Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga dan Anggota DPR Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab

Keluarga dan Anggota DPR Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Rizieq Syihab Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyampaikan jika pihak keluarga siap menjadi penjamin atas pengajuan penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Syihab yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Pihak keluarga pastinya (yang akan jadi jaminan penangguhan penahanan)," kata Aziz saat mendatangi Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12).

Selain pihak keluarga, lanjut Aziz, sejumlah pihak seperti beberapa Anggota Komisi III DPR pun siap untuk menjadi penjamin pengajuan penangguhan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Saya juga sudah ada komunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR. Insyaallah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin," tuturnya.

Aziz pun membenarkan bila salah satu yang bersedia untuk mengoordinir Komisi III adalah Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsyi dan dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman

"Iya Pak Aboe Bakar Alhabsyi, Pak Habiburokhman serta kawan-kawan yang lain," ujarnya.

Tidak hanya penangguhan penahanan, Aziz juga menyampaikan jika pihaknya berencana mengajukan permohonan praperadilan juga pada Senin (14/12) besok.

"Insyaallah Senin, rencananya Senin juga (ajukan praperadilan) harus cepat lah seperti itu," katanya.

Habib Rizieq Ditahan Selama 20 Hari

Habib Rizieq sedang ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab.

"Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Sementara itu untuk alasan penahanan, Argo menyebutkan kalau itu adalah pertimbangan dari penyidik berdasarkan sisi obyektif dan subyektif.

"Obyektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro

Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya
Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Begini Penampilannya

Sejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Minta Tak Ada yang Ganggu Pemerintahan Prabowo
Rizieq Shihab Minta Tak Ada yang Ganggu Pemerintahan Prabowo

Namun, Rizieq Shihab mendorong untuk tetap mengkritisi pemerintahan saat ini. Menurutnya, mendukung pemerintah tak mesti dengan menjilat.

Baca Selengkapnya
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ddua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Arah Politik Ulama 212 di Pemilu 2024
Arah Politik Ulama 212 di Pemilu 2024

Para ulama tergabung GNPF, PA 212 dan FPI memastikan tidak mendukung Prabowo di Pilpres 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti

Adapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Beri Hadiah Bebas Bersyarat buat Narapidana Jamaah Islamiyah
Menko Yusril Beri Hadiah Bebas Bersyarat buat Narapidana Jamaah Islamiyah

Pendataan harus segera dilakukan untuk mengetahui jumlah narapidana anggota JI yang memenuhi syarat

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Motor Pengantar Jenazah Istri Habib Rizieq Masuk Tol Jagorawi, Ini Penjelasan Pengacaranya
Motor Pengantar Jenazah Istri Habib Rizieq Masuk Tol Jagorawi, Ini Penjelasan Pengacaranya

Pemotor pengantar jenazah istri Habib Rizieq, Syarifah Fadhlun masuk ke Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (17/12) lalu.

Baca Selengkapnya