Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemen PPPA Harap Kasus Kematian Novia Widyasari Diusut Tuntas

Kemen PPPA Harap Kasus Kematian Novia Widyasari Diusut Tuntas Menteri PPPA Bintang Puspayoga. ©2020 Merdeka.com/Ananias Petrus

Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan rasa duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa Novia Widyasari Rahayu (NWR), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang. Ia pun meminta Polri Polri mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya. Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban," kata Bintang dalam keterangannya, Senin (6/12).

"Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.

Ia mengungkapkan, selama ini pihaknya gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, hal ini menyadarkan dan memicu semua orang untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.

Bintang pun juga menyebut, kasus yang menimpa NWR merupakan bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran, Dia menegaskan, setiap bentuk kekerasan merupakan pelanggaran HAM.

"Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," ungkapnya.

Bintang menegaskan, agar Propam Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas kematian NWR dan memproses terduga pelaku yaitu anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sesuai Peraturan Per-Undang-undangan yang berlaku.

"Karena Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan," tegasnya.

"Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual Kemen PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan," sambungnya.

Tak lupa, pihaknya berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, dapat bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan.

"Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pelaku, bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2) yang mengatur intinya bahwa jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) setiap orang dilarang melakukan aborsi," jelasnya.

"Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutupnya.

Polri Janji Tindak Tegas

Polisi menegaskan bakal mengusut tuntas kasus kematian Novia Widyasari Rahayu (NWR), mahasiswi Brawijaya Malang. Widya sebelumnya meninggal setelah diduga menenggak racun di makam sang ayah di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Kematian Widya menjadi perhatian publik setelah diduga melibatkan kekasihnya anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Polisi berjanji bakal menjatuhkan saksi berat kepada Bripda Randy Bagus apabila terbukti melanggar aturan terkait kematian Widya.

"Tindak tegas baik sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk di PDTH (pemecatan tidak dengan hormat) dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (5/12).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendikbudristek Angkat Suara Usai Keluarga Desak Ikut Usut Kematian dr Aulia Diduga Korban Bullying
Kemendikbudristek Angkat Suara Usai Keluarga Desak Ikut Usut Kematian dr Aulia Diduga Korban Bullying

Kemendikbudristek mengatakan menentang segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Rumah Duka Siswi Korban Pembunuhan di Banyuwangi, Menteri PPPA: Pastikan Negara Hadir
Kunjungi Rumah Duka Siswi Korban Pembunuhan di Banyuwangi, Menteri PPPA: Pastikan Negara Hadir

Menteri Arifah meminta agar masyarakat makin peduli dengan kondisi anak-anak di sekitarnya. Jika kepedulian masyarakat terbentuk, anak-anak akan lebih terjaga.

Baca Selengkapnya
Pesan Haru Ibunda Dokter Aulia Risma untuk Undip Semarang: Bantu saya mencari keadilan
Pesan Haru Ibunda Dokter Aulia Risma untuk Undip Semarang: Bantu saya mencari keadilan

Menurut dia, puterinya sudah meninggal dunia saat menjalani pendidikan di PPDS Undip disusul suaminya.

Baca Selengkapnya
Keluarga dr Aulia Risma Minta Kemendikbudristek Turun Tangan Ungkap Dugaan Perundungan di PPDS Undip
Keluarga dr Aulia Risma Minta Kemendikbudristek Turun Tangan Ungkap Dugaan Perundungan di PPDS Undip

Pihak keluarga menyebut kasus perundungan di dunia pendidikan pencetak dokter ini sebagai fenomena gunung es.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Kematian Dokter Aulia
Polisi Sudah Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Kematian Dokter Aulia

Menurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.

Baca Selengkapnya
Keluarga dr Aulia Tegaskan Tak akan Cabut Laporan Dugaan Perundungan PPDS Undip: Meresahkan Dunia Kedokteran!
Keluarga dr Aulia Tegaskan Tak akan Cabut Laporan Dugaan Perundungan PPDS Undip: Meresahkan Dunia Kedokteran!

Kubu dr Aulia meminya penyelidikan kasus yang tengah dilakukan polda Jateng harus terus dikawal.

Baca Selengkapnya
Menkes Bongkar Bullying di PPDS Undip: Perundungan Fisik-Mental, Dipalak Hingga Pelecehan Seksual
Menkes Bongkar Bullying di PPDS Undip: Perundungan Fisik-Mental, Dipalak Hingga Pelecehan Seksual

Deretan perundungan ini diduga menyebabkan mahasiswi PPDS Undip di RS Dr. Kariadi Semarang, dr Aulia Risma Lestari bunuh diri pada Agustus lalu.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Tegaskan Proses Hukum Kematian Dokter Aulia Tetap Jalan Meski Dekan FK Undip Minta Maaf
Kemenkes Tegaskan Proses Hukum Kematian Dokter Aulia Tetap Jalan Meski Dekan FK Undip Minta Maaf

Syahril menegaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi kepolisian terkait pengusutan kasus dr Aulia Risma.

Baca Selengkapnya
Buka-bukaan Keluarga dr Aulia Risma: Pernah Lapor Dugaan Perundungan ke Undip tapi Tak Ditanggapi
Buka-bukaan Keluarga dr Aulia Risma: Pernah Lapor Dugaan Perundungan ke Undip tapi Tak Ditanggapi

Selain dugaan perundungan, dr Aulia Risma juga pernah melaporkan beban kerja ke Undip namun tak direspons.

Baca Selengkapnya
Keluarga Kecewa Berat Kasus Mahasiswa Ubaya Dibunuh Guru Les & Dimasukkan ke Koper Jalan di Tempat
Keluarga Kecewa Berat Kasus Mahasiswa Ubaya Dibunuh Guru Les & Dimasukkan ke Koper Jalan di Tempat

Hingga saat ini, pelaku pembunuhan mahasiswa Ubaya belum disidang.

Baca Selengkapnya
IDI Soroti Sikap Menkes Terkait Kematian Dokter Aulia Risma
IDI Soroti Sikap Menkes Terkait Kematian Dokter Aulia Risma

Aulia Risma ditemukan tewas di kamar kosnya pada Agustus lalu.

Baca Selengkapnya
Kasus dr Aulia, Rektor Undip Minta Civitas Akademik Tahan Diri: Jangan Sampai Masalah jadi Keruh & Bola Liar
Kasus dr Aulia, Rektor Undip Minta Civitas Akademik Tahan Diri: Jangan Sampai Masalah jadi Keruh & Bola Liar

Rektor meminta Civitas setop memberikan komentar dan tak terpancing karena masalah ini sedang ditangani polisi.

Baca Selengkapnya