Kemarahan rakyat Indonesia saat Basri Masse digantung Malaysia
Merdeka.com - Sejumlah negara marah besar saat warga negara mereka ditembak mati sebagai terpidana kasus narkoba. Belanda, Nigeria dan Brasil memanggil pulang duta besar mereka sebagai bentuk protes. Namun pemerintah Indonesia menegaskan tak akan tebang pilih. Terpidana mati kasus narkoba akan segera dihukum mati.
"Ya silakan saja mereka mau menanggapi apa. Tapi kan hukum kita dihormati dan kita tegakkan dengan benar. Apabila tidak kita tegakkan mulai sekarang, kita akan selalu dipermainkan oleh negara yang lain," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Istana, Senin (19/1).
Tahun 1990, Indonesia juga mengalami rasa yang sama. Basri Masse, seorang pelaut asal Parepare, Sulawesi Selatan, digantung pemerintah Malaysia.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Mengapa Mahathir tidak hadir di pengadilan? Kabar mengenai kondisi kesehatan Mahathir muncul setelah ia tidak hadir dalam sidang pengadilan terkait kasus pencemaran nama baik yang diajukan olehnya.
-
Siapa yang menulis surat itu? Surat itu sebenarnya ditulis oleh fisikawan Hungaria, Leo Szilard dengan bantuan ilmuwan lain, namun ditandatangani Einstein untuk menarik perhatian presiden karena statusnya sebagai salah satu ilmuwan terbesar sepanjang masa.
-
Kenapa pesan itu ditulis? “Tampaknya itu cara dia berbicara,“ kata Price kepada The Times of Israel, dikutip Senin (3/7).
Saat itu Basrie menjadi TKI ilegal di Kota Kinabalu, Malaysia. Dalam sebuah razia tanggal 16 Februari 1983, dia ditangkap Polisi Diraja Malaysia karena kedapatan membawa 935 gram ganja kering. Saat itu Basri berada dalam taksi, ganja kering itu dimasukan tas dan ditutupi koran Utusan Malaysia.
Tahun 1986 Basri diadili di Mahkamah Tinggi Kota Kinabalu. Dia dijatuhi hukuman gantung sesuai dengan UU Peredaran narkoba di Malaysia.
"Dia dihukum di bawah Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya 1952, pindaan 1980, dan berkuatkuasa 15 April 1983. Seseorang terbukti membawa lebih 200 gram ganja atau 15 gram heroin atau 1.000 gram opium, hukumannya cuma satu: mati di tiang gantung."
Dalam tahanan, Basri sempat mencoba melarikan diri, tetapi segera tertangkap. Hal ini memperkuat pemerintah Malaysia untuk segera menggantung Basri.
Pihak Indonesia protes atas hukuman itu. Apalagi Basri tak diberi akses menemui pejabat konsuler Indonesia selama ditahan. Pemerintah Indonesia pun mengaku tak pernah diberitahu Malaysia ada warga negaranya akan dihukum mati.
Menlu Ali Alatas mengirimkan surat resmi pemerintah Indonesia pada Yang di-Pertuan Negeri Sabah Tun Haji Mohamed Said Bin Keruak. Begitu juga pada Perdana Menteri Mahatir Mohammad. Namun Malaysia tak menggubris surat itu. Mereka bersikeras pengedar narkoba harus mati digantung sesuai undang-undang Malaysia.
Sikap Malaysia ini menyulut kemarahan rakyat Indonesia. Nyaris setiap hari kantor Dubes Malaysia didemo mahasiswa dan masyarakat. Harga diri bangsa Indonesia terusik dalam kasus Basri Masse.
Hal ini pun tak diperdulikan pemerintah Malaysia. Basri Masse menemui ajalnya di tiang gantungan negeri jiran. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca Selengkapnya