Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga korban pembunuhan ditabrak Mercy ingin tersangka dihukum mati

Keluarga korban pembunuhan ditabrak Mercy ingin tersangka dihukum mati Mercy penabrak motor. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Keluarga Eko Prasetio, korban pembunuhan yang ditabrak mobil Mercedes-Benz di Solo menunjukkan 7 pengacara untuk mengawal kasus tersebut. Ketujuh pengacara tersebut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, pimpinan Mudrick Setiawan M Sangidoe.

Suharto, ayah mendiang Eko Prasetio mengatakan, keluarga telah meminta dan mempercayakan penanganan kasus yang melibatkan tersangka bos perusahaan cat, Iwan Adranacus tersebut kepada LBH Mega Bintang hingga tuntas. Atas permintaan tersebut, LBH Mega Bintang kemudian menunjuk tujuh pengacara.

"Kami memang meminta LBH Mega Bintang untuk menangani kasus ini sampai tuntas," ujar Suharto kepada wartawan di rumah pimpinan Yayasan Mega Bintang, Mudrick Setiawan M Sangidoe, Jayengan, Solo, Senin (22/8).

Orang lain juga bertanya?

Dengan penunjukkan 7 pengacara tersebut, Suharto berharap mendapatkan keadilan. Karena pasal yang disangkakan aparat penegak hukum pada Iwan hanya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tetang penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara. Dirinya menginginkan Iwan bisa diberikan hukuman maksimal.

"Saya dan keluarga berharap agar Iwan bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tandasnya.

Suharto menyampaikan, sebagai warga biasa, ia khawatir jika Iwan hanya mendapatkan hukuman ringan. Ia berharap bantuan hukum dari LBH Mega Bintang tersebut bisa menjadi jalan terbaik bagi keluarganya.

Menurut Suharto, ketujuh kuasa hukum yang ditunjuk dari LBH Mega Bintang tersebut adalah, Sigit Nugroho Sudibyanto, Arsy Nuur MY, Ratno Agustio Hoetomo, Muhammad Yusuf, Irawan Adi Wijaya, Daim Susanto dan Mohammad Arnaz.

"Mulai hari ini mereka resmi bekerja mendampingi keluarga almarhum Eko. Mereka bekerja mulai dari proses penyelidikan sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo," jelasnya.

Lebih lanjut Suharto mengemukakan, hingga saat ini, belum ada perwakilan keluarga Iwan yang datang ke rumah untuk meminta maaf. Suharto juga membantah telah menerima uang Rp 2 sampai Rp5 miliar dari keluarga Iwan untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kami mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara adil dan profesional. Iwan sudah menghilangkan nyawa Eko harus dihukum berat," tegasnya.

Ketua kuasa hukum korban, Sigit Nugroho Sudibyanto, menyampaikan, berdasarkan pengamatan di lapangan, ia menilai tersangka tidak layak dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.

"Pasal yang pantas dijeratkan adalah 340 KUHP. Ini diperkuat dengan adanya jeda waktu saat pertama bertemu cekcok hingga menabrak Eko hingga meninggal dunia," jelasnya.

Fakta tersebut, kata dia, yang menjadi rujukan keluarga almarhum Eko agar Iwan dijerat Pasal 340 KUHP. Ia berharap kepolisian akan melibatkan kuasa hukum keluarga korban mulai dari penyidikan, gelar perkara, rekonstruksi kasus hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga

Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan
Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan

Keyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Ketum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Erick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.

Baca Selengkapnya
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati

Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).

Baca Selengkapnya
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.

Baca Selengkapnya
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh
Hakim Keheranan Lihat Dukun Aki, Minta Keringanan Hukuman tapi Senyum & Tertawa: Kayak Enggak Berdosa Gitu Loh

Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.

Baca Selengkapnya
Keluarga Yudha Arfandi Kecewa dengan Tuntutan Hukuman mati, Tamara Tyasmara: Silakan Berhak Untuk Berpendapat
Keluarga Yudha Arfandi Kecewa dengan Tuntutan Hukuman mati, Tamara Tyasmara: Silakan Berhak Untuk Berpendapat

Ayah Yudha Arfandi meluapkan kekecewaan usai sidang karena JPU menuntut hukuman mati. Ia menuding jaksa lebay. Tamara Tyasmara bereaksi santai.

Baca Selengkapnya