Keluarga penulis 'Jokowi Undercover' sebut ada kejanggalan pasal
Merdeka.com - Keluarga Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover’ merasa ada kejanggalan dengan pasal yang digunakan polisi untuk menjerat sang penulis. Kakak kandung dari Bambang Tri, Bambang Sadono menuturkan merasa aneh dengan dimasukkannya pasal terkait antidiskriminasi.
Polisi menjerat Bambang dengan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Tidak hanya itu, Bambang Tri juga disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.'
"Janggalnya ya ada kenapa ada pasal yang disangkakan berubah-ubah. Termasuk ada lagi juga pasal yang terkait anti diskriminasi, ras dan etnis," ungkap Bambang Sadono kepada merdeka.com Jumat (6/1).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Namun, Bambang Sadono belum memikirkan langkah yang akan ditempuh pihak keluarga dalam proses hukum. Termasuk, upaya menggandeng kuasa hukum atau pengacara guna mendampingi Bambang Tri selama menjalani proses hukum terkait kasus buku Jokowi Undercover.
"Nanti kejanggalan itu biar dijelaskan sejelas-jelasnya oleh polisi mengapa tuduhan (sangkaan pasal) berubah," ujar anggota DPD RI ini.
Selama Bambang Tri ditangkap dan diperiksa, Bambang Sadono mengaku jika baru kemarin pihak keluarga diizinkan menjenguknya di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Baru kemarin (Kamis/5/1) saya pertama kali bisa menjenguk adik saya. Sudah ketemu, dia baik, sehat. Malah tambah gemuk di dalam sepertinya. Dia juga titip salam ke keluarganya ke saya," ungkapnya.
Bambang berharap, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri dalam menangani kasusnya adik ini berjalan dengan lancar dan profesional.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca Selengkapnya