Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarga Soeharto ogah bayar denda Yayasan Supersemar

Keluarga Soeharto ogah bayar denda Yayasan Supersemar Soeharto. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan peninjauan kembali dari Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Presiden ke 2 RI, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar. Keluarga Soeharto diminta membayar Rp 4,4 triliun pada negara.

Menanggapi hal ini, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) menegaskan pihaknya enggan membayar tuntutan tersebut. Pasalnya, ia menilai bahwa Keluarga Cendana tak berkewajiban untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.4 triliun tersebut.

"Tidak ada tuntutan pada mantan Presiden Soeharto ataupun ahli warisnya untuk bayar Rp 4,4 triliun itu. Itu sudah diralat oleh MA pada tanggal 11 kemarin," kata Titiek di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8).

Titiek bersikukuh menyatakan, tidak ada penyalahgunaan anggaran dari yayasan tersebut. Sebab, lanjut dia, setelah reformasi, tidak ada lagi penerimaan Yayasan Supersemar karena aturan tersebut sudah dicabut. Titiek juga mengungkapkan bahwa jumlah yang dikeluarkan yayasan lebih besar dari yang diterima dari negara.

"Jadi sampai itu, kita yang terimanya itu Rp 309 miliar, sedangkan beasiswa yang sudah dikeluarkan Yayasan Supersemar itu jumlahnya Rp504 miliar. Berarti kan itu yang dari bank-bank itu sudah habis semua, itu dipakai untuk beasiswa semua," katanya.

Apalagi, kata dia, dana yang diterima Yayasan bukan hanya dari laba bersih bank negara, tapi juga dari masyarakat, perusahaan-perusahaan besar swasta dalam negeri dan luar negeri hingga dari para konglomerat.

Wakil Ketua Komisi IV ini lantas menganggap keputusan MA aneh. Pasalnya, pada tahun 2008 sudah keluar peraturan agar masalah ini tidak perlu diusut lagi. "Terus ini naik banding, mau usut apa lagi?," tanya titiek.

Titiek menegaskan bahwa Keluarga Cendana tak punya salah dalam kasus ini. Mengingat, beasiswa juga sudah diberikan ke hampir tiga juta siswa dan mahasiswa.

"Dan untuk diketahui, 70 persen rektor universitas negeri adalah penerima beasiswa Supersemar. Karena pada saat itu, beasiswa Supersemar diberikan bagi pemuda-pemudi Indonesia yang cerdas, tapi dari keluarga kurang mampu," tukasnya.

Kasus ini awalnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut, mengganti kerugian kepada negara senilai USD 105 juta dan Rp 46 miliar.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga oleh kasasi MA pada 28 oktober 2010. Namun majelis hakim yang di pimpin oeh Harifin Tumpa, melakukan kesalahan ketik. Saat itu, Yayasan Supersemar mesti membayar 75 persen x USD 420 ribu atau sama dengan USD 315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.

Semestinya dalam putusan itu ditulis Rp 185 miliar, namun justru tertulis Rp 185.918.904. Alhasil putusan tersebut, tidak dapat dieksekusi dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Isi TAP MPR soal Soeharto yang Dicabut
Ini Isi TAP MPR soal Soeharto yang Dicabut

Alasan pencabutan TAP MPR dikarenakan proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
MPR Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN, Amnesty International: Jelas Khianati Reformasi 1998
MPR Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN, Amnesty International: Jelas Khianati Reformasi 1998

Penghapusan nama Soeharto itu dinilai sebagai langkah mundur perjalanan reformasi.

Baca Selengkapnya
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR No 11 Tahun 1998 Soal KKN
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR No 11 Tahun 1998 Soal KKN

Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Keluarga Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kesalahan Soeharto Selama 32 Tahun jadi Presiden
Keluarga Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kesalahan Soeharto Selama 32 Tahun jadi Presiden

Tutut Soeharto menyampaikan permohonan maaf atas segala salah dan khilaf ayahnya selama 32 tahun memimpin Indonesia

Baca Selengkapnya
Soeharto Marah Dilengserkan: Saya Dihina, Dendamnya Bukan Main!
Soeharto Marah Dilengserkan: Saya Dihina, Dendamnya Bukan Main!

Soeharto marah dan dendam dilengserkan. Ada sejumlah orang dia cap sebagai pengkhianat.

Baca Selengkapnya
Momen Soeharto Buat Jenderal Hoegeng Menangis
Momen Soeharto Buat Jenderal Hoegeng Menangis

Hubungan Hoegeng dengan Soeharto memang renggang setelah mengusut kasus korupsi

Baca Selengkapnya
Momen Presiden Soeharto Membekukan Ditjen Bea Cukai Karena Maraknya Aksi  Pungli
Momen Presiden Soeharto Membekukan Ditjen Bea Cukai Karena Maraknya Aksi Pungli

Presiden Soeharto bekukan Bea Cukai pada masanya akibat marak terjadinya pungli.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Putri Soeharto Minta Maaf Jika Sang Ayah Ada Salah Saat Jadi Presiden 32 Tahun
FOTO: Momen Putri Soeharto Minta Maaf Jika Sang Ayah Ada Salah Saat Jadi Presiden 32 Tahun

Permintaan maaf itu disampaikan Tutut dan Titiek ketika menghadiri silaturahmi kebangsaan yang diadakan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Baca Selengkapnya
Bamsoet: Soekarno, Seoharto, dan Gus Dur Layak Diberi Penghargaan karena Jasa dan Pengabdiannya
Bamsoet: Soekarno, Seoharto, dan Gus Dur Layak Diberi Penghargaan karena Jasa dan Pengabdiannya

Menurut Bamsoet, ketiga bekas presiden itu layak mendapatkan penghargaan sesuai undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kisah Soeharto Sunat Umur 14 Tahun
Kisah Soeharto Sunat Umur 14 Tahun

Seperti lazimnya sunatan di Jawa, maka diikuti dengan syukuran. Namun karena keterbatasan dana, syukuran yang digelar sangat sederhana.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tangis Soeharto Pecah Lihat Rakyat Antre Beli Minyak
Tangis Soeharto Pecah Lihat Rakyat Antre Beli Minyak

Meski begitu, Soeharto tidak pernah mengkritik pemerintah secara langsung.

Baca Selengkapnya