Keluarkan kajian, Ombudsman sarankan BW ajukan praperadilan
Merdeka.com - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, mengungkap beberapa kesalahan Kepolisian Republik Indonesia, dalam melakukan penangkapan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, BW ditangkap karena diduga mengarahkan saksi dalam memberikan kesaksian palsu, pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam.
"Hasil penyelidikan ini bisa dipakai pelapor, Pak BW, untuk mengajukan praperadilan. Karena salah satu materi diatur dalam proses praperadilan yaitu, menggugat prosedur penangkapan," kata Anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang mengajukan permohonan investigasi wasit? 'Kami dari manajemen PS HW UMY meminta Asprov PSSI DIY menginvestigasi Keputusan-keputusan wasit serta mengoreksi kesalahan atas Keputusan yang diberikan wasit berdasarkan ketentuan Pasal 78 yang terkandung dalam Kode Disiplin PSSI 2023,'
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
Budi menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan itu Ombudsman telah menerbitkan tiga rekomendasi, yang mesti dilaksanakan dalam tenggang waktu 60 hari selepas diterima. Pertama Ombudsman meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso dan anak buahnya dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tetap berpegang kepada aturan hukum berlaku.
Dia juga meminta supaya Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membina, melatih, dan mengawasi para penyidik dan atasannya supaya lebih profesional dan kompeten sehingga tidak menyalahi aturan.
"Kemudian melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sehubungan dengan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona, beserta penyidik yang menangani perkara pelapor," ujar Budi.
Budi menyatakan, dari hasil kajian ditemukan fakta Daniel selaku kepala satuan tugas penyidikan kasus Bambang melakukan sederet kesalahan. Budi juga meminta Badrodin memeriksa dan memberi sanksi kepada Perwira Menengah Polri, Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak. Sebab dari hasil kajian Ombudsman, dia menyatakan nama Viktor tidak tercantum di dalam surat perintah penangkapan Bambang. Apalagi saat itu Viktor merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
"Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian. Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol. Viktor E. Simanjutak dalam penangkapan tidak dapat dibenarkan," ucap Budi.
Budi berharap Polri serius melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait kasus Bambang. Meski begitu, dia mengatakan menyerahkan pemberian sanksi kepada Mabes Polri.
"Sanksinya tidak spesifik kita tentukan. Kita serahkan kepada aturan hukum mereka. Mereka juga punya peraturan terkait kode etik dan sebagainya," jelas Budi.
Diketahui, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ombudsman, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan polisi saat menyidik dan menangkap Bambang. Di antaranya adalah tidak adanya pemanggilan terlebih dahulu sebanyak dua kali berturut-turut, salah menulis identitas, tidak merinci peran dan kualifikasi tersangka, tidak mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Depok dalam melakukan penggeledahan badan dan rumah Bambang.
Selain itu, polisi juga terbukti tidak melakukan penyelidikan perkara, telat menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Agung, tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri saat penangkapan, adanya perbedaan dalam penanganan perkara, serta tidak memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan kepada Bambang dan kuasa hukumnya pada pemeriksaan kedua 3 Februari lalu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca Selengkapnya