Kembalikan berkas Jessica, Polda lampirkan keterangan 2 ahli racun
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam berkas tersebut, dilampirkan keterangan dua ahli toksikologi atau ahli racun sebagai data tambahan.
"Kami sudah lampirkan dua ahli toksikologi atas permintaan tambahan," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Senin (2/5).
Krishna mengungkapkan, adapun ahli toksikologi tersebut untuk mendeteksi atau sebagai ahli racun. Sementara alasan diberikan dua ahli adalah untuk second opinion agar data tak dianggap subjektif (hanya satu ahli saja).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang menjemput Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu? Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
"Dulu beberapa kali beliau kami undang, tapi karena ada pemeriksaan tambahan, kini kami yang mendatangi beliau," jelasnya.
Disinggung pernyataan Kejati yang menganggap kasus ini sudah ada benang merahnya, Krishna memaparkan hal itu dilihat dari waktu antara racun masuk ke gelas, yang efeknya mengakibatkan efek luar maupun efek dalam yang luar biasa dan sebagainya.
"Nah itu kan yang bisa menjelaskan hanya ahli. Ahli itu yang saling menguatkan satu sama lain. Nah itu dua ahli kemarin pemeriksaannya harus lengkap, pemeriksaannya terpisah kemudian pemeriksaan ahli yang pertama dibawa ke ahli yang kedua kemudian dikuatkan, saling menguatkan jadi masalah teknisnya saja," beber Krishna.
"Jadi kini dilampirkan ke Kejati itu surat keterangan tambahan itu saja. Toksikologi itu. Jadi ahli saja, sudah tidak ada yang lain. Insya Allah kami menunggu berharap betul supaya tidak ada pertanyaan di masyarakat sampai di mana kasusnya, kami juga ingin kasusnya terang benderang kami berupaya kasus ini bukan satu orang tapi yang bekerja tim besar 80 orang. Tidak ada yang melead, semua hasilnya dari gelar perkara, semua pemeriksaan dilakukan secara mendetail. Jadi nanti hasilnya dipersidangan itu yang kami pertanggungjawabkan," tutupnya.
Seperti diketahui, Mirna Salihin mati setelah meneguk kopi yang dihidangkan Jessica. Dalam kasus ini, Jessica sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus Jessica ini belum disidangkan lantaran Kejaksaan Tinggi menunggu berkas lengkap dari Kepolisian atau P21. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah merampungkan kembali berkas yang sempat dikembalikan dan telah dikirimkan kedua kalinya ke kejaksaan.
Baca SelengkapnyaSederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.
Baca SelengkapnyaKejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya