Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarkan napi tak sesuai prosedur, Karutan Mandailing Natal dicopot

Keluarkan napi tak sesuai prosedur, Karutan Mandailing Natal dicopot Ilustrasi penjara. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM menonaktifkan Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Mandailing Natal Armi Siregar dari jabatannya. Armi terbukti mengeluarkan narapidana kasus narkoba Arifin alias Apin Lehu (41), tidak sesuai prosedur.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Hermawan Yunianto mengatakan, Armi telah dicopot dan digantikan oleh Pariaman Saragih sebagai Kepala Cabang (Kacab) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mandailing Natal (Madina).

Terhitung sejak Senin (22/1), menurut dia, Army telah dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kacab Rutan Madina karena melakukan pelanggaran yang cukup berat.

"Kasus yang dilakukan Armi yakni memberikan izin terhadap seorang narapidana (napi) ke luar dari dalam rutan dengan alasan bahwa Apin Lehu ingin berobat karena sedang sakit," ujar Hermawan, seperti dilansir Antara, Jumat (26/1).

Ia menyebutkan, Armi juga tidak memberikan surat izin resmi kepada Apin dan tanpa adanya rekomendasi yang dikeluarkan dari dokter bahwa napi tersebut mengalami sakit, serta harus dirawat.

Selain itu, Armi juga mengantarkan Apin dengan mobil pribadinya ke luar dari Kantor Cabang Rutan Madina.

"Namun, akhirnya Apin bersama istrinya, Fia Rahmadani (26) ditangkap petugas Polsek Natal sedang mengonsumsi narkoba di sebuah hotel," ucapnya.

Hermawan mengatakan, perbuatan yang dilakukan Armi telah mencoreng nama baik Kemenkum dan HAM.

Selain itu, Armi mengeluarkan napi yang sedang menjalani hukuman dalam kasus narkoba. Tetapi napi tersebut tertangkap lagi melakukan perbuatan yang sama.

"Jika, dalam pemeriksaan yang dilakukan Kemenkum dan HAM Sumut nantinya bahwa Armi benar terbukti mengeluarkan Apin, dan ada unsur disengaja, maka Armi bisa dikenakan melakukan pelanggaran yang cukup berat," kata Kadiv Pemasyarakatan itu.

Sebelumnya, petugas Polsek Natal mengamankan napi kasus narkoba, Arifin alias Afin Lehu (41) bersama istrinya, Fia Rahmadani (26) sedang mengonsumsi sabu-sabu di Hotel Kurnia, Madina, Rabu (17/1).

Petugas juga menyita sabu-sabu seberat 4 gram, 20 butir pil happy five, 6 butir ekstasi dan 7 pecahan ekstasi.

Afin Lehu merupakan napi kasus narkoba yang menjadi warga binaan di Rutan Madina dan saat ini, Afin masih menjalani masa hukuman, setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi pada 2015.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sakit Jantung, Pasien RS Abdul Manaf Malah Kakinya Diamputasi Diduga Malpraktek
Sakit Jantung, Pasien RS Abdul Manaf Malah Kakinya Diamputasi Diduga Malpraktek

Perisitiwa ini bermula ketika pasien merasakan sakit di dada dan badan juga terasa lemas.

Baca Selengkapnya
Ratusan Nakes Dipecat Gara-Gara Minta Naik Gaji, Ini Penjelasan Bupati Manggarai NTT
Ratusan Nakes Dipecat Gara-Gara Minta Naik Gaji, Ini Penjelasan Bupati Manggarai NTT

Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus G.L Nabit akhirnya buka suara terkait pemecatan ratusan nakes.

Baca Selengkapnya
Kapendam Cenderawasih Bantah RSUD Madi Paniai Ditutup TNI Polri
Kapendam Cenderawasih Bantah RSUD Madi Paniai Ditutup TNI Polri

Pihak RSUD menjelaskan, menutup pintu dengan memalang karena takut obat-obatan dan alat medis hilang.

Baca Selengkapnya
Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri
Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri

Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemda Sultra

Baca Selengkapnya
KPK Pecat dan Usut Dugaan Korupsi Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas
KPK Pecat dan Usut Dugaan Korupsi Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas

Pegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat
Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat

Terlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya
Penjelasan KemenkumHAM Ada 3 Tahanan Tewas Tak Wajar di Palembang dalam Satu Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Mayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.

Baca Selengkapnya
Heboh ASN Padang Mundur dari Jabatan karena Tak Sanggup Penuhi Permintaan Uang dari Atasan
Heboh ASN Padang Mundur dari Jabatan karena Tak Sanggup Penuhi Permintaan Uang dari Atasan

Pernyataan mundur itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada 25 Juli 2024. Foto dokumen bermeterai Rp10.000 itu beredar luas di media sosial.

Baca Selengkapnya