Keluarga korban tak terima meski pembakar maling ampli dituntut maksimal
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuntut enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran seorang pencuri ampli, Muhammad Alzahra alias Zoya. Enam terdakwa dituntut 10 hingga 12 tahun penjara.
"Pantas tidak pantas (tuntutan), kami menganggap bahwa Jaksa sudah maksimal, walaupun keluarga tidak akan terima, karena tuntutan tak akan mengembalikan suaminya." kata kuasa hukum keluarga Zoya, Abdul Chalim Sobri, Selasa (3/4).
Enam terdakwa masing-masing Rosadih dituntut 12 tahun penjara, Ali Alvian alias Bin Saryono dituntut 11 tahun penjara, Zulkafli Alkausari alias Marzuki dituntut 11 tahun penjara, Karta alias Sabra dituntut 10 tahun penjara, Najibulloh dituntut 11 tahun, dan Subur alias Jek 11 tahun penjara. Dalam penuntutannya, JPU menggunakan pasal 170 KUHP.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Sejauh ini, belum ada terdakwa atau keluarga meminta maaf langsung kepada keluarga Zoya. Menurut Chalim ini menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutannya kepada para terdakwa.
Menurut Chalim, tuntutan dari JPU merupakan wujud dari hukum di negara ini. Karena itu, Chalim meminta semua pihak menghormatinya. Sebab, menurut dia, akan ada hukum lebih adil lagi setelah hukum di dunia.
"Istri korban biasanya hadir setiap sidang, tapi hari ini tidak bisa hadir, karena sakit. Tapi, meminta saya untuk mengawal sidang," ujarnya.
Muhammad Alzahra alias Zoya tewas dipukuli massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Babelan, Selasa (1/8) tahun lalu. Zoya dikejar massa lalu dipukuli karena melakukan pencurian amplifier di Musala AL-Hidayah di Kampung Cabang Empat. Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang tersangka.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaAgung melanjutkan pemeriksaan kejiwaan ini bertujuan untuk mengetahui kepribadian.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka A tiba di lokasi, mereka bersorak dan berteriak.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaPelaku ternyata juga pernah melakukan pembakaran serupa di kampung tetangga.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar cara sadis para pelaku membunuh bocah perempuan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Cilegon, Banten.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca Selengkapnya