Keluarga korban pembunuhan ditabrak Mercy ingin tersangka dihukum mati
Merdeka.com - Keluarga Eko Prasetio, korban pembunuhan yang ditabrak mobil Mercedes-Benz di Solo menunjukkan 7 pengacara untuk mengawal kasus tersebut. Ketujuh pengacara tersebut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, pimpinan Mudrick Setiawan M Sangidoe.
Suharto, ayah mendiang Eko Prasetio mengatakan, keluarga telah meminta dan mempercayakan penanganan kasus yang melibatkan tersangka bos perusahaan cat, Iwan Adranacus tersebut kepada LBH Mega Bintang hingga tuntas. Atas permintaan tersebut, LBH Mega Bintang kemudian menunjuk tujuh pengacara.
"Kami memang meminta LBH Mega Bintang untuk menangani kasus ini sampai tuntas," ujar Suharto kepada wartawan di rumah pimpinan Yayasan Mega Bintang, Mudrick Setiawan M Sangidoe, Jayengan, Solo, Senin (22/8).
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
Dengan penunjukkan 7 pengacara tersebut, Suharto berharap mendapatkan keadilan. Karena pasal yang disangkakan aparat penegak hukum pada Iwan hanya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tetang penganiayaan yang berakibat kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara. Dirinya menginginkan Iwan bisa diberikan hukuman maksimal.
"Saya dan keluarga berharap agar Iwan bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tandasnya.
Suharto menyampaikan, sebagai warga biasa, ia khawatir jika Iwan hanya mendapatkan hukuman ringan. Ia berharap bantuan hukum dari LBH Mega Bintang tersebut bisa menjadi jalan terbaik bagi keluarganya.
Menurut Suharto, ketujuh kuasa hukum yang ditunjuk dari LBH Mega Bintang tersebut adalah, Sigit Nugroho Sudibyanto, Arsy Nuur MY, Ratno Agustio Hoetomo, Muhammad Yusuf, Irawan Adi Wijaya, Daim Susanto dan Mohammad Arnaz.
"Mulai hari ini mereka resmi bekerja mendampingi keluarga almarhum Eko. Mereka bekerja mulai dari proses penyelidikan sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo," jelasnya.
Lebih lanjut Suharto mengemukakan, hingga saat ini, belum ada perwakilan keluarga Iwan yang datang ke rumah untuk meminta maaf. Suharto juga membantah telah menerima uang Rp 2 sampai Rp5 miliar dari keluarga Iwan untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kami mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar ditangani secara adil dan profesional. Iwan sudah menghilangkan nyawa Eko harus dihukum berat," tegasnya.
Ketua kuasa hukum korban, Sigit Nugroho Sudibyanto, menyampaikan, berdasarkan pengamatan di lapangan, ia menilai tersangka tidak layak dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP.
"Pasal yang pantas dijeratkan adalah 340 KUHP. Ini diperkuat dengan adanya jeda waktu saat pertama bertemu cekcok hingga menabrak Eko hingga meninggal dunia," jelasnya.
Fakta tersebut, kata dia, yang menjadi rujukan keluarga almarhum Eko agar Iwan dijerat Pasal 340 KUHP. Ia berharap kepolisian akan melibatkan kuasa hukum keluarga korban mulai dari penyidikan, gelar perkara, rekonstruksi kasus hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJohan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaErick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaPria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaAyah Yudha Arfandi meluapkan kekecewaan usai sidang karena JPU menuntut hukuman mati. Ia menuding jaksa lebay. Tamara Tyasmara bereaksi santai.
Baca Selengkapnya