Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kembali dilemahkan, KPK melawan

Kembali dilemahkan, KPK melawan abraham samad. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini tidak tinggal diam dalam upaya pelemahan lembaganya melalui pembahasan draf RUU KUHAP dan KUHP. KPK melakukan perlawanan di antaranya, dengan mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta penundaan sementara pembahasan 2 RUU itu.

Ada beberapa alasan pertimbangan KPK melakukan perlawanan tersebut. Ketua KPK Abraham Samad mengemukakan ada beberapa poin yang dapat melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Yakni, dimasukkannya poin sifat kejahatan luar biasa dari korupsi ke dalam buku II RUU KUHP. Hal itu dapat tereliminasi sifat kejahatan luar biasa dari korupsi. Begitu pula dengan kejahatan luar biasa selain korupsi, yakni terorisme dan narkotika dan pelanggaran HAM.

"Kalau sifat kejahatan luar biasa hilang maka konsekuensinya lembaga-lembaga yang punya kompetensi seperti KPK, PPATK  dan BNN tidak relevan lagi atau bisa dikatakan lembaga bubar bila kejahatan luar biasa itu dipaksakan masuk ke buku II," ujar Ketua KPK Abraham Samad, kemarin sore.

Abraham mengatakan ada beberapa hal yang bersifat substansi sengaja dihilangkan dalam upaya pemberantasan korupsi. Seperti dihilangkannya kewenangan penyelidikan dan penyadapan oleh KPK.

"Padahal kita tahu dengan adanya fungsi kewenangan penyelidikan yang dimiliki KPK sangat berguna karena law full interception yaitu penyadapan dilakukan saat penyelidikan, jadi kalau penyelidikan dihilangkan akan sulit melakukan langkah pemberantasan korupsi," ujar Abraham.

Di dalam pembahasan RUU KUHP, beberapa aturan-aturan tentang penyuapan atau gratifikasi tidak lagi masuk ke delik korupsi. Melainkan masuk ke delik yang berhubungan dengan jabatan.

"Jadi kalau pertanyaannya kalau penyelenggara terima suap maka tidak bisa disidik KPK kalau kejahatan suap masuk ke RUU tapi dimasukkan ke delik tindak pidana jabatan, tidak masuk ke delik korupsi," jelas Abraham.

Kemudian adanya pembahasan terkait kewenangan melakukan penyitaan oleh KPK. Dalam RUU KUHAP itu, kewenangan penyitaan harus dengan izin hakim pendahuluan. Kewenangan waktu penahanan pada proses penyidikan juga diubah menjadi 5 hari.

"Anda bisa bayangkan kalau dalam proses tahapan penyidikan KPK diberikan waktu 5 hari sebagai kejahatan white collar crime dan extraordinary crime akan sulit untuk merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke penuntutan," ujar Abraham.

"Jadi kalau dipaksakan (Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP) akan hambat pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan," ujar Abraham lagi.

Untuk itu pihaknya mengirimkan surat kepada presiden terkait pembahasan tersebut. Abraham berpikir positif dan berharap presiden cepat merespon rekomendasi yang diajukan KPK.

"Insya Allah mungkin diikuti, paling tidak pemerintah ambil langkah yang lebih konstruktif bukan destruktif, seperti menunda atau menarik," ujar Abraham.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Keberadaan KPK: Dipertahankan atau Dibubarkan?
Pro Kontra Keberadaan KPK: Dipertahankan atau Dibubarkan?

Lemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Materil soal Aturan Pimpinan KPK Bisa Berhubungan dengan Tersangka Korupsi
MK Tolak Uji Materil soal Aturan Pimpinan KPK Bisa Berhubungan dengan Tersangka Korupsi

Uji materi ini sebelumnya diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya
Abraham Samad: KPK Semakin Rusak!
Abraham Samad: KPK Semakin Rusak!

" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Abraham Samad: KPK Sekarang Penuh dengan Masalah
Abraham Samad: KPK Sekarang Penuh dengan Masalah

Menurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.

Baca Selengkapnya
Bongkar Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Diminta Waspadai Serangan Balik
Bongkar Kasus Korupsi, Kejaksaan Agung Diminta Waspadai Serangan Balik

Perlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya