Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarkan kajian, Ombudsman sarankan BW ajukan praperadilan

Keluarkan kajian, Ombudsman sarankan BW ajukan praperadilan Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, mengungkap beberapa kesalahan Kepolisian Republik Indonesia, dalam melakukan penangkapan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto.

Sebelumnya, BW ditangkap karena diduga mengarahkan saksi dalam memberikan kesaksian palsu, pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam.

"Hasil penyelidikan ini bisa dipakai pelapor, Pak BW, untuk mengajukan praperadilan. Karena salah satu materi diatur dalam proses praperadilan yaitu, menggugat prosedur penangkapan," kata Anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Budi menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan itu Ombudsman telah menerbitkan tiga rekomendasi, yang mesti dilaksanakan dalam tenggang waktu 60 hari selepas diterima. Pertama Ombudsman meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso dan anak buahnya dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berpegang kepada aturan hukum berlaku.

Dia juga meminta supaya Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membina, melatih, dan mengawasi para penyidik dan atasannya supaya lebih profesional dan kompeten sehingga tidak menyalahi aturan.

"Kemudian melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sehubungan dengan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona, beserta penyidik yang menangani perkara pelapor," ujar Budi.

Budi menyatakan, dari hasil kajian ditemukan fakta Daniel selaku kepala satuan tugas penyidikan kasus Bambang melakukan sederet kesalahan. Budi juga meminta Badrodin memeriksa dan memberi sanksi kepada Perwira Menengah Polri, Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak. Sebab dari hasil kajian Ombudsman, dia menyatakan nama Viktor tidak tercantum di dalam surat perintah penangkapan Bambang. Apalagi saat itu Viktor merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

"Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian. Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol. Viktor E. Simanjutak dalam penangkapan tidak dapat dibenarkan," ucap Budi.

Budi berharap Polri serius melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait kasus Bambang. Meski begitu, dia mengatakan menyerahkan pemberian sanksi kepada Mabes Polri.

"Sanksinya tidak spesifik kita tentukan. Kita serahkan kepada aturan hukum mereka. Mereka juga punya peraturan terkait kode etik dan sebagainya," jelas Budi.

Diketahui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ombudsman, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan polisi saat menyidik dan menangkap Bambang. Di antaranya adalah tidak adanya pemanggilan terlebih dahulu sebanyak dua kali berturut-turut, salah menulis identitas, tidak merinci peran dan kualifikasi tersangka, tidak mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Depok dalam melakukan penggeledahan badan dan rumah Bambang.

Selain itu, polisi juga terbukti tidak melakukan penyelidikan perkara, telat menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Agung, tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri saat penangkapan, adanya perbedaan dalam penanganan perkara, serta tidak memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan kepada Bambang dan kuasa hukumnya pada pemeriksaan kedua 3 Februari lalu.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Klaim Banyak Rakyat yang Minta Makzulkan Presiden: Mintalah ke DPR, Demi Demokrasi
PKB Klaim Banyak Rakyat yang Minta Makzulkan Presiden: Mintalah ke DPR, Demi Demokrasi

PKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Hakim Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY Sumbar
Duduk Perkara Hakim Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY Sumbar

Duduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya