Keluarga korban minta pembakar mertua dihukum mati
Merdeka.com - Terdakwa AIK pelaku pembakaran terhadap Yoyo Halim Mulya yang merupakan mertuanya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kamis (3/10).
Mantan istri terdakwa, Rini Fitriyana menuturkan, keluarga minta terdakwa dihukum mati karena perbuatannya membunuh ayah mertua dengan cara dibakar sangat keji. Padahal korban tidak bersalah.
Keluarga menyesalkan perbuatan terdakwa AIK. "Ayah saya tidak bersalah dan tidak pernah mencampuri urusan rumah tangga, tetapi menjadi sasaran kemarahan dengan cara keji langsung dibakar," ujar Rini dikutip antara.
-
Dimana kejadian pembunuhan berkedok kebakaran terjadi? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Dimana pembunuhan terjadi? Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk parang yang diduga digunakan dalam pembunuhan, serta baju, sprei, dan bantal yang masih berlumuran darah.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
Ia menambahkan, peristiwa pembunuhan dengan cara membakar ayahnya, bermula ketika korban sedang duduk di ruang belakang, sekitar pukul 17.45 WIB tiba-tiba muncul terdakwa langsung menyiramkan bensin dan membakarnya hingga tewas.
Sementara itu pengamat hukum Andrianus di Cirebon menuturkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa AIK, yakni menghilangkan nyawa orang yang telah direncanakan bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo pasal 55 KUHP ayat 1. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku didasari karena sakit hati
Baca SelengkapnyaTersangka pembunuhan ayah kandung di Duren Sawit bertambah.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berinisial PL (20), ditangkap polisi karena menyiram air keras ke temannya sendiri, AA (26), hingga tewas.
Baca SelengkapnyaSyahduddi menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara ini pun resmi dihentikan.
Baca SelengkapnyaSuami istri tersebut mengalami luka bakar. Sementara mertuanya tewas
Baca SelengkapnyaHingga kini, belum diketahui sebab keluarga mengakhiri hidup dengan cara tragis.
Baca SelengkapnyaKorban yang sedang santai di dapur kaget mendapat serangan bertubi-tubi dari pelaku menggunakan kayu.
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi jika penyebab penganiayaan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga.
Baca SelengkapnyaSuami memerintahkan istrinya menghabisi korban karena mereka sudah mempunyai anak.
Baca SelengkapnyaPembunuhan terhadap S terjadi saat korban terlelap tidur, Rabu (19/6).
Baca Selengkapnya