Keluarga Pasien Covid-19 Laporkan Rumah Sakit di Tasikmalaya ke Polisi
Merdeka.com - Rumah sakit Jasa Kartini Kota Tasikmalaya dilaporkan keluarga salah satu keluarga pasien Covid-19 ke Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota. Pelapornya bernama Demi Hamzah, salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Kuasa hukum pelapor, Andi Ibnu Hadi menyebut bahwa pihak rumah sakit dilaporkan atas dugaan malapraktik dan perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Alasannya, ibu kandung pelapor dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 oleh pihak rumah sakit, dan harus menjalani perawatan sampai kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada 6 April, ibunda pelapor merasakan gejala demam dan diketahui oleh anak-anaknya. Karena kondisi itu, ada kekhawatiran ibunda pelapor terpapar virus corona sehingga melapor ke Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Siapa yang sakit? Ibunda Nia Ramadhani, Chanty Mercia kini tengah terbaring di rumah sakit.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Tim satgas mendatangi rumah dan melakukan pengetesan kepada pasien. Sampelnya diperiksa di Labkesda Kabupaten Tasikmalaya. Hasilnya itu negatif Covid-19," kata Andi kepada wartawan, Rabu (5/5).
Keluarga pasien, ungkap Andi, saat itu mendapat saran agar dibawa ke ahli penyakit dalam. Lalu pasien pun dibawa ke klinik kesehatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Jasa Kartini.
"Sesampainya di RS Jasa Kartini, pasien langsung ditempatkan di ruang isolasi IGD. Keluarga heran karena dia negatif Covid-19, namun perawat menyatakan itu berdasarkan arahan dokter berinisial R, yang juga merujuk pasien ke RS Jasa Kartini," ungkapnya.
Pada 7 April, pasien dirawat di ruang khusus pasien Covid-19, dan keluarga mendapat informasi bahwa pasien terpapar virus corona. Herannya, menurut Andi, pihak rumah sakit tidak pernah menginformasi hal tersebut secara resmi, hanya melalui percakapan saja.
Pada 11 April, lanjut Andi, pasien kembali menjalani tes dan hasilnya masih dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Saat itu, keluarga oleh dokter R disarankan membeli obat merek tertentu yang harganya Rp 12 juta. Obat tersebut kemudian diketahui tidak direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.
Walau merasa tidak yakin, karena berharap kesembuhan ibundanya, keluarga menyetujui membeli obat tersebut, namun rupanya tidak ada. Pada 14 April, pasien pun meninggal dunia.
Sepekan setelah meninggal, pihak keluarga kemudian baru menerima data lengkap diagnosis pasien. "Termasuk di dalamnya mengenai Covid-19. Pasien positif pada 7 dan 11 April, namun RS Jasa Kartini sebenarnya tak memiliki kewenangan mengeluarkan hasil itu," katanya.
Kuasa hukum menduga ada kapitalisasi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Hal tersebut disimpulkan karena dalam print out hasil tes, pasien bisa menjalani isolasi mandiri namun dokter malah merawat pasien di rumah sakit.
Karena melihat beberapa hal, pihak keluarga akhirnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian pada Senin (3/5). "Kita serahkan masalah ini ke aparat. Kita khawatir kejadian ini bukan hanya terjadi kepada klien kami tapi juga masyarakat lainnya. Semoga proses hukum ini bisa menjadi ikhtiar agar pelayanan rumah sakit dapat lebih baik," tutup Andi.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Direktur Pelayanan rumah sakit Jasa Kartini, Faid Husnan menjelaskan bahwa pasien tersebut memang didiagnosis terpapar virus corona. Hal tersebut terlihat dari gejala yang dialami pasien sehingga pihak rumah sakit melakukan tes ulang dan hasilnya menyatakan bahwa pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurutnya, kalau terjadi perbedaan hasil bisa terjadi secara medis. "Pertama, kepentingan dicek ulang, sebab dalam pedoman revisi terakhir, disarankan dua kali PCR. Ketika hasil kedua positif, harus tetap dianggap Covid-19," jelasnya.
Perbedaan hasil juga menurutnya sangat mungkin terjadi karena bedanya spesifikasi alat yang digunakan saat pengetesan. Namun ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak melakukan rekayasa kasus Covid-19.
Ia juga memastikan bahwa alat yang digunakan oleh pihak rumah sakit sudah mendapat rekomendasi dari instansi terkait, dan setiap apa yang dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur. Untuk obat yang cukup mahal, ia menyebut bahwa pihak rumah sakit tidak pernah menyarankan pasien membeli obat itu.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan rumah sakit Jasa Kartini, Gin Gin Ginanjar mengungkapkan bahwa tidak ada sama sekali nama obat seharga Rp 12 juta dalam tagihan kepada pasien. Lebih dari itu bahwa tagihan biaya juga tidak diberikan kepada pasien karena seluruh penanganannya ditanggung oleh pemerintah.
"Tidak ada yang kami tagihkan kepada pasien," ungkapnya.
Gin Gin berharap agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum. Namun jika pihak keluarga tetap melakukan hal tersebut, maka pihak rumah sakit siap melakukan langkah hukum itu.
Di luar hal tersebut, ia berharap agar masyarakat umum memahami prosedur penanganan pasien Covid-19. "Kami juga akan terus memperbaiki diri dan evaluasi ini agar kejadian serupa tak terulang. Dalam pemberian informasi, kita juga akan perbaiki," tutup Gin Gin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Yusri, proses penyelidikan itu sebagaimana laporan dari pihak keluarga soal dugaan tersebut yang telah diterima Pomdam I/Bukit Barisan (BB).
Baca SelengkapnyaHarmansah mengaku tidak mengetahui permasalahan yang terjadi sehingga rumahnya didatangi anggota TNI berseragam itu.
Baca SelengkapnyaPelaporan terhadap pengacara dan keluarga dari Dini Sera Afriyanti ini dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaMengetahui masalah tersebut, Pahala Nainggolan tak segan-segan menempuh jalur hukum
Baca SelengkapnyaSang anak melaporkan peristiwa ini pada Pj Bupati Pati dan membuat ibunya marah besar.
Baca SelengkapnyaSunan mengunggah story seperti berada di ruang perawatan sebuah rumah sakit.
Baca SelengkapnyaIni rekam jejak dan karir dari Mayor Dedi Hasibuan
Baca Selengkapnya