Kembali dilemahkan, KPK melawan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini tidak tinggal diam dalam upaya pelemahan lembaganya melalui pembahasan draf RUU KUHAP dan KUHP. KPK melakukan perlawanan di antaranya, dengan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta penundaan sementara pembahasan 2 RUU itu.
Ada beberapa alasan pertimbangan KPK melakukan perlawanan tersebut. Ketua KPK Abraham Samad mengemukakan ada beberapa poin yang dapat melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Yakni, dimasukkannya poin sifat kejahatan luar biasa dari korupsi ke dalam buku II RUU KUHP. Hal itu dapat tereliminasi sifat kejahatan luar biasa dari korupsi. Begitu pula dengan kejahatan luar biasa selain korupsi, yakni terorisme dan narkotika dan pelanggaran HAM.
-
Bagaimana Abraham Samad membuat koruptor jera? Menurut Samad, ada tiga cara untuk membuat koruptor jera. Pertama, hukuman yang berat. Kemudian yang kedua, melakukan pemiskinan. Ketiga, sanksi sosial.
-
Kapan Abraham Samad menjabat Ketua KPK? Ketua KPK Selama menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Samad membongkar sejumlah kasus besar.
-
Bagaimana cara melawan korupsi? Tindakan kecil dalam kehidupan sehari-hari, seperti menolak suap atau melaporkan tindakan korupsi, dapat memberikan dampak yang signifikan dalam menciptakan masa depan yang lebih bersih dan adil.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa kekurangan UU KIP menurut Paulus? “UU KIP itu pikirannya masih based on paper, padahal sekarang udah paperless, ilmu saya yang baru adalah berpikir secara teknologi,“ jelasnya.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
"Kalau sifat kejahatan luar biasa hilang maka konsekuensinya lembaga-lembaga yang punya kompetensi seperti KPK, PPATK dan BNN tidak relevan lagi atau bisa dikatakan lembaga bubar bila kejahatan luar biasa itu dipaksakan masuk ke buku II," ujar Ketua KPK Abraham Samad, kemarin sore.
Abraham mengatakan ada beberapa hal yang bersifat substansi sengaja dihilangkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Seperti dihilangkannya kewenangan penyelidikan dan penyadapan oleh KPK.
"Padahal kita tahu dengan adanya fungsi kewenangan penyelidikan yang dimiliki KPK sangat berguna karena law full interception yaitu penyadapan dilakukan saat penyelidikan, jadi kalau penyelidikan dihilangkan akan sulit melakukan langkah pemberantasan korupsi," ujar Abraham.
Di dalam pembahasan RUU KUHP, beberapa aturan-aturan tentang penyuapan atau gratifikasi tidak lagi masuk ke delik korupsi. Melainkan masuk ke delik yang berhubungan dengan jabatan.
"Jadi kalau pertanyaannya kalau penyelenggara terima suap maka tidak bisa disidik KPK kalau kejahatan suap masuk ke RUU tapi dimasukkan ke delik tindak pidana jabatan, tidak masuk ke delik korupsi," jelas Abraham.
Kemudian adanya pembahasan terkait kewenangan melakukan penyitaan oleh KPK. Dalam RUU KUHAP itu, kewenangan penyitaan harus dengan izin hakim pendahuluan. Kewenangan waktu penahanan pada proses penyidikan juga diubah menjadi 5 hari.
"Anda bisa bayangkan kalau dalam proses tahapan penyidikan KPK diberikan waktu 5 hari sebagai kejahatan white collar crime dan extraordinary crime akan sulit untuk merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke penuntutan," ujar Abraham.
"Jadi kalau dipaksakan (Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP) akan hambat pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan," ujar Abraham lagi.
Untuk itu pihaknya mengirimkan surat kepada presiden terkait pembahasan tersebut. Abraham berpikir positif dan berharap presiden cepat merespon rekomendasi yang diajukan KPK.
"Insya Allah mungkin diikuti, paling tidak pemerintah ambil langkah yang lebih konstruktif bukan destruktif, seperti menunda atau menarik," ujar Abraham.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaUji materi ini sebelumnya diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaPerlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca Selengkapnya