Keluarga ikhlas, proses hukum adik pembunuh kakak tetap berjalan
Merdeka.com - Muhammad Hardiyanto (19), warga Dusun Karangbalikan RT 7 RW III, Desa Tambakrejo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tega membacok kakak kandungnya Panji Yulianto (24). Hardiyanto kesal dengan perilaku sang kakak sering menyakiti ibunya.
Panji tewas bersimbah darah dengan luka di perutnya. Keduanya sempat cekcok di dapur pada Selasa (21/1) malam. Kejadian bermula saat kedua kakak beradik terlibat adu mulut karena korban Panji hendak menghabisi nyawa sang ibu. Hardiyanto coba melerai, namun Panji semakin beringas.
Meskipun pihak keluarga ikhlas, dalam hal ini Romadhon (50) ayah kandung kakak beradik yang terlibat aksi pembunuhan meminta pelaku terhadap kakak kandung tidak diproses hukum namun pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan.
-
Kenapa Hendri menganiaya ibunya? 'Kejadian tersebut divideokan N yang merupakan istri H. Kemudian video itu dikirimkan ke beberapa keluarga terdekat, nah baru sekarang video itu viral,' kata Bery.
-
Bagaimana Hendri menakut-nakuti ibunya? 'Pelaku H berdalih bahwa ibu tersebut kesurupan minta ke Gunung Merapi Bukit Tinggi, Sumatera Barat untuk berjumpa orang tuanya. Kemudian H menakut-nakuti ibu tersebut supaya diam dan tidak keluar rumah dengan cara menyeret dan memukul muka ibunya.'
-
Apa yang dilakukan Hendri terhadap ibunya? 'Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku,' kata Bery kepada merdeka.com.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang ditikam mantan ayah tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
Tersangka Muhammad Hardiyanto (19) tetap terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Proses hukumnya tetap berjalan karena tindakan ini murni kriminal. Ini kasus kriminal murni bukan delik aduan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan," tegas Kapolres Kendal AKBP Haryyo Sugihartono Rabu (22/1) di Mapolres Kendal, Jawa Tengah.
Haryyo menerangkan, motif pelaku membacok korban yang juga kakak kandungnya, ingin membela ibunya dan secara spontan menyabetkan celurit ke tubuh kakaknya.
"Kasus ini bukan pembunuhan melainkan penganiayaan dengan pemberatan. Pelaku melakukan tindakannya dengan sengaja sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia," jelasnya.
Haryyo mengatakan, pelaku bisa saja mendapatkan hukuman lebih ringan dengan dasar pihak keluarga keberatan.
"Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara itu pengacara pelaku, Sugeng dihubungi terpisah mengatakan akan berupaya meminta kepada hakim saat persidangan untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
"Upaya pertama kita akan meminta penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga dan pengacara bahwa pelaku tidak akan melarikan diri," ungkapnya.
Sugeng menjelaskan tindakan pelaku Muhammad Hardiyanto membacok kakak kandungnya, Panji Yulianto (24) dilakukan untuk membela diri dan keluarganya.
Korban yang kerap marah-marah, saat kejadian tidak hanya hendak membacok ibunya tetapi juga nenek dan adiknya.
"Pelaku hanya membela diri karena korban juga akan membunuhnya. Pelaku berupaya menahan korban yang tidak hanya akan membacok ibunya, tetapi juga nenek serta adiknya," tuturnya.
Jika memang upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan, dan proses hukum tetap berjalan Sugeng tetap akan berusaha meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
"Keluarga sudah ikhlas dengan meninggalnya korban Panji Yulianto, dan yang dilakukan pelaku adalah untuk menyelamatkan keluarganya. Pasalnya jika tidak dilerai, bisa jadi korban bertambah," ungkapnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Selengkapnya“Hari ini kami berhasil untuk meminta keterangan dari ibu D selaku ibu korban,” kata AKBP Bintoro
Baca SelengkapnyaSadar lawannya memiliki ilmu kebal, pelaku IM akhirnya menancapkan pedangnya di tanah.
Baca SelengkapnyaPanca dengan kejinya menghilangkan nyawa keempat anaknya pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangannya, Hakim tidak memberikan keringanan untuk Panca
Baca SelengkapnyaMotif cemburu ini didapat setelah penyidik memeriksa sebanyak 13 saksi dan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaSaat ini keempat anak telah disemayamkan di TPU Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaCemburu kepada Istrinya yang membuat Panca melakukan semua aksi kejinya tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami motif tersangka Panca Darmansyah yang tega menghabisi anak kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan kejinya yang dengan tega membunuh keempat anak kandung.
Baca Selengkapnya