Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluarkan SE, Kemenag Larang Pegawai Dukung dan Pakai Atribut Ormas Terlarang

Keluarkan SE, Kemenag Larang Pegawai Dukung dan Pakai Atribut Ormas Terlarang Demo HTI. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sekjen Kementerian Agama Nizar menerbitkan surat edaran Sekjen (SE) yang melarang pegawai Kementerian Agama berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang, dan atau ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah. Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag itu bernomor 8 Tahun 2021 dan diresmikan tanggal 3 Februari 2021.

"Aparatur Sipil Negara harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa," kata Nizar dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Menurut Nizar, saat pegawainya terlibat, mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau ormas yang dicabut status badan hukumnya, maka dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungannya, khususnya lingkup kerja Kementerian Agama.

"Untuk itu ancaman ini perlu dicegah," jelas Nizar.

Nizar merinci, larangan kepada pegawai Kementerian Agama yang dicakup dalam surat ini seperti; menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Selain itu, pegawai Kementerian Agama juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

"Larangan juga berlaku dalam tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukum itu," tegas Nizar.

Nizar pun meminta, kepada pimpinan satuan kerja (satker) Kementerian Agama,untuk melakukan pencegahan dengan membuka posko aduan, juga pembekalan rutin tentang nilai-nilai dasar kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama, terutama penerapan nilai-nilai Pancasila.

"Evaluasi rutin dan penegakan aturan disiplin harus diterapkan untuk memberikan efek jera, buka aduan untuk lingkungan internal dan eksternal. Bila perlu lakukan tindakan pencegahan sesuai dengan ketentuan," dia menandasi.

Sebagai informasi, organisasi terlarang yang termaktub dalam surat terkait adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif
Kericuhan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Kemenag Surabaya Keluarkan Edaran Larangan Pengajian Provokatif

Kemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sudah Ingatkan Banyak Pegawai BUMN dan ASN Terpapar Paham Radikal
Mahfud Sudah Ingatkan Banyak Pegawai BUMN dan ASN Terpapar Paham Radikal

Baru-baru ini, seorang karyawan KAI di Bekasi, Jawa Barat diduga masuk dalam jaringan terorisme.

Baca Selengkapnya
Nasaruddin Umar Tegaskan akan Bersihkan Kemenag dari Praktik Korupsi
Nasaruddin Umar Tegaskan akan Bersihkan Kemenag dari Praktik Korupsi

Menag Nasaruddin Umar memberikan pesan khusus dan tegas kepada jajarannya terkait upaya membersihkan Kementerian Agama dari praktik korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Terduga Teroris Karyawan BUMN, Waspadai Jaringan Sosial untuk Cegah Radikalisme
Kasus Terduga Teroris Karyawan BUMN, Waspadai Jaringan Sosial untuk Cegah Radikalisme

Noor Huda berpesan agar masyarakat tidak terpaku pada stereotipe atau subjektivitas yang berlaku di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Respons Wapres Ma'ruf Amin Soal Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.

Baca Selengkapnya
Ketum Muhammadiyah Tolak Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah
Ketum Muhammadiyah Tolak Wacana BNPT Kontrol Tempat Ibadah

Tujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.

Baca Selengkapnya
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget

Bahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
KAI Tak Akan Tolerir, Serahkan Kasus Dugaan Terorisme Pegawai DE ke Penegak Hukum
KAI Tak Akan Tolerir, Serahkan Kasus Dugaan Terorisme Pegawai DE ke Penegak Hukum

Gerakan salafisme-wahhabisme merupakan cikal bakal lahirnya radikalisme agama hingga pintu masuknya terorisme.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila

Organisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Ketua PWNU Jakarta ke Kader NU Buntut Kontroversi Zainul Foto Bareng Presiden Israel
Pesan Tegas Ketua PWNU Jakarta ke Kader NU Buntut Kontroversi Zainul Foto Bareng Presiden Israel

PWNU Jakarta telah memberhentikan Zainul Maarif dari kepengurusan

Baca Selengkapnya
Gus Yahya Peringatkan Pengurus NU Jangan Pakai Nama Lembaga untuk Politik Praktis, Ini Sanksinya
Gus Yahya Peringatkan Pengurus NU Jangan Pakai Nama Lembaga untuk Politik Praktis, Ini Sanksinya

Gus Yahya menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengurus yang mengatasnamakan NU untuk kegiatan politik praktis.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya