Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemen PPPA: Pelaksanaan Kebiri Kimia Harus Melibatkan Jaksa dan IDI

Kemen PPPA: Pelaksanaan Kebiri Kimia Harus Melibatkan Jaksa dan IDI Ilustrasi suntikan. ©Shutterstock.com/sheff

Merdeka.com - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengatakan, proses pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus melibatkan pihak Kejaksaan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Hal ini karena berkaitan dengan penetapan kelayakan terpidana untuk dilakukan kebiri kimia dan mengingat pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit," kata Nahar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/3).

Orang lain juga bertanya?

Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merancang Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Sementara Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Khalimah menambahkan bahwa pihaknya akan membuat detil kesiapan terpidana secara psikologis untuk dilakukan tindakan kebiri kimia. Ia juga mengatakan bahwa tindakan kebiri kimia juga membutuhkan rekomendasi dari dokter yang memeriksa kondisi fisik terpidana.

"Kami juga akan menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait rehabilitasi agar terpidana yang mendapat tindakan kebiri bersikap kooperatif dengan tindakan kebiri kimia serta terpidana mampu menerima perubahan psikologis yang dialami akibat tindakan kebiri kimia, seperti ketidakstabilan emosional sehingga jika membutuhkan penanganan harus kami tangani," ujar Siti.

Ada tiga Kementerian yang menjadi aktor utama dalam melaksanakan PP mengenai Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Permenkes nantinya akan lebih banyak membahas persiapan psikiatri terpidana tindakan kebiri, kecakapan mental terpidana tindakan kebiri serta kelayakannya.

Sementara Kemen PPPA ditugaskan untuk berkoordinasi dan mengawal penyelesaian PP Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sesuai dengan Perundang-undangan Perlindungan Anak.

Terpisah Polri menegaskan akan tetap melaksanakan penyidikan atas kasus-kasus terkait sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan hukuman kebiri pada predator seksual anak merupakan ranah kejaksaan. Kepolisian akan bekerja sesuai kewenangannya dalam penyelidikan dan penyidikan kasus.

"Kita hanya melakukan penyidikan, kita melakukan bagaimana mengungkap sesuatu mencari unsur pidananya. Jadi mengikuti criminal justice system. Jadi untuk proses eksekusinya adalah ranah jaksa penuntut umum," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).

Anggota P2TP2A Lampung Timur Pelaku Pencabulan Divonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia

Mantan staf Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, Dian Anshori divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 800.000.000 subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Vonis itu diberikan setelah Dian Anshori dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial NV (14).

Sidang vonis tersebut berlangsung di PN Sukadana, Lampung Timur, 9 Februari 2021. Majelis Hakim juga memvonis pidana tambahan kebiri kimia selama 1 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dian Ashori juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 7.000.000 kepada korban dalam 30 hari setelah inkrah/memiliki kekuatan hukum tetap. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.

"Putusan tersebut merupakan ultra petita karena melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800.000.000," kata Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa (9/2). Dikutip Antara, Rabu (10/2).

Kasus itu diusut polisi sejak Juli 2020 berdasarkan LP/B/977/VII/2020 tertanggal 03 juli 2020 tentang kasus asusila anggota P2TP2A yang terjadi di kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Surat Pemberitahuan Sidik pun terbit pada 10 Juli 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga akhirnya pada 3 September 2020 pemberitahuan berkas dari hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum Lampung Timur. "Subdit IV Renata Krimum Polda Lampung dapat menyelesaikan perkara pencabulan tersebut selama dua bulan, ini semua berkat kerjasama semua pihak dan Ditreskrimum Polda lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Guru Pramuka di Surabaya Divonis Kebiri Kimia

Seorang guru di Surabaya juga mendapat vonis kebiri kimia. Hakim menjatuhkan vonis hukuman kebiri kimia terhadap Rahmat Slamet Santoso, guru pramuka asal Surabaya yang mencabuli 15 orang siswa didiknya. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/11).

Dalam kasus ini terdakwa dianggap telah memenuhi tindak pidana sebagaimana termaktub dalam Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan beberapa orang tua korban. Atas laporan itu, Polda Jatim melalui Subdit IV Renakta akhirnya menangkap Rachmat Slamet Santoso.

Saat penyidikan, terdakwa Rachmat Slamet Santoso mengaku telah memperdaya para korban sebanyak 15 orang. Mereka rata rata anak didik dari Rachmat Slamet Santoso.

Aksi itu dilakukan Rachmat Slamet Santoso dengan modus memasukkan siswanya ke dalam tim inti pramuka sekolah. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya untuk belajar pramuka. Selanjutnya, dia melakukan perbuatan asusila itu di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa Rachmat Slamet Santoso ini sudah dilakukan sejak 2015. Dia merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Surabaya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Terkait Cuti Ayah, Kemenko PMK Kaji Peraturan Turunan UU KIA
Terkait Cuti Ayah, Kemenko PMK Kaji Peraturan Turunan UU KIA

Implementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran

Budi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?
Sederet Pasal PP Kesehatan Tuai Pro Kontra, Perlukah Direvisi?

PP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Dokter Muda Undip Bunuh Diri Diduga Dibully Senior, Kemenkes: Kita Serahkan Kepada Kepolisian
Dokter Muda Undip Bunuh Diri Diduga Dibully Senior, Kemenkes: Kita Serahkan Kepada Kepolisian

"Sekarang prosesnya sudah kami serahkan kepada Kepolisian. Kepolisian sudah melakukan, sedang melakukan investigasi," kata Dante

Baca Selengkapnya
Kemnaker Khawatir Gelombang PHK Besar dari Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Kemnaker Khawatir Gelombang PHK Besar dari Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kebijakan yang bertujuan untuk mengatur industri tembakau ini dikritik karena dianggap akan berdampak luas dan menimbulkan efek domino

Baca Selengkapnya
Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi
Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi

K3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work

Baca Selengkapnya