Keluarkan napi tak sesuai prosedur, Karutan Mandailing Natal dicopot
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM menonaktifkan Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Mandailing Natal Armi Siregar dari jabatannya. Armi terbukti mengeluarkan narapidana kasus narkoba Arifin alias Apin Lehu (41), tidak sesuai prosedur.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Hermawan Yunianto mengatakan, Armi telah dicopot dan digantikan oleh Pariaman Saragih sebagai Kepala Cabang (Kacab) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mandailing Natal (Madina).
Terhitung sejak Senin (22/1), menurut dia, Army telah dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kacab Rutan Madina karena melakukan pelanggaran yang cukup berat.
-
Apa yang dialami AN saat menuju puskesmas? AN awalnya mengeluhkan sakit perut karena hendak melahirkan, Minggu (21/1). Ia pun dibawa suaminya dari kampungnya di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menuju puskesmas. Dalam perjalanan, sakit perut AN karena kontraksi semakin menjadi.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Kenapa Kiki Fatmala tidak mau dirawat di rumah sakit? 'Dia gak mau dirawat di rs lagi. Dan kami ambil keputusan gak dirawat di rs dan dirawatnya di rumah sampai akhirnya,' jelas Christopher.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang sakit? Ibunda Nia Ramadhani, Chanty Mercia kini tengah terbaring di rumah sakit.
-
Siapa yang sedang sakit? Sule menyempatkan diri untuk menjenguk Adzam yang sedang sakit di tengah-tengah kesibukannya sebagai seorang publik figur.
"Kasus yang dilakukan Armi yakni memberikan izin terhadap seorang narapidana (napi) ke luar dari dalam rutan dengan alasan bahwa Apin Lehu ingin berobat karena sedang sakit," ujar Hermawan, seperti dilansir Antara, Jumat (26/1).
Ia menyebutkan, Armi juga tidak memberikan surat izin resmi kepada Apin dan tanpa adanya rekomendasi yang dikeluarkan dari dokter bahwa napi tersebut mengalami sakit, serta harus dirawat.
Selain itu, Armi juga mengantarkan Apin dengan mobil pribadinya ke luar dari Kantor Cabang Rutan Madina.
"Namun, akhirnya Apin bersama istrinya, Fia Rahmadani (26) ditangkap petugas Polsek Natal sedang mengonsumsi narkoba di sebuah hotel," ucapnya.
Hermawan mengatakan, perbuatan yang dilakukan Armi telah mencoreng nama baik Kemenkum dan HAM.
Selain itu, Armi mengeluarkan napi yang sedang menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Tetapi napi tersebut tertangkap lagi melakukan perbuatan yang sama.
"Jika, dalam pemeriksaan yang dilakukan Kemenkum dan HAM Sumut nantinya bahwa Armi benar terbukti mengeluarkan Apin, dan ada unsur disengaja, maka Armi bisa dikenakan melakukan pelanggaran yang cukup berat," kata Kadiv Pemasyarakatan itu.
Sebelumnya, petugas Polsek Natal mengamankan napi kasus narkoba, Arifin alias Afin Lehu (41) bersama istrinya, Fia Rahmadani (26) sedang mengonsumsi sabu-sabu di Hotel Kurnia, Madina, Rabu (17/1).
Petugas juga menyita sabu-sabu seberat 4 gram, 20 butir pil happy five, 6 butir ekstasi dan 7 pecahan ekstasi.
Afin Lehu merupakan napi kasus narkoba yang menjadi warga binaan di Rutan Madina dan saat ini, Afin masih menjalani masa hukuman, setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi pada 2015.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perisitiwa ini bermula ketika pasien merasakan sakit di dada dan badan juga terasa lemas.
Baca SelengkapnyaBupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.
Baca SelengkapnyaPihak RSUD menjelaskan, menutup pintu dengan memalang karena takut obat-obatan dan alat medis hilang.
Baca SelengkapnyaBasiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemda Sultra
Baca SelengkapnyaPegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaTerlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaPernyataan mundur itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada 25 Juli 2024. Foto dokumen bermeterai Rp10.000 itu beredar luas di media sosial.
Baca Selengkapnya