Keluhan PKL tidak bisa berdagang di zona merah Bandung
Merdeka.com - Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan zona merah galau pasca penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Bandung. Apalagi ditambah dengan adanya pemberlakuan denda Rp 1 juta bagi yang kedapatan bertransaksi.
Hal itu dialami Memed (50) PKL di Jalan Kepatihan, Bandung. Selama 26 tahun ia berdagang di kawasan tersebut. Sebelum benar-benar denda Rp 1 juta diberlakukan, meski sudah ditertibkan ia masih bisa berjualan secara kucing-kucingan.
Ia menjajakan berbagai macam jenis sandal. "Tapi sekarang sudah tidak bisa lagi, semua pembeli juga takut kalau mau beli, akhirnya saya putuskan juga untuk tidak lagi berjualan," katanya di lokasi, Senin (3/2).
-
Kapan PKL di Indonesia mulai diterapkan? Prakerin mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan kurikulum SMK tahun 1994.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kenapa polisi China mengusur pedagang? Dia diberi imbauan agar tak berjualan di lokasi. Sebab, hal tersebut diungkap sang polisi dapat memicu kecelakaan bagi diri sendiri dan pengguna jalan raya lainnya. 'Anda tidak bisa berjualan semangka di sini. Ini bisa mengganggu lalu lintas,' terangnya.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Kini Memed pun kembali menarik becak. Alasan dia menarik becak karena berjualan di tempat yang sudah disediakan Pemkot Bandung yakni Gede Bage kurang menguntungkan. "Kalau di Gede Bage mau laku gimana, jauh orang ke sananya juga," terangnya.
Dia berharap Pemkot Bandung bisa mempertimbangkan tempat yang tidak jauh dari sebelumnya. "Kalau bisa di Palaguuna, atau di basement Kepatihan, kan orang nyarinya tidak bingung," ungkap dia.
Pemberlakuan denda Rp 1 juta dilakukan Pemkot Bandung karena sudah termaktub dalam Perda nomor 04 tahun 2011. Denda tersebut terimplementasi dari pasal 24 ayat 1 dan 2 bahwa masyarakat dilarang melakukan transaksi jual beli di PKL yang ada di di zona merah, yaitu Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, Kawasan Alun-alun Bandung, dan Jalan Merdeka (Bandung Indah Plaza).
Dasar hukum perda tersebut adalah Undang-undang Nomor 32/2004 tentang peraturan daerah ayat 1 2 3, bahwa Satpol PP diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan penegakan hukum (yudisial) tindak pidana ringan dan atau non yudisial yakni biaya paksa.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaSetelah sebelumnya sempat ricuh selama penertiban, ratusan kios dan lapak PKL di pinggir Jalan Raya Puncak Bogor dibongkar.
Baca SelengkapnyaBerhenti di jembatan bisa memicu kemacetan hingga kecelakaan. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaWacana pengenaan cukai bagi pedagang makanan hanya menambah beban.
Baca SelengkapnyaPara penjual makanan ini berjualan menggunakan sepeda motor dan mobil di beberapa titik kawasan puncak. Tak sedikit di antaranya sampai melewati marka jalan
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca Selengkapnya"Saya belum jadi gubernur sudah diomelin," kata Pramono.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaTidak hanya menganiaya para pedagang, ratusan diduga preman itu juga merusak kios serta menjarah dagangan serta uang para pedagang.
Baca SelengkapnyaSetidaknya tiga rumah warga yang berada di Desa Cangkuang, Salamnunggal, dan Kandangmukti mengalami kerusakan akibat aksi tersebut
Baca SelengkapnyaAncaman itu didapatkan agar mereka mau direlokasi.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca Selengkapnya