas pembunuhan berencana sudah lengkap atau P21 polisi belum menahan Putri.

Sedangkan, kepolisian berdalih belum melakukan penahanan dengan alasan PC yang memiliki anak balita dan masih butuh perhatian.

"Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan PC karena alasan kemanusiaan seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa," tegas Kamaruddin ditemui wartawan di Hotel Santika premiere, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9).

Menurut Kamaruddin, semua orang dimata hukum adalah sama termasuk PC. Namun hanya Putri saja yang seakan-akan diperlakukan secara istimewa.

"Padahal semua yang ditahan itu di rutan rutan lain dipenjara penjara itu semua manusia, kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumut, Palembang, Riau sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana. Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan bukankah yang lain juga manusia," katanya.

Pun, ia menduga adanya faktor eksternal yang menyebabkan istri Ferdy Sambo tak kunjung dijebloskan ke bui.

"PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah p21, kecuali mereka sudah terima amplop karena akan diterima nanti 'hey sudah terima amplop loh'," ucap Komaruddin Simanjuntak.

Kejagung Belum Tentukan Penahanan PC

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah penahanan terhadap Putri Candrawathi. Kejagung sebelumnya menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dinyakan lengkap alias P21.

"Untuk PC dalam Kuhap diatur jenjang penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat di perpanjang. Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penanganan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai perundangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

Menurut Fadil, pelbagai alasan meliputi kekhawatiran seperti Putri Candrawathi melarikan diri dan tidak kooperatif dalam upaya penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J menjadi pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan.

"Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum. Nanti lihat perkembangan," ujar dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Usai Mengaku Dipukul dan Dibekap, Kini Pegi Setiawan Sebut Diperlakukan Baik Polisi
Usai Mengaku Dipukul dan Dibekap, Kini Pegi Setiawan Sebut Diperlakukan Baik Polisi

Pengakuan Pegi ini berbeda dengan sesaat setelah bebas, pada Senin (8/7). Saat itu, dia mengaku disiksa polisi, seperti pemukulan dan pembekapan.

Baca Selengkapnya
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Bukan Pelaku Utama, Jadi Alasan MA Kasih 'Diskon' Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon
Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon

Penyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Penjara Militer Bikin Prajurit Nakal Jiper, Pangkat Tinggi Tak Berkutik Seperti 'Digondol' Kucing
Penjara Militer Bikin Prajurit Nakal Jiper, Pangkat Tinggi Tak Berkutik Seperti 'Digondol' Kucing

"Pangkatnya digondol kucing," teriak penghuni tahanan yang lain.

Baca Selengkapnya