Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga Korban Pembunuhan di Sukoharjo Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Korban Pembunuhan di Sukoharjo Minta Pelaku Dihukum Mati Keluarga korban pembunuhan satu keluarga datangi Kejari Sukoharjo. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pembunuhan sekeluarga (suami, istri dan dua anak) di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Rabu 19 Agustus 2020 lalu, segera disidangkan kembali. Pembacaan tuntutan kepada terdakwa Hendri Taryatmo (42) akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (18/1) mendatang.

Menjelang berlangsungnya sidang, keluarga korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo ,Kamis (14/1). Mereka mendesak JPU agar menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku. Mereka tiba di Kejari sambil membentangkan sejumlah poster bertuliskan sejumlah permintaan kepada JPU.

Mereka juga membawa dua boneka anak kecil. Boneka tersebut dimaksudkan sebagai simbol kedua korban di bawah umur, D (5) dan R (9). Keduanya merupakan anak dari pasangan Suranto (43) dan Sri Handayani (36) yang juga menjadi korban pembunuhan sadis itu.

Sebuah boneka bertuliskan 'Perampas Nyawa Anak Dinar 5 Th, Harus Bayar Nyawa'. Boneka dan tulisan kertas putih tersebut dibawa oleh seorang remaja. Kemudian boneka lain bertuliskan 'Pembunuh Rafael 9 Th Hukum Mati' yang dibawa oleh seorang wanita.

Selain boneka, mereka juga membawa poster yang bertuliskan 'Hukum Mati Pembunuh Sadis Harus Mati', 'Manusia Biadap Tak Pantas Hidup', 'Tegakkan Keadilan Hendri Mati', 'Nyawa Dibayar Nyawa Pembunuh Harus Mati' dan lainnya.

"Kedatangan kami ke Kejaksaan ini merupakan bentuk kegalauan keluarga menjelang tuntutan JPU besok Senin," ujar kuasa hukum keluarga korban, Suparno.

Selain tetangga dan kerabat, keluarga juga mendapat dukungan dari teman-teman korban. Mereka juga ikut mendampingi keluarga mendatangi Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

"Kami ingin JPU menuntut pelaku dengan hukuman mati," tandasnya.

Suparno menolak jika kedatangannya sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap penegak hukum. "Keluarga hanya ingin menyampaikan harapan agar penegak hukum menjatuhkan hukuman bagi pelaku yang seberat-beratnya," katanya.

Selama persidangan sebelumnya, menurutnya, terungkap fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuhan sadis tersebut. Sehingga unsur pembunuhan berencana terpenuhi dengan pelaku datang dan merencanakan membunuh satu keluarga tersebut.

"Keluarga berharap jaksa menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam tuntutannya. Selain itu menuntut dengan ancaman hukuman mati, serta ke depan majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman mati," katanya.

"Nyawa harus dibayar nyawa," kata kakak kandung Suranto, Marno (52).

Kasi Intel Kejari sekaligus JPU, Haris Widyasworo menyampaikan, telah menyampaikan ke mejelis hakim permohonan penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (18/1). Alasannya jaksa belum menyelesaikan penyusunan tuntutan.

"Tuntutanya seperti apa belum bisa kita sampaikan. Karena belum dibacakan dalam persidangan dan ini juga belum selesai. Karena itu kami ajukan penundaan," terangnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim
Kesal dengan Tersangka, Keluarga Pengusaha Roti Korban Pembunuhan di Maros Cubit Pipi Kasatreskrim

Saat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.

Baca Selengkapnya
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga
10 Tahun Simpan Dendam, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Tersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini

Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan

Keyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.

Baca Selengkapnya