Keluarga kecewa hakim vonis hukuman seumur hidup pembunuh dan pemerkosa Kezia
Merdeka.com - Pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan gadis tujuh tahun Kezia Mamansa pada Januari 2017, Ronald luput dari hukuman pidana mati tuntutan Kejaksaan Negeri Sorong.
Terdakwa Ronald divonis hukuman seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Gracely Manuhutu Ketua, VS Watimena dan Ismail Wael sebagai Anggota di Pengadilan Negeri Sorong.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana mati. Sedangkan rekannya Lewi yang dituntut hukuman seumur hidup divonis sesuai tuntutannya sebagaimana ketentuan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 5 undang- undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Siapa yang menjatuhkan hukuman mati kepada Wolter Mongisidi? Chris Soumokil, Menteri Kehakiman Indonesia Timur pada saat itu memberikan hukuman mati kepada Mongisidi dan menolak permintaan amnesti oleh rekan-rekan dan keluarganya.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti dilansir dari Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Ahmad Mudhor mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari guna mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Kami masih pelajari materi putusannya guna melakukan langkah hukum selanjutnya yakni upaya banding," katanya, Kamis (24/8).
Sementara itu, nenek korban Kezia, Yaning Reti mengatakan, keluarganya kecewa terhadap putusan yang diberikan majelis hakim kepada pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan Kezia, Ronald.
"Sebab pembunuhan Kezia sangat tragis di mana korban diperkosa kemudian dicekik lehernya hingga tewas dan ditanam di lumpur," ujarnya.
Sedangkan, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Fernando Ginuny mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari guna mengajukan banding terhadap putusan itu.
"Kami masih melakukan komunikasi dengan terdakwa maupun keluarganya untuk menentukan langkah upaya banding atas putusan tersebut," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca Selengkapnya