Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kembali mangkir, KPK jadwal ulang pemanggilan ajudan Setya Novanto

Kembali mangkir, KPK jadwal ulang pemanggilan ajudan Setya Novanto Febri beri keterangan penangkapan Fredrich. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ajudan tersangka korupsi megaproyek e-KTP Setya Novanto, Reza Pahlevi mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Reza dipanggil hari ini untuk tersangka mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dalam kaitan dugaan sengaja mencegah, menghalangi proses penyidikan kasus megaproyek e-KTP.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pemeriksaan Reza. Kata Febri, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Reza. Reza juga sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 10 Januari lalu.

"Telah dilakukan koordinasi dengan Kadiv Propam, waktu dan tempat pemeriksaan akan dijadwal ulang oleh penyidik," kata Febri ketika dikonfirmasi, Senin (15/1).

Febri menjelaskan sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat kepada pihak kepolisian. Dia juga menjelaskan penjelasan Reza kepada penyidik sangat dibutuhkan dalam kasus tersebut.

"Dukungan terhadap penanganan perkara ini dibutuhkan karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," kata Febri.

Untuk diketahui, Reza juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut.

Reza juga diketahui ikut dalam mobil saat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bakal Jemput Paksa Hasto PDIP Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
KPK Bakal Jemput Paksa Hasto PDIP Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Saat ini, KPK tengah menyusun ulang jadwal pemanggilan orang dekat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Hasto Dipastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA Hari Ini
Hasto Dipastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA Hari Ini

Hasto bersama dengan tim kuasa hukumnya akan berangkat dari DPP Partai PDIP menuju Gedung KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Diperiksa Polda Metro, Kombes Irwan Ternyata Keponakan SYL & Eks Anak Buah Ketua KPK
VIDEO: Diperiksa Polda Metro, Kombes Irwan Ternyata Keponakan SYL & Eks Anak Buah Ketua KPK

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Datangi KPK Jelang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ketetapan Hati
Datangi KPK Jelang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ketetapan Hati

Hasto tiba di gedung merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB dengan setelah pakaian Jas Hitam dan kemeja putih

Baca Selengkapnya
VIDEO:  KPK Ultimatum Keras Hasto, Ancam Terbitkan Surat Perintah Penangkapan
VIDEO: KPK Ultimatum Keras Hasto, Ancam Terbitkan Surat Perintah Penangkapan

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto berbicara soal peluang penjemputan paksa atau penangkapan Hasto. Penjemputan paksa biasanya dilakukan KPK jika

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Polda Metro Tegaskan Kasus Dugaan Pemerasan Jalan Terus

Polda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kedua Kalinya, Firli Bahuri: Kita Tidak Mangkir karena Kirim Surat
Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kedua Kalinya, Firli Bahuri: Kita Tidak Mangkir karena Kirim Surat

Sebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Lagi Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA
KPK Panggil Lagi Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Terkait Kasus Dugaan Suap DJKA

Pemanggilan Novie, kata KPK, sehubungan dengan adanya pengembangan penyelidikan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Pagi Ini, Polisi Periksa Ajudan Firli Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Pagi Ini, Polisi Periksa Ajudan Firli Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Pemeriksaan akan berlangsung di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Sudah Datang ke KPK tapi Batal Diperiksa, Hasto Sebut Penyidik Lagi Sibuk
Sudah Datang ke KPK tapi Batal Diperiksa, Hasto Sebut Penyidik Lagi Sibuk

Sedianya, Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Selengkapnya
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Hasto Kembali Bulan Depan
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Hasto Kembali Bulan Depan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Baca Selengkapnya