Kembalikan Barang Bukti Korupsi, Jaksa Serahkan Rp11,4 M dan 778 Aset ke Bank NTT
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan uang tunai sebesar Rp11.471.869.588 dan 778 aset seperti rumah, tanah, dan mobil, kepada Bank NTT, Selasa (7/9). Seluruhnya merupakan barang bukti yang disita dalam perkara korupsi Bank NTT Cabang Surabaya.
"Uang ini dulu kami sita dan dititipkan di Bank Mandiri. Yang dirugikan adalah negara dalam hal ini Bank NTT, sehingga hari ini baru saya masukkan uang ini," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto saat memberikan keterangan pers.
Kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 mencapai Rp128 miliar. Menurut Yulianto, penyerahan barang bukti ini masih langkah awal. Selanjutnya, mereka memeriksa dan menindaklanjuti aset-aset yang telah disita.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
"Tim yang saya bentuk diketuai Wakajati dan anggotanya Kejari Kota Kupang dan jajarannya ditambah Bank NTT. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, saya ingin semunya itu berubah menjadi uang dan dimasukkan kembali ke Bank NTT," jelasnya.
Yulianto menambahkan, dalam menangani kasus korupsi bukan dilihat berapa jumlah tersangkanya, namun seberapa besar pengembalian kerugian keuangan negara.
"Saat ini yang mengalami kerugian adalah Bank NTT, maka saya putuskan dikembalikan seluruhnya kepada Bank NTT. Barang sitaan bergerak dan tidak bergerak jika ingin digunakan Bank NTT atau diuangkan silakan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terpidana dalam perkara korupsi ini, Loe Mie Lien alias Indarsari (44) telah dimasukkan ke Lapas Wanita Kelas III Kupang. Tim jaksa mengeksekusinya setelah menerima petikan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Amar putusan kasasi memvonis Loe Mie Lien alias Indarsari dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dia juga dihukum membayar denda Rp400 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dia dikenakan pidana pengganti berupa 6 bulan kurungan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca SelengkapnyaKPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaAdapun yang disita oleh penyidik sebanyak 48 dokumen dari BPAD NTT dan 17 dokumen dari BKD NTT.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang rampasan ini, menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optima
Baca SelengkapnyaAset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca SelengkapnyaBarang rampasan itu berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp9,62 miliar di Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca Selengkapnya