Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga kecewa hakim vonis hukuman seumur hidup pembunuh dan pemerkosa Kezia

Keluarga kecewa hakim vonis hukuman seumur hidup pembunuh dan pemerkosa Kezia Ilustrasi Pemerkosaan, Pencabulan dan Pelecehan Seksual. ©2013 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan gadis tujuh tahun Kezia Mamansa pada Januari 2017, Ronald luput dari hukuman pidana mati tuntutan Kejaksaan Negeri Sorong.

Terdakwa Ronald divonis hukuman seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Gracely Manuhutu Ketua, VS Watimena dan Ismail Wael sebagai Anggota di Pengadilan Negeri Sorong.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana mati. Sedangkan rekannya Lewi yang dituntut hukuman seumur hidup divonis sesuai tuntutannya sebagaimana ketentuan pasal 81 ayat 1, 3 dan ayat 5 undang- undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Orang lain juga bertanya?

Seperti dilansir dari Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Ahmad Mudhor mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari guna mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Kami masih pelajari materi putusannya guna melakukan langkah hukum selanjutnya yakni upaya banding," katanya, Kamis (24/8).

Sementara itu, nenek korban Kezia, Yaning Reti mengatakan, keluarganya kecewa terhadap putusan yang diberikan majelis hakim kepada pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan Kezia, Ronald.

"Sebab pembunuhan Kezia sangat tragis di mana korban diperkosa kemudian dicekik lehernya hingga tewas dan ditanam di lumpur," ujarnya.

Sedangkan, Kuasa Hukum Kedua Terdakwa Fernando Ginuny mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir selama tujuh hari guna mengajukan banding terhadap putusan itu.

"Kami masih melakukan komunikasi dengan terdakwa maupun keluarganya untuk menentukan langkah upaya banding atas putusan tersebut," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya
Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya

Keluarga Dini Sera Afriyanti mengaku kecewa dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi

Ronald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya