Keluarkan SE, Kemenag Larang Pegawai Dukung dan Pakai Atribut Ormas Terlarang
Merdeka.com - Sekjen Kementerian Agama Nizar menerbitkan surat edaran Sekjen (SE) yang melarang pegawai Kementerian Agama berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang, dan atau ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah. Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag itu bernomor 8 Tahun 2021 dan diresmikan tanggal 3 Februari 2021.
"Aparatur Sipil Negara harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa," kata Nizar dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Menurut Nizar, saat pegawainya terlibat, mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau ormas yang dicabut status badan hukumnya, maka dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungannya, khususnya lingkup kerja Kementerian Agama.
-
Bagaimana Pejabat Kemenhub melakukan penistaan agama? 'Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Alquran, ' katanya.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
"Untuk itu ancaman ini perlu dicegah," jelas Nizar.
Nizar merinci, larangan kepada pegawai Kementerian Agama yang dicakup dalam surat ini seperti; menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Selain itu, pegawai Kementerian Agama juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
"Larangan juga berlaku dalam tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukum itu," tegas Nizar.
Nizar pun meminta, kepada pimpinan satuan kerja (satker) Kementerian Agama,untuk melakukan pencegahan dengan membuka posko aduan, juga pembekalan rutin tentang nilai-nilai dasar kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama, terutama penerapan nilai-nilai Pancasila.
"Evaluasi rutin dan penegakan aturan disiplin harus diterapkan untuk memberikan efek jera, buka aduan untuk lingkungan internal dan eksternal. Bila perlu lakukan tindakan pencegahan sesuai dengan ketentuan," dia menandasi.
Sebagai informasi, organisasi terlarang yang termaktub dalam surat terkait adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag Surabaya akan berkoordinasi dengan Kepolisian saat di singgung apakah akan mengeluarkan larangan resmi terhadap Ustaz Syafiq berceramah di Surabaya.
Baca SelengkapnyaBaru-baru ini, seorang karyawan KAI di Bekasi, Jawa Barat diduga masuk dalam jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaMenag Nasaruddin Umar memberikan pesan khusus dan tegas kepada jajarannya terkait upaya membersihkan Kementerian Agama dari praktik korupsi.
Baca SelengkapnyaNoor Huda berpesan agar masyarakat tidak terpaku pada stereotipe atau subjektivitas yang berlaku di masyarakat.
Baca Selengkapnya"Sebenarnya kita mengawasi semua kegiatan, mulai dari masjid lembaga pemerintah, dari upaya radikalisme," kata Wapres.
Baca SelengkapnyaTujuan BNPT atas wacana itu mengontrol tempat ibadah dari kegiatan radikalisme.
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaGerakan salafisme-wahhabisme merupakan cikal bakal lahirnya radikalisme agama hingga pintu masuknya terorisme.
Baca SelengkapnyaOrganisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaPWNU Jakarta telah memberhentikan Zainul Maarif dari kepengurusan
Baca SelengkapnyaGus Yahya menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengurus yang mengatasnamakan NU untuk kegiatan politik praktis.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca Selengkapnya