Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemen PPPA Sebut Siswi Kasus Ujaran Kebencian di Bengkulu Harus Dapat Hak Pendidikan 

Kemen PPPA Sebut Siswi Kasus Ujaran Kebencian di Bengkulu Harus Dapat Hak Pendidikan  Ilustrasi media sosial. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang siswi di kelas II SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu berinisial MS (19) dikeluarkan dari sekolah karena mengunggah umpatan yang dianggap melecehkan Palestina. Terkait hal tersebut Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.

“Kami terus memantau kondisi anak korban ini. Kondisi terakhir yang kami dapatkan, anak yang bersangkutan mendapatkan stigma dan perundungan (bullying) dari lingkungan sekitarnya, sehingga tidak berani keluar dari rumah," katanya dalam pesan singkat, Jumat (21/5).

Pihaknya pun memastikan unit pelaksana teknis daerah Bengkulu tetap melakukan pendampingan terhadap orang tua dan anak. Serta memastikan MS tetap bisa melanjutkan pendidikan.

"UPTD PPA Provinsi Bengkulu dan DP3APPKB Provinsi Bengkulu akan tetap melakukan pendampingan terhadap orang tua dan anak, serta memastikan anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan pendidikannya," ungkapnya.

Nahar mengatakan, proses asesmen juga tetap dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis anak atas perundungan yang didapatkan. Upaya advokasi untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan agar anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan sekolah akan dibantu oleh Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak (Fasnas SRA) Provinsi Bengkulu.

Sementara itu dia mengatakan dari hasil peninjauan langsung pihak Aparat Penegak Hukum (APH) telah memfasilitasi anak yang bersangkutan untuk meminta maaf melalui video.

"Akan tetapi sanksi dari pihak sekolah telah ditetapkan bahwa anak yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah dan dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina," ujarnya.

Nahar menegaskan bahwa tindakan mengeluarkan MS adalah bentuk perlakuan salah kepada anak.

"Sama saja dengan merampas hak anak untuk mendapat pendidikan yang layak," jelasnya.

Dia mengatakan MS seharusnya membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) sesuai yang tertera dalam pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihaknya juga kata dia memiliki mandat untuk memberikan perlindungan pada seluruh kategori AMPK ini, tidak terkecuali untuk anak yang mendapatkan perlakuan salah.

“Mengeluarkan anak dari sekolah adalah salah satu bentuk pelepasan tanggungjawab sekolah atas kesalahan anak," ungkapnya.

Seharusnya kata dia jika anak melakukan kesalahan, maka tugas sekolah dan orang tua membinanya secara lebih intensif. Bukan malah melepaskan tanggung jawab.

"Bukan malah melepaskan tanggung jawab," tegasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
KPAI Dampingi Korban dan Pelaku Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan juga memberikan pendampingan terhadap pelajar pelaku kekerasan dan perundungan di SMA Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya
KPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
KPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong

Anak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat

Baca Selengkapnya
Pelajar Terlapor Bully di SMA Binus Serpong Libatkan Anak Vincent Diperiksa Polisi
Pelajar Terlapor Bully di SMA Binus Serpong Libatkan Anak Vincent Diperiksa Polisi

Para terlapor ditemani pihak KPAI, P2TP2A Kota Tangsel dan Kanit PPA Polres Tangsel.

Baca Selengkapnya
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung

KPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.

Baca Selengkapnya
Datangi Binus School Serpong Pasca-Perundungan, KPAI Pastikan KBM Siswa Berjalan Lancar
Datangi Binus School Serpong Pasca-Perundungan, KPAI Pastikan KBM Siswa Berjalan Lancar

Komisi Perlindungan Anak Indonesia bersama P2TP2A mendatangi Binus School Serpong pasca-perundungan yang melibatkan siswa di sekolah itu.

Baca Selengkapnya
Kasus Perundungan Siswa Difabel SMPN 4 Makassar, Kepsek dan Orang Tua Murid Diperiksa Polisi
Kasus Perundungan Siswa Difabel SMPN 4 Makassar, Kepsek dan Orang Tua Murid Diperiksa Polisi

Polisi memeriksa wali kelas dan kepala sekolah hingga orang tua para terduga pelaku perundungan terhadap siswa difabel di SMPN 4 Makassar.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah

Polres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPAI Ungkap Kondisi Psikis Siswa SMA Binus School Serpong Korban Perundungan
KPAI Ungkap Kondisi Psikis Siswa SMA Binus School Serpong Korban Perundungan

Kondisi psikis itu diketahui usai KPAI bertemu korban di kantor P2TP2A Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Kemen PPA: Sanksi akan Diberikan
Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong, Kemen PPA: Sanksi akan Diberikan

Belum ada pihak ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Murid Bacok Guru di Demak, KPAI Minta Penanganan Serius
Kasus Murid Bacok Guru di Demak, KPAI Minta Penanganan Serius

Langkah yang dilakukan yakni penanganan yang mengedepankan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Binus Serpong Fokus Pemulihan dan Pendampingan Korban Perundungan Libatkan Anak Vincent
Binus Serpong Fokus Pemulihan dan Pendampingan Korban Perundungan Libatkan Anak Vincent

Haris juga meminta pengertian kepada masyarakat untuk tidak dapat membagikan detail terkait insiden ini.

Baca Selengkapnya