Keluarga Korban Pembunuhan di Sukoharjo Minta Pelaku Dihukum Mati
Merdeka.com - Kasus pembunuhan sekeluarga (suami, istri dan dua anak) di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Rabu 19 Agustus 2020 lalu, segera disidangkan kembali. Pembacaan tuntutan kepada terdakwa Hendri Taryatmo (42) akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (18/1) mendatang.
Menjelang berlangsungnya sidang, keluarga korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo ,Kamis (14/1). Mereka mendesak JPU agar menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku. Mereka tiba di Kejari sambil membentangkan sejumlah poster bertuliskan sejumlah permintaan kepada JPU.
Mereka juga membawa dua boneka anak kecil. Boneka tersebut dimaksudkan sebagai simbol kedua korban di bawah umur, D (5) dan R (9). Keduanya merupakan anak dari pasangan Suranto (43) dan Sri Handayani (36) yang juga menjadi korban pembunuhan sadis itu.
-
Di mana pembunuhan keluarga itu terjadi? Arkeolog menemukan situs pemakaman massal ini di Desa Koszyce, Polandia. Dari hasil pengamatan yang dilakukan pada sampel DNA kerangka tersebut mengungkap sebuah keluarga besar tewas secara brutal di lokasi ini.
-
Kapan pembunuhan keluarga itu terjadi? Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Zaman Batu sekitar 5.000 tahun lalu.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
Sebuah boneka bertuliskan 'Perampas Nyawa Anak Dinar 5 Th, Harus Bayar Nyawa'. Boneka dan tulisan kertas putih tersebut dibawa oleh seorang remaja. Kemudian boneka lain bertuliskan 'Pembunuh Rafael 9 Th Hukum Mati' yang dibawa oleh seorang wanita.
Selain boneka, mereka juga membawa poster yang bertuliskan 'Hukum Mati Pembunuh Sadis Harus Mati', 'Manusia Biadap Tak Pantas Hidup', 'Tegakkan Keadilan Hendri Mati', 'Nyawa Dibayar Nyawa Pembunuh Harus Mati' dan lainnya.
"Kedatangan kami ke Kejaksaan ini merupakan bentuk kegalauan keluarga menjelang tuntutan JPU besok Senin," ujar kuasa hukum keluarga korban, Suparno.
Selain tetangga dan kerabat, keluarga juga mendapat dukungan dari teman-teman korban. Mereka juga ikut mendampingi keluarga mendatangi Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
"Kami ingin JPU menuntut pelaku dengan hukuman mati," tandasnya.
Suparno menolak jika kedatangannya sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap penegak hukum. "Keluarga hanya ingin menyampaikan harapan agar penegak hukum menjatuhkan hukuman bagi pelaku yang seberat-beratnya," katanya.
Selama persidangan sebelumnya, menurutnya, terungkap fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuhan sadis tersebut. Sehingga unsur pembunuhan berencana terpenuhi dengan pelaku datang dan merencanakan membunuh satu keluarga tersebut.
"Keluarga berharap jaksa menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam tuntutannya. Selain itu menuntut dengan ancaman hukuman mati, serta ke depan majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman mati," katanya.
"Nyawa harus dibayar nyawa," kata kakak kandung Suranto, Marno (52).
Kasi Intel Kejari sekaligus JPU, Haris Widyasworo menyampaikan, telah menyampaikan ke mejelis hakim permohonan penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (18/1). Alasannya jaksa belum menyelesaikan penyusunan tuntutan.
"Tuntutanya seperti apa belum bisa kita sampaikan. Karena belum dibacakan dalam persidangan dan ini juga belum selesai. Karena itu kami ajukan penundaan," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaJaksa menyampaikan tuntutannya dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca Selengkapnya