Keluarga Minta Hery Wirawan Pelaku Perkosaan 12 Santri Dihukum Mati
Merdeka.com - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santri di Bandung menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan. Atas semua perlakuan Hery, keluarga korban meminta agar hakim menjatuhkan hukuman mati.
"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang undang perlindungan anak perubahan kedua," ujar Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12).
Namun, keinginan itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. Maka dari itu, ia berharap Jaksa Penuntut Umum mengubah tuntutannya dengan menerapkan undang-undang perubahan kedua yang mengatur kebiri dan hukuman seumur hidup.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang dihukum karena melakukan pemerkosaan terhadap putrinya di Hyderabad? Pada Jumat (21/6), pengadilan kota dengan hakim khusus untuk kasus-kasus yang terdaftar di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) memvonis ayahnya dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Dalam perubahan ke satu enggak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun," katanya.
Dugaan Eksploitasi dan Keterlibatan Istri Tak Disidik
Yudi juga bercerita tentang eksploitasi anak hingga dugaan keterlibatan istri Herry yang luput dalam penyidikan kasus tersebut.
Eksploitasi yang dimaksud ketika korban dipekerjakan dan diminta membuat surat pengajuan dana untuk dipakai saat mencari sumbangan kepada perusahaan swasta bahkan pemerintah.
"Eksploitasi ini kayaknya luput dari penyidikan, karena anak-anak ini dipekerjakan seperti membuat proposal, kan itu bagian tata usaha. Ini sudah masuk eksploitasi," ujar Yudi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Yudi juga menyinggung dugaan keterlibatan istri Herry Wirawan dalam menutupi kasus perkosaan santri hingga korban melahirkan bayi.
"Istri pelaku ini tahu korban hamil tapi tidak melapor, padahal di sekolah dia tahu ada dua anak yang hamil," kata dia.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.
Baca SelengkapnyaAdanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan pun berharap penanganan perkara ini tidak menyisakan kejanggalan seperti awal pengungkapan kasus pada 2016.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca Selengkapnya