Keluarkan peringatan, PN Solo segera eksekusi lahan Sriwedari
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Solo mengeluarkan surat panggilan Aanmaning (peringatan) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan Pengurus Yayasan Museum Radya Pustaka terkait eksekusi lahan Taman Sriwedari, Selasa (8/9) kemarin. Dengan surat tersebut lahan yang selama ini menjadi sengketa tersebut kian dekat dengan eksekusi.
Kepada wartawan, pejabat Humas PN Solo Mion Ginting mengakui telah mengirimkan surat panggilan dengan nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Surat tersebut, kata dia ditujukan kepada sejumlah termohon eksekusi. Yakni Pemkot Solo, Museum Radya Pustaka dan penguasa Keraton.
-
Di mana eksekusi lahan terjadi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
-
Kapan Revitalisasi Keraton Surakarta dimulai? Revitalisasi akan dimulai dari luar terlebih dahulu Proses revitalisasi Keraton Surakarta yang rencananya menggunakan dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan dimulai pada September 2023.
-
Bagaimana proses pengadaan tanah untuk Tol Yogyakarta-Kulon Progo? Pelaksanaan pengadaan tanah di Tahun Anggaran 2022-2023 meliputi tahapan persiapan di antaranya membentuk tim, merencanakan pembangunan, melakukan pendataan awal, melakukan konsultasi publik, penetapan lokasi, dan pengumuman penetapan lokasi.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Kota Solo dipilih? Dengan pertimbangan yang sangat luar biasa, seperti kapasitas hotel, transportasi, dan sebagainya Kota Solo layak untuk event nasional,' beber Tri.
-
Kenapa pembebasan lahan IKN dipercepat? 'Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,' kata Alimuddin di Penajam, Sabtu.
"Panggilan aanmaning itu tidak bisa terpisah-pisah, semua tergugat dalam satu perkara mendapat surat secara bersamaan. Mereka kami minta hadir untuk memenuhi panggilan pengadilan pada 29 September 2015, pukul 09.00," ujar Ginting, Rabu (9/9).
Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan eksekusi tergugat berhak mendapat teguran agar meninggalkan lahan yang ditempati secara sukarela. Jika tidak dilakukan dalam 8 hari Aanmaning, tegas dia, pengadilan berhak melaksanakan eksekusi.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Pemkot Solo, Susiyanti mengatakan pihaknya tidak terkejut dengan turunnya undangan Aanmaning tersebut. Ia tidak yakin, jika eksekusi akan segera dilaksanakan. "Aanmaning itu hanya formalitas saja," katanya.
Susiyanti mengatakan akan menghadiri pertemuan pada akhir bulan tersebut. Ia mengaku telah menyiapkan surat untuk penundaan eksekusi. Hal ini karena status lahan Taman Sriwedari masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).
"Saat akan ajukan surat penagguhan, karena masih PK dan kita punya Novum," sanggahnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPPKGBK memasang spanduk itu untuk mengingatkan bahwa tenggat waktu yang diberikan telah berakhir pada 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaRumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.
Baca SelengkapnyaGibran menandaskan selama dirinya dan Teguh memimpin Kota Solo, sudah melakukan upaya dalam penyesuaian di bidang hukum.
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaEksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca Selengkapnya