Keluarga Soeharto ogah bayar denda Yayasan Supersemar
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan peninjauan kembali dari Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Presiden ke 2 RI, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar. Keluarga Soeharto diminta membayar Rp 4,4 triliun pada negara.
Menanggapi hal ini, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) menegaskan pihaknya enggan membayar tuntutan tersebut. Pasalnya, ia menilai bahwa Keluarga Cendana tak berkewajiban untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4.4 triliun tersebut.
"Tidak ada tuntutan pada mantan Presiden Soeharto ataupun ahli warisnya untuk bayar Rp 4,4 triliun itu. Itu sudah diralat oleh MA pada tanggal 11 kemarin," kata Titiek di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8).
-
Kenapa Sutiyoso mundur dari jabatan Komisaris? Selamat bergabung Bang Yos bersama kami relawan Anies Baswedan. Jabatan menjadi tak penting ketika perjuangan memanggil,' kata Geisz dalam akun X (dulu Twitter).
-
Mengapa Soeharto akhirnya lengser? Setelah merasa kehilangan dukungan dari orang orang terdekatnya, Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri setelah lebih dari 32 tahun berkuasa.
-
Siapa yang membawa Supersemar kepada Soeharto? Sebagai jenderal paling senior, Basuki dipercaya membawa surat keputusan tersebut dan diperintahkan menyampaikannya kepada Soeharto.
-
Apa yang memicu lengsernya Soeharto? Kondisi ini menjadi momentum semakin masifnya gerakan menuntut Soeharto mundur dari kursi presiden.
-
Kapan Soeharto lengser dari jabatan presiden? Kamis, 21 Mei 1998, menjadi sejarah untuk Bangsa Indonesia. Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri dari kursi presiden setelah berkuasa selama 32 tahun.
-
Apa yang dilakukan Sutiyoso setelah mundur? Selamat bergabung Bang Yos bersama kami relawan Anies Baswedan.
Titiek bersikukuh menyatakan, tidak ada penyalahgunaan anggaran dari yayasan tersebut. Sebab, lanjut dia, setelah reformasi, tidak ada lagi penerimaan Yayasan Supersemar karena aturan tersebut sudah dicabut. Titiek juga mengungkapkan bahwa jumlah yang dikeluarkan yayasan lebih besar dari yang diterima dari negara.
"Jadi sampai itu, kita yang terimanya itu Rp 309 miliar, sedangkan beasiswa yang sudah dikeluarkan Yayasan Supersemar itu jumlahnya Rp504 miliar. Berarti kan itu yang dari bank-bank itu sudah habis semua, itu dipakai untuk beasiswa semua," katanya.
Apalagi, kata dia, dana yang diterima Yayasan bukan hanya dari laba bersih bank negara, tapi juga dari masyarakat, perusahaan-perusahaan besar swasta dalam negeri dan luar negeri hingga dari para konglomerat.
Wakil Ketua Komisi IV ini lantas menganggap keputusan MA aneh. Pasalnya, pada tahun 2008 sudah keluar peraturan agar masalah ini tidak perlu diusut lagi. "Terus ini naik banding, mau usut apa lagi?," tanya titiek.
Titiek menegaskan bahwa Keluarga Cendana tak punya salah dalam kasus ini. Mengingat, beasiswa juga sudah diberikan ke hampir tiga juta siswa dan mahasiswa.
"Dan untuk diketahui, 70 persen rektor universitas negeri adalah penerima beasiswa Supersemar. Karena pada saat itu, beasiswa Supersemar diberikan bagi pemuda-pemudi Indonesia yang cerdas, tapi dari keluarga kurang mampu," tukasnya.
Kasus ini awalnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut, mengganti kerugian kepada negara senilai USD 105 juta dan Rp 46 miliar.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga oleh kasasi MA pada 28 oktober 2010. Namun majelis hakim yang di pimpin oeh Harifin Tumpa, melakukan kesalahan ketik. Saat itu, Yayasan Supersemar mesti membayar 75 persen x USD 420 ribu atau sama dengan USD 315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.
Semestinya dalam putusan itu ditulis Rp 185 miliar, namun justru tertulis Rp 185.918.904. Alhasil putusan tersebut, tidak dapat dieksekusi dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.
Baca SelengkapnyaDirjen Kementan sampai Geleng-Gelengan Kepala Diperas SYL Sejak 2021, Harus Urunan Karena Tak Punya Anggaran
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca Selengkapnya