Kemarahan Habib Rizieq dijadikan tersangka kasus chat porno
Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat porno dengan Firza Husein. Rizieq jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Terlebih dahulu polisi menjadikan Firza Husein menjadi tersangka. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Firza juga dicegah ke luar negeri.
Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan kliennya telah mengetahui jika telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia menyebut Rizieq tidak terima dan marah besar kepada pihak kepolisian.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Tadi Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra di Masjid At Itihad, Jakarta, Senin (29/5).
Dikatakan dia, Rizieq beserta tim kuasa hukum lainnya bakal mengajukan gugatan praperadilan. Alasannya, penetapan status tersangka terhadap pentolan FPI itu sebagai bentuk kriminalisasi dan cacat hukum.
"Perlawanan hukum itu adalah bahwa kita pasti akan melakukan praperadilan, kenapa karena telah terjadi tirani penegakan hukum indikasinya adalah bahwa Habib Rizieq harus menjadi target untuk dijadikan tersangka lalu ditahan," ujar dia.
Selain itu, Kapitra menyebut jika pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Rizieq sumir dan tidak mengandung unsur pidana. Bahkan, dinilainya penyidik tidak bisa membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
Selain mengajukan praperadilan, Kapitra menuturkan Rizieq bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus ini.
"Kita akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena pasal-pasal ini seringkali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi, menyampaikan aspirasi," tuturnya.
Kuasa hukum lainnya, Sugito Atmo Pawiro mengatakan Rizieq menilai langkah polisi sebagai bentuk kriminalisasi. "Sangat tidak terima. HRS tahu ini sudah direncanakan untuk melemahkan perjuangan," katanya kepada merdeka.com, Senin (29/5).
Menurut Sugito, Rizieq tidak akan mundur untuk mencari keadilan. "Dia tidak lemah dan akan tetap melawan. Akan melawan secara hukum di antaranya praperadilan," tuturnya.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor tak mau ambil pusing dengan penetapan tersangka Rizieq. "Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" kata Tito, Senin (29/5).
Ditanya mengenai kelanjutan kasus tersebut, Tito enggan menanggapi. Dia meminta untuk mengkonfirmasi langsung ke Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Mochammad Iriawan. "Tanya sana Kapolda. Kapolda yang menangani," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka meskipun belum pernah dimintai keterangannya. Rizieq dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Ya bisa. Misalnya sampean pembunuh belum pernah diperiksa, tapi bukti semua ada. Bisa jadi tersangka toh sampean," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).
Namun saat ditanya soal bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, dia enggan menjelaskannya. Menurutnya, semua barang bukti akan diperlihatkan saat di persidangan.
"Itu kalau saya sampaikan ada pengadilan jalanan ya. Kita nanti lihat gimana di pengadilan saja. Kita buktikan di pengadilan," tutup Argo
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan segera mengeluarkan red notice. Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
"Penyidik akan membuat surat perintah penangkapan yang bersangkutan. Akan koordinasi dengan Mabes terutama Divhubinter. Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke Tanah Air, lalu kita terbitkan red notice," tegasnya.
Rizieq sudah membantah kebenaran chat dan rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. "Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.
Firza juga menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama pimpinan FPI Rizieq Syihab. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaPernikahan Habib Rizieq dengan Mona Hasina dilakukan secara sederhana dengan mengundang beberapa kerabat.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca Selengkapnyapolisi belum bisa memastikan apakah perilaku itu karena pelaku mengidap kelainan seksual.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaGuna mengungkap apakah R sebagai korban, sebagaimana klaim terkait adanya akun Facebook Icha Shakila yang menjadi dalang di balik video pelecehan tersebut.
Baca Selengkapnya