Keluarga protes cara KPK paksa limpahkan berkas Fredrich Yunadi ke pengadilan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi. Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pekan depan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu segera disidangkan.
Dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (2/2), anak kedua Fredrich, Alexa Yunadi, mengkritik sikap KPK melakukan paksaan terhadap ibundanya saat mendatangi rumahnya pada 1 Februari kemarin.
"Pada sekitar pukul 16.00 Wib, kami pihak keluarga FY dikejutkan oleh kedatangan rombongan KPK yang berjumlah 7-8 orang ke pekarangan rumah kami. Saat itu di rumah hanya ada pembantu dan istri FY. Istri FY menemui utusan KPK dan bertanya maksud dan kepentingan mereka datang ke rumah FY," kata Alexa menceritakan kejadian saat itu.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Alexa menuturkan, saat itu Penyidik mengatakan bahwa mereka membawa dokumen yang harus ditandatangani FY. Namun karena merasa tak punya pengalaman hukum, dia menolak membubuhkan tanda tangan dan meminta dihadirkan pengacara suaminya.
"Tapi utusan KPK tidak mau mendengarkan hal tersebut dan malah memaksa istri FY untuk percaya kepada KPK. Mereka meyakinkan istri FY bahwa dia harus mendengarkan surat yang akan mereka bacakan serta istri FY harus menandatangani surat tersebut. Istri FY bersikukuh untuk menghubungi pengacara dan hal apapun itu harus dilakukan atas sepengetahuan pengacara FY. Tapi utusan dari KPK tetap memaksa istri FY untuk mendengar pembacaan surat tersebut. Namun pengacara FY tidak diangkat," jelasnya.
Penyidik sempat mengatakan bahwa yang mereka lakukan pada istri Fredrich adalah bagian dari prosedur KPK. Penyidik juga meyakinkan surat sudah ditandatangani Fredrich.
"Istri FY sedikit bingung dan memutuskan untuk tetap menolak. Tapi mereka kemudian tetap memaksa istri FY menandatangani surat yang kata mereka penolakan. Istri FY bersikukuh dia tidak akan menandatangani sampai pengacara FY menjelaskan duduk perkaranya dan memberikan instruksi untuk tanda tangan," jelas dia.
Saat debat itu terjadi, tiba-tiba putri Fredrich muncul di rumah. Dia menanyakan maksud kedatangan tim KPK. Putri Fredrich juga meminta dihubungi terlebih dahulu pengacaranya. Dia melanjutkan, utusan KPK mengatakan pada putri kedua FY bahwa mereka sudah selesai membacakan surat tersebut dan sudah didengarkan oleh istri FY. Namun istri FY menyanggah dan mengatakan bahwa dia justru sedang berusaha menelepon pengacara dan tidak mendengarkan apapun keterangan dari utusan KPK.
"Tapi mereka ngotot bahwa menghubungi pengacara tidak diperlukan. Lagipula mereka sudah mencoba menghubungi lewat telepon. Putri kedua FY menanyakan kenapa tidak menulis surat resmi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia? Hal ini ternyata tidak bisa dijawab oleh utusan KPK," jelasnya.
Putri Fredrich kemudian meminta tim KPK pergi. Tapi mereka tak mau. Dia makin kesal karena salah satu tim penyidik merekam kejadian di rumahnya kemudian balik mengancam akan memotret. Tim KPK kemudian buru-buru pamit dan saat menuju mobil mereka dan segera pergi.
Selang beberapa saat setelah kejadian itu, sepucuk surat dari Fredrich sampai ke tangan keluarga. Di dalam surat itu dijelaskan Fredrich baru mengetahui bahwa sebelum utusan KPK datang ke rumah mereka sudah bertemu dengan Fredrich di rutan dengan permintaan yang sama menandatangani surat pelimpahan berkas.
FY menegaskan bahwa dia tidak mau menandatangani surat apapun karena tidak hadirnya pengacara. Dalam suratnya, Fredrich menyebut ada 24 orang yang memaksanya menandatangani surat tersebut. FY tetap menolak, sehingga tidak ada satu berkaspun yang ditandatangani oleh FY.
"Hal ini membuktikan bahwa KPK telah memberikan informasi yang tidak sesuai kenyataannya / berbohong kepada keluarga FY di rumah dengan meyakinkan istri FY bahwa dia harus tanda tangan karena FY sudah tanda tangan. Detail mengenai kejadian FY dan KPK di rutan ini bisa dibaca dalam lampiran yang ditulis oleh FY," jelas dia.
Alexa menegaskan, keluarga sangat kecewa dan sakit hati dengan sikap KPK. Mereka terkesan berusaha memanfaatkan kebutaan keluarga terhadap detail hukum. Sikap KPK yang terkesan sangat tergesa-gesa dan membabibuta dalam menaikkan berkas pekara FY membuat keluarga menangkap kesan bahwa KPK ketakutan menghadapi praperadilan yang seharusnya berlangsung pada 5 Februari 2018.
"KPK terkesan sangat memaksakan diri untuk bisa mendahului praperadilan supaya gugur, sampai menghalalkan segala cara, menabrak semua aturan, dan tak bersedia menunggu sehari pun," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai SYL tidak seharusnya ditangkap paksa.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca Selengkapnya