Keluarga Korban Tragedi Semanggi Kalah Lawan Jaksa Agung Usai Kasasi Ditolak MA
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan Maria Katarina Sumarsih dan Ho Kim Ngo selaku keluarga kodban tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
"Tolak Kasasi," tulis putusan dikutip dari website Mahkamah Agung pada Rabu (8/9).
Putusan menolak kasasi tersebut dijatuhkan ketua majelis hakim yaitu Supandi, dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono pada Kamis 2 September 2021. Dengan ditolaknya kasasi dari perkara nomor: 329 K/TUN/TF/2021.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Sebelumnya, Keluarga korban tragedi Semanggi I dan II bersama tim kuasa hukum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT PTUN) yang memenangkan banding Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Sedikit pun, kami tidak pernah takut. Kami akan melakukan kasasi," kata Maria Catarina Sumarsih, ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi 1, dalam konferensi pers, Rabu (10/3).
Pernyataan Sumarsih diamini oleh anggota tim kuasa hukum, M Isnur. Menurutnya putusan dari PT PTUN sangat mengkhawatirkan karena dalam pertimbangannya dianggap sama sekali tidak menyinggung substansi perkara.
Pihaknya menilai pertimbangan PT PTUN terkesan konyol karena menyebut gugatan yang dilayangkan terhadap Jaksa Agung adalah prematur atau tidak melalui proses banding administratif.
"Putusan PT PTUN ini tidak membantah atau tidak mengusik pokok perkara yang menjelaskan pernyataan Jaksa Agung dan menurut kami ini agak sedikit menghawatirkan," kata Isnur.
Senada dengan Isnur, kuasa hukum lainnya Herlambang menilai putusan PT PTUN sangat berbahaya karena hanya akan menjadi dalih para pejabat sewenang-wenang menyatakan pernyataan.
"Ini konsekuensi hukumnya menyebabkan impunitas terhadap para pejabat. Saat mereka menyatakan satu pernyataan dan menimbulkan hal yang bertentangan, mereka berdalih silakan gugat melalui banding administratif," kata Herlambang.
Dalam putusan PT TUN DKI dengan nomor perkara 99/G/TF/2020 /PTUN.JKT menyatakan membatalkan putusan PTUN.
"Mengadili, menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/ Tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," demikian isi putusan dikutip melalui situs SIPP PTUN Jakarta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca Selengkapnya