Keluarga pelaku pencabulan JIS histeris dengar vonis hakim
Merdeka.com - Afrischa Setyani alias Icha, salah satu terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS) langsung meneteskan air mata usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Yunus menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menilai Icha terbukti melakukan tindakan secara tak langsung dengan membantu rekan-rekannya saat pencabulan berlangsung.
Terdakwa perempuan tunggal dalam kasus tersebut terlihat lunglai saat menyalami majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum usai mendengar vonis. Perempuan yang bekerja sebagai pegawai kebersihan di sekolah bertaraf internasional itu belum banyak bicara dan langsung duduk di kursi terdakwa.
Di tempat yang sama para keluarga terdakwa sontak histeris mendengar putusan hakim tersebut. Mereka menilai putusan yang dijatuhkan kepada Icha tak adil.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Pengadilan ini tidak adil. Anak kami tidak bersalah, dia telah dizalimi, dia korban, mana keadilan di negara ini," kata salah satu anggota keluarga terdakwa di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Ruangan sidang pun sontak pecah oleh tangis para keluarga terdakwa yang menghadiri sidang yang dilaksanakan terbuka ini. Mendapati suasana demikian para petugas keamanan segera menenangkan keluarga para terdakwa agar sidang berjalan tenang.
Diketahui sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Ahmad Yunus menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Afrischa Setyani alias Icha salah satu terdakwa kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS). Icha divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi setahun silam tersebut. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaMotif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaAqilatunnisa Prisca Herlan, bocah usia 5 tahun tewas mengenaskan di tangan tiga orang wanita.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca Selengkapnya