Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemedagri sebut RPJMDES tak dihapus, tetapi cari solusi agar cepat cair

Kemedagri sebut RPJMDES tak dihapus, tetapi cari solusi agar cepat cair nata irawan. ©2016 kemendagri.go.id

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi munculnya isu bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo mencabut peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menjelaskan, Mendagri bukan mencabutnya melainkan mencari cara lain agar tak menggunakan RPJMDES karena memakan waktu lama dalam pencairan dana desa.

Rencana pengapusan RPJMDES itu sendiri disarankan oleh Kepala Bappenas yang saat itu menggelar rapat koordinasi tentang program padat karya desa bersama Mendagri dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK) dan Kementerian Desa. Bappenas menyarankan pengapusan itu supaya dana padat karya desa cepat cair.

"Kami dengan Kemenko PMK melakukan rakor antara Kementerian Desa, Dagri, Bappenas hadir dalam rakor tersebut menindak lanjuti SKB (surat keputusan bersama) 4 menteri khususnya mengenai padat karya nah mengenai padat karya diamanatkan bahwa 30 persen dari dana desa itu harus digunakan oleh padat karya," kata Nata di kantornya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (12/2).

Orang lain juga bertanya?

"Saat rakor menteri Bappenas mengusulkan agar RPJMDES dihapus nah usul tersebut menjadi bahan pertimbangan kami," tambahnya.

Nata menjelaskan, RPJMDES sendiri memakan waktu lama sebab jangka waktu menyusunnya per enam tahun untuk memudahkan pencairan dana desa. Sebagai solusi, saat ini kemendagri hanya perlu melampirkan Rencana Kegiatan Pemerintahan Desa (Rkpdes) yang disusun untuk jangka waktu setahun.

"Apa yang dimaksudkan mendagri di sini sebenarnya memotong jalur birokrasi jangan sampai pelayanan yang harus dilalukan oleh pemerintah desa itu bertele tele memotong waktu," ucapnya.

"Itu kan 6 tahunan sementara rkpdes itu hanya pertahun yang harus disusun oleh kepala desa perangkat desa. Oleh karena itu RPJMDES tidak perlu kita hapus tapi kita prioritaskan mencairkan dana desa cukup Rkpdesnya saja dilampirkan," ucap Nata.

Nata melanjutkan, sebenarnya RPJMDES tidak menghambat. Sebab disitu merupakan proses pembelajaran dan proses politik masyarakat yang diajarkan berpartisipasi bagaimana menyusun perencanaan, menyusun kegiatan, dan memperkirakan anggaran dalam RPJMDES itu sendiri.

"Oleh karena itu RPJMDES tidak perlu kita hapus tapi kita prioritaskan mencairkan dana desa cukup Rkpdes-nya saja dilampirkan kemudian bupati melihat apakah rkpdrs itu punya syarat sesuai dengan diskusi atau musyawarah di desa," terangnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut Pengesahan RUU DKJ Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada Jakarta, Apa Urgensinya?
DPR Kebut Pengesahan RUU DKJ Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada Jakarta, Apa Urgensinya?

DPR RI menargetkan pengesahan RUU DKJ sebelum pencoblosan Pilkada 2024, apa alasannya?

Baca Selengkapnya
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR

DPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa
Terima Aspirasi APDESI, Ketua DPR RI Janji Bentuk Pokja Pembahasan Revisi UU Desa

Ketua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)

Baca Selengkapnya
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024

PDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Bocorkan Upaya Paksa Revisi UU Desa Selesai Bulan Ini, Demi Perpanjang Jabatan Kades
PDIP Bocorkan Upaya Paksa Revisi UU Desa Selesai Bulan Ini, Demi Perpanjang Jabatan Kades

Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka membocorkan ada upaya memaksakan revisi UU Desa dikebut pada bulan November 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas
Jokowi Kumpulkan Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

Jokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang
MK Putuskan Pilkada Ulang Digelar Paling Lambat Satu Tahun Jika Kotak Kosong Menang

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungki

Baca Selengkapnya