Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemarahan rakyat Indonesia saat Basri Masse digantung Malaysia

Kemarahan rakyat Indonesia saat Basri Masse digantung Malaysia Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah negara marah besar saat warga negara mereka ditembak mati sebagai terpidana kasus narkoba. Belanda, Nigeria dan Brasil memanggil pulang duta besar mereka sebagai bentuk protes. Namun pemerintah Indonesia menegaskan tak akan tebang pilih. Terpidana mati kasus narkoba akan segera dihukum mati.

"Ya silakan saja mereka mau menanggapi apa. Tapi kan hukum kita dihormati dan kita tegakkan dengan benar. Apabila tidak kita tegakkan mulai sekarang, kita akan selalu dipermainkan oleh negara yang lain," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Istana, Senin (19/1).

Tahun 1990, Indonesia juga mengalami rasa yang sama. Basri Masse, seorang pelaut asal Parepare, Sulawesi Selatan, digantung pemerintah Malaysia.

Orang lain juga bertanya?

Saat itu Basrie menjadi TKI ilegal di Kota Kinabalu, Malaysia. Dalam sebuah razia tanggal 16 Februari 1983, dia ditangkap Polisi Diraja Malaysia karena kedapatan membawa 935 gram ganja kering. Saat itu Basri berada dalam taksi, ganja kering itu dimasukan tas dan ditutupi koran Utusan Malaysia.

Tahun 1986 Basri diadili di Mahkamah Tinggi Kota Kinabalu. Dia dijatuhi hukuman gantung sesuai dengan UU Peredaran narkoba di Malaysia.

"Dia dihukum di bawah Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya 1952, pindaan 1980, dan berkuatkuasa 15 April 1983. Seseorang terbukti membawa lebih 200 gram ganja atau 15 gram heroin atau 1.000 gram opium, hukumannya cuma satu: mati di tiang gantung."

Dalam tahanan, Basri sempat mencoba melarikan diri, tetapi segera tertangkap. Hal ini memperkuat pemerintah Malaysia untuk segera menggantung Basri.

Pihak Indonesia protes atas hukuman itu. Apalagi Basri tak diberi akses menemui pejabat konsuler Indonesia selama ditahan. Pemerintah Indonesia pun mengaku tak pernah diberitahu Malaysia ada warga negaranya akan dihukum mati.

Menlu Ali Alatas mengirimkan surat resmi pemerintah Indonesia pada Yang di-Pertuan Negeri Sabah Tun Haji Mohamed Said Bin Keruak. Begitu juga pada Perdana Menteri Mahatir Mohammad. Namun Malaysia tak menggubris surat itu. Mereka bersikeras pengedar narkoba harus mati digantung sesuai undang-undang Malaysia.

Sikap Malaysia ini menyulut kemarahan rakyat Indonesia. Nyaris setiap hari kantor Dubes Malaysia didemo mahasiswa dan masyarakat. Harga diri bangsa Indonesia terusik dalam kasus Basri Masse.

Hal ini pun tak diperdulikan pemerintah Malaysia. Basri Masse menemui ajalnya di tiang gantungan negeri jiran. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?

Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur
Praka RM Cs Melawan, Ajukan Pembelaan Usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Imam Masykur

Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya