Kematian Jopi, Komnas HAM sebut negara abaikan keselamatan aktivis
Merdeka.com - Pembunuhan aktivis Sawit Watch yang juga merupakan pejuang HAM atau Human Rights Defender (HRD), Jopi Peranginangin mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera merevisi Undang-Undang No. 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan hasil pengamatan Komnas HAM, pembela HAM di Indonesia sering mengalami pembatasan hak, kekerasan, kriminalisasi, penahanan, penculikan, bahkan penghilangan nyawa. Perlakuan kekerasan terhadap pembela HAM tersebut sering kali dilakukan justru oleh aparat keamanan negara, termasuk pembunuhan Jopi.
"HRD kembali menjadi persoalan di berbagai daerah terkait perjuangan yang mereka lakukan. Yang terakhir kasus Jopi Peranginangin yang meninggal ditusuk oknum Angkatan Laut. Saat ini penanganan kasus itu masih dalam penyelidikan Komnas HAM," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/5).
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang mengalaminya di Indonesia? Riskesdas 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia di atas 15 tahun mengalami gangguan mental emosional.
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
Siti menegaskan bahwa para pembela HAM mempunyai banyak peran strategis, antara lain melakukan pendampingan dan dukungan terhadap korban pelanggaran HAM. Kemudian melakukan advokasi kepada negara untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban HAM-nya dan menolak impunitas. Selain itu mereka juga berkontribusi untuk pelaksanaan perjanjian HAM melalui program-program pemberdayaan masyarakat.
"Tindakan kekerasan yang dilakukan baik oleh negara maupun non-negara adalah melakukan kriminalisasi (penangkapan, penahanan) dan juga penyiksaan, bahkan sampai penghilangan nyawa," ungkapnya.
Sejauh ini Komnas HAM telah dimintai beberapa jejaring HRD untuk mengungkap kasus pembunuhan Jopi. "KontraS, AMAN, dan Sawit Watch kemarin melakukan pengaduan kepada Komnas atas pembunuhan Jopi, pembela HRD masyarakat adat dan yang terampas haknya. Tentu menjadi bagian kewjiban Komnas HAM untuk menyelidiki di balik kasus meninggalnya Jopi," tuturnya.
Selain itu Komnas HAM juga sedang mendampingi 4 aktivis kemanusiaan yang ditahan di Manokwari, Papua. Kekerasan dan pengekangan tersebut terjadi setelah mereka melakukan aksi menyampaikan pendapat di muka umum.
"Pola kekerasan dan pembatasan hak terhadap HRD adalah dengan melakukan pembatasan hak atas kebebasan menyampaikan pendapat, mogok, berkumpul dan berserikat," jelasnya.
Maka dari itu diperlukan perlindungan khusus bagi para pejuang HAM. Sedangkan Komnas HAM sendiri akan melakukan pengajuan revisi Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi M. Ataupun alternatif lainnya ialah membuat Rancangan Undang-undang Perlindungan Pembela HAM.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Komnas HAM pada tenggang periode 2013 dan 2014, pembela HAM di Indonesia mengalami kekerasan pembatasan hak. Dalam hal ini diatur pada undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Pasal terkait ialah pasal 13, 14 ayat (1) dan (2), 15, 16, 23 ayat (2), 24 (1) dan (2), 25, 30 (2), 33 (1) dan (2), 34, 35, 36 (2), 38 (1) dan (3), lalu 39.
Sementara itu dalam waktu dekat Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk memberikan perlindungan dan tidak mengkriminalkan pembela HAM. Selain itu mereka juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan pula pada pembela HAM.
(mdk/siw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaSuarlin menjelaskan ada dua indikator penilaian dalam pemenuhan HAM.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM pun mendesak aparat untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku serangan tersebut.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaAmnesty Internasional Indonesia menggelar audiensi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12).
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaAktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca SelengkapnyaMereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaPada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaDari total sebanyak 2.753 aduan yang diterima oleh Komnas HAM sepanjang tahun 2023, 771 aduan diantaranya adalah kepada Polri
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan demo.
Baca Selengkapnya