Keluh kesah Antasari Azhar diseret dalam kasus Ahok
Merdeka.com - Antasari Azhar bebas bersyarat, Kamis (10/11). Dia keluar dari Lapas Klas I Tangerang setelah menjalani masa kurungan tujuh tahun enam bulan. Bebasnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lepas dari kabar tak sedap. Pembebasannya dituding bentuk pengalihan isu kasus dugaan penistaan Alquran oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang kini sudah masuk proses hukum di Bareskrim.
Antasari membantah tuduhan tak mendasar tersebut. Dia memastikan pemberian bebas bersyarat terhadapnya sudah dilakukan jauh sebelum kasus Ahok bergulir.
"Jauh sebelum itu, saya sudah direncanakan mendapat bebas bersyarat. Ini kan kasus Ahok baru," kata Antasari di kediamannya di wilayah Serpong, Kota Tangsel, Sabtu (12/11).
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang sebarkan hoaks Anies? Merdeka.com pun merangkung berita hoaks yang mencatut nama Anies: 1. Anies Diusung PKB Maju di Jakarta Beredar di media sosial undangan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
-
Siapa yang dilaporkan Atta Halilintar? Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok. 'Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin,' ujar AKP Nurma, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa isi laporan Atta Halilintar? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam.
-
Apa yang dilakukan Athar? Athar menjalani sesi foto untuk pembuatan visa.
-
Kenapa Atta Halilintar lapor polisi? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam. 'Laporan sudah diterima semalam,' kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
Selain membantah, ketua KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga mengaku telah mendengar gosip tersebut.
"Cek saja kepada petugas terkait. Tidak benar saya bebas karena terkait Ahok," terangnya.
Selama ini dirinya sudah menjalani apa yang menjadi keputusan hukum. Sehingga, tidak ada alasan apa pun yang menjadi perdebatan tentang bebas bersyarat.
"Saya taat selama di dalam penjara, tidak ada hal yang melenceng selama ini. Bahkan saya jadi tempat curhat para rekan sesama penghuni di sana," tuturnya.
Saat baru keluar penjara, Antasari berharap mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo untuk menghilangkan status bebas bersyarat.
"Grasi upaya saya membersihkan diri. Dari grasi bisa rehabilitasi. Jadi saya keluar bebas murni tidak bersyarat," terangnya.
Tercatat Antasari sudah dua kali mengajukan grasi ke Jokowi. Pertama tahun 2015 namun ditolak Mahkamah Agung, karena terdapat pembatasan dalam UU Grasi yang mengharuskan pengajuan dilakukan setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun limitasi tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi ,yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.
Kedua mengajukan grasi ulang tanggal 8 Agustus 2016.
Sebagaimana diketahui, Antasari dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Turut serta juga Sigit Haryo Wibisono. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhannya dengan seorang caddy golf bernama Rani Juliani yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut.
Saat Antasari menyandang status tersangka, SBY sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku waktu itu memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK tanggal 4 Mei 2009. Antasari kemudian diberhentikan secara tetap dari jabatannya per 11 Oktober 2009. Beberapa bulan kemudian, tepatnya tanggal 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan.
Antasari didakwa dengan hukuman mati kemudian divonis kurungan 18 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 11 Februari 2010.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaDia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaAdapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca Selengkapnya