Keluarga Brigadir J: PC Tak Ditahan Alasan Kemanusiaan Seolah-olah itu Margasatwa
Merdeka.com - Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar istri mantan Kadiv propam Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi agar segera dilakukan penahanan. Pasalnya hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan berkas pembunuhan berencana sudah lengkap atau P21 polisi belum menahan Putri.
Sedangkan, kepolisian berdalih belum melakukan penahanan dengan alasan PC yang memiliki anak balita dan masih butuh perhatian.
"Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan PC karena alasan kemanusiaan seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa," tegas Kamaruddin ditemui wartawan di Hotel Santika premiere, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9).
-
Siapa yang mendapatkan kedudukan istimewa? Allah SWT juga menegaskan dalam Al-Qur'an bahwa orang yang memberikan perlindungan dan keadilan kepada anak yatim akan mendapatkan kedudukan istimewa di sisi-Nya.
-
Siapa yang mendapat perhatian khusus? Anak ketiga sering kali mendapat perhatian khusus dalam keluarga.
-
Siapa yang mendapatkan privilege? Privilege adalah hak istimewa yang dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, sering kali berdasarkan faktor-faktor seperti ras, gender, status sosial, atau ekonomi.
-
Siapa yang menjadi korban diskriminasi? Contohnya, seperti diskriminasi yang ditujukan kepada orang keturunan etnis Tionghoa di Indonesia.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang mendampingi Kartika Putri? Kartika Putri berangkat ke tanah Suci bersama sang suami tercinta, Habib Usman Bin Yahya.
Menurut Kamaruddin, semua orang dimata hukum adalah sama termasuk PC. Namun hanya Putri saja yang seakan-akan diperlakukan secara istimewa.
"Padahal semua yang ditahan itu di rutan rutan lain dipenjara penjara itu semua manusia, kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumut, Palembang, Riau sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana. Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan bukankah yang lain juga manusia," katanya.
Pun, ia menduga adanya faktor eksternal yang menyebabkan istri Ferdy Sambo tak kunjung dijebloskan ke bui.
"PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah p21, kecuali mereka sudah terima amplop karena akan diterima nanti 'hey sudah terima amplop loh'," ucap Komaruddin Simanjuntak.
Kejagung Belum Tentukan Penahanan PC
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah penahanan terhadap Putri Candrawathi. Kejagung sebelumnya menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dinyakan lengkap alias P21.
"Untuk PC dalam Kuhap diatur jenjang penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat di perpanjang. Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penanganan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai perundangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Menurut Fadil, pelbagai alasan meliputi kekhawatiran seperti Putri Candrawathi melarikan diri dan tidak kooperatif dalam upaya penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J menjadi pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan.
"Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum. Nanti lihat perkembangan," ujar dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPengakuan Pegi ini berbeda dengan sesaat setelah bebas, pada Senin (8/7). Saat itu, dia mengaku disiksa polisi, seperti pemukulan dan pembekapan.
Baca Selengkapnya"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca Selengkapnya"Pangkatnya digondol kucing," teriak penghuni tahanan yang lain.
Baca Selengkapnya