Keluarga korban pencabulan tuding JIS rusak TKP
Merdeka.com - Keluarga korban pencabulan anak di TK Jakarta International School (JIS) menuding pihak sekolah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini lantaran pihak JIS telah melakukan renovasi sehingga Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencabulan itu hilang.
"Kondisi awal ruangan berkaca, banyak gipsum. Kemudian telah direnovasi menjadi kondisi setengah di bagian kaca masih ada gipsum," ujar kuasa hukum korban AK dan AL, Johan Lee Chandra di Jakarta, Kamis (6/11).
Johan mengatakan renovasi tersebut dilakukan sesaat setelah pelaku pencabulan ditangkap. Menurut dia, renovasi telah berjalan sampai tiga kali pada ruang lobi dan toilet.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
"Terakhir baru kaca semua," kata dia.
Terkait dengan perubahan bentuk lokasi ini, Johan mengatakan kliennya akan menempuh jalur hukum. Dia menerangkan, pihak pengelola JIS dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang penggelapan barang bukti kejahatan.
"Itu yang kita laporkan," ungkap dia.
Pada kesempatan yang sama, D yang merupakan ibu salah satu korban mengatakan mengetahui persis adanya perubahan bentuk ruangan yang menjadi lokasi pencabulan yaitu toilet. Menurut dia, awalnya toilet menggunakan pintu berwarna hijau dan dikhususkan bagi orang dewasa.
Tetapi, saat ditempatkan garis polisi, pintu tersebut sudah berganti warna menjadi kuning disertai tanda khusus anak-anak.
"Tampak sebelum renovasi masuk dari pintu hijau. Ada janitoir bisa dikunci dari luar dengan pintu penuh. Di dalam kamar mandi ada ruangan," kata D.
Tetapi, kondisi toilet ternyata sudah berubah saat olah TKP. Dia mengatakan ruang terkunci yang sebelumnya ada sudah hilang saat olah TKP.
"Saat libur spring, pintu sudah berubah," ungkap Spring. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Astana mengaku, menghormati gugatan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban ingin kasus terus berlanjut sampai pengadilan.
Baca SelengkapnyaMereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaJohan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaKubu pelaku telah melaporkan pengacara dan keluarga korban dengan ancaman Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan pidana umum KUHP.
Baca SelengkapnyaPelaku APS diketahui adalah ayah tiri dari korban dan ATH adalah ibu kandung dari korban MRS.
Baca Selengkapnya